Israel Khawatir dengan Tekanan Dunia, ICJ Mengatakan Rezim Zionis…

- Redaksi

Sabtu, 20 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Mahkamah Internasional (ICJ) secara resmi menyatakan pendudukan Israel atas Palestina sebagai pelanggaran hukum internasional pada Jumat (29/7/2024) waktu setempat.

Menanggapi hal tersebut, Indonesia menyambut baik putusan ICJ terkait pendudukan Israel atas wilayah Palestina yang melanggar hukum internasional.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Melalui Kementerian Luar Negeri, Indonesia menegaskan bahwa keputusan ICJ terkait pendudukan Israel atas Palestina merupakan aspirasi masyarakat internasional.

“Fatwa hukum tersebut telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina,” tulis Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangan di media sosial X, Sabtu (20/7/2024).

Indonesia menilai bahwa ICJ telah menjalankan perannya dalam menegakkan hukum internasional sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, Indonesia mendukung keputusan ICJ yang menyatakan bahwa semua negara dan PBB tidak mengakui keberadaan Israel di Palestina.

“Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri kehadiran ilegalnya di wilayah Palestina yang diduduki,” tulis Kementerian Luar Negeri. Selain itu, Indonesia juga mendesak Israel untuk segera mengakhiri pembangunan permukiman ilegal di Palestina.

Lebih lanjut, Indonesia mendorong Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB untuk memenuhi permintaan ICJ guna mengambil langkah terhadap Israel untuk mengakhiri eksistensi rezim Zionis di Palestina.

“Indonesia mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina,” tutur Kementerian Luar Negeri.

Sebelumnya, pada sidang ICJ yang digelar di Den Haag, Jumat (19/7/2024), telah diputuskan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional.

Ketua Mahkamah Agung ICJ Nawaf Salam mengatakan pengadilan PBB memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan pendapat penasehat tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina.

“Kebijakan permukiman Israel tidak konsisten dengan kewajibannya berdasarkan hukum internasional,” kata Salam selama sidang tersebut.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Apakah Penantiannya Terlalu Lama Untuk Boneka 'KPop Demon Hunters'? Berikut beberapa alternatifnya
Para astronom menemukan “Bumi Super” yang berpotensi layak huni hanya berjarak 18 Tahun Cahaya
Galaksi Spiral Aneh Ini Menyembunyikan Lubang Hitam Masif
Satria Maulana Putra Hadiri Safari Subuh S3, Dukungan Penguatan Spiritual Masyarakat
'Tanda-Tanda Gibran Akan Jadi Presiden'
Snag Merek Pakaian Online Berbasis Inggris senilai $72 Juta Akan Tumbuh Di Eropa, Asia, dan AS
Studi Baru Mengungkap Bahaya Tersembunyi dari Diet Keto
Hotspot Melanoma yang Mengejutkan Ditemukan di Pennsylvania Farm Country

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 12:05 WIB

Apakah Penantiannya Terlalu Lama Untuk Boneka 'KPop Demon Hunters'? Berikut beberapa alternatifnya

Sabtu, 15 November 2025 - 11:34 WIB

Para astronom menemukan “Bumi Super” yang berpotensi layak huni hanya berjarak 18 Tahun Cahaya

Sabtu, 15 November 2025 - 11:03 WIB

Galaksi Spiral Aneh Ini Menyembunyikan Lubang Hitam Masif

Sabtu, 15 November 2025 - 10:32 WIB

Satria Maulana Putra Hadiri Safari Subuh S3, Dukungan Penguatan Spiritual Masyarakat

Sabtu, 15 November 2025 - 10:01 WIB

'Tanda-Tanda Gibran Akan Jadi Presiden'

Sabtu, 15 November 2025 - 07:26 WIB

Studi Baru Mengungkap Bahaya Tersembunyi dari Diet Keto

Sabtu, 15 November 2025 - 06:54 WIB

Hotspot Melanoma yang Mengejutkan Ditemukan di Pennsylvania Farm Country

Sabtu, 15 November 2025 - 05:53 WIB

Tidak valid atas dasar apa pun!

Berita Terbaru

Headline

Galaksi Spiral Aneh Ini Menyembunyikan Lubang Hitam Masif

Sabtu, 15 Nov 2025 - 11:03 WIB

Headline

'Tanda-Tanda Gibran Akan Jadi Presiden'

Sabtu, 15 Nov 2025 - 10:01 WIB