Israel Khawatir dengan Tekanan Dunia, ICJ Mengatakan Rezim Zionis…

- Redaksi

Sabtu, 20 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Mahkamah Internasional (ICJ) secara resmi menyatakan pendudukan Israel atas Palestina sebagai pelanggaran hukum internasional pada Jumat (29/7/2024) waktu setempat.

Menanggapi hal tersebut, Indonesia menyambut baik putusan ICJ terkait pendudukan Israel atas wilayah Palestina yang melanggar hukum internasional.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Melalui Kementerian Luar Negeri, Indonesia menegaskan bahwa keputusan ICJ terkait pendudukan Israel atas Palestina merupakan aspirasi masyarakat internasional.

“Fatwa hukum tersebut telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina,” tulis Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangan di media sosial X, Sabtu (20/7/2024).

Indonesia menilai bahwa ICJ telah menjalankan perannya dalam menegakkan hukum internasional sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, Indonesia mendukung keputusan ICJ yang menyatakan bahwa semua negara dan PBB tidak mengakui keberadaan Israel di Palestina.

“Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri kehadiran ilegalnya di wilayah Palestina yang diduduki,” tulis Kementerian Luar Negeri. Selain itu, Indonesia juga mendesak Israel untuk segera mengakhiri pembangunan permukiman ilegal di Palestina.

Lebih lanjut, Indonesia mendorong Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB untuk memenuhi permintaan ICJ guna mengambil langkah terhadap Israel untuk mengakhiri eksistensi rezim Zionis di Palestina.

“Indonesia mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina,” tutur Kementerian Luar Negeri.

Sebelumnya, pada sidang ICJ yang digelar di Den Haag, Jumat (19/7/2024), telah diputuskan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional.

Ketua Mahkamah Agung ICJ Nawaf Salam mengatakan pengadilan PBB memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan pendapat penasehat tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina.

“Kebijakan permukiman Israel tidak konsisten dengan kewajibannya berdasarkan hukum internasional,” kata Salam selama sidang tersebut.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Bombas Mengambil Langkah Besar Berikutnya Membuka Toko Unggulan Di NYC Dan Memasuki Target, DSW
Terobosan Cara Baru Mengukur Tekanan Darah Bisa Menyelamatkan Ribuan Nyawa
Minyak Goreng Populer Ini Diam-diam Dapat Merusak Kesehatan Usus Anda
OpenAI Memblokir Pengguna Membuat Video AI Martin Luther King Jr
Gaurav Gupta Tentang Perayaan, Kreativitas Dan Keyakinan Budaya
“Luar Biasa” – Lubang Hitam Supermasif Ditemukan di Tempat Terakhir yang Diperkirakan Para Ilmuwan
Jam Kosmik Mengungkap Riak Tersembunyi di Ruangwaktu
Sesuatu yang Aneh Sedang Terjadi pada Medan Magnet Bumi

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 02:09 WIB

Bombas Mengambil Langkah Besar Berikutnya Membuka Toko Unggulan Di NYC Dan Memasuki Target, DSW

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 01:07 WIB

Terobosan Cara Baru Mengukur Tekanan Darah Bisa Menyelamatkan Ribuan Nyawa

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 00:05 WIB

Minyak Goreng Populer Ini Diam-diam Dapat Merusak Kesehatan Usus Anda

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:00 WIB

OpenAI Memblokir Pengguna Membuat Video AI Martin Luther King Jr

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:56 WIB

Gaurav Gupta Tentang Perayaan, Kreativitas Dan Keyakinan Budaya

Jumat, 17 Oktober 2025 - 17:52 WIB

Jam Kosmik Mengungkap Riak Tersembunyi di Ruangwaktu

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:48 WIB

Sesuatu yang Aneh Sedang Terjadi pada Medan Magnet Bumi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 14:14 WIB

Akankah Pusat Dekat San Francisco yang Kosong Menemukan Pembeli?

Berita Terbaru