Israel Khawatir dengan Tekanan Dunia, ICJ Mengatakan Rezim Zionis…

- Redaksi

Sabtu, 20 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Mahkamah Internasional (ICJ) secara resmi menyatakan pendudukan Israel atas Palestina sebagai pelanggaran hukum internasional pada Jumat (29/7/2024) waktu setempat.

Menanggapi hal tersebut, Indonesia menyambut baik putusan ICJ terkait pendudukan Israel atas wilayah Palestina yang melanggar hukum internasional.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Melalui Kementerian Luar Negeri, Indonesia menegaskan bahwa keputusan ICJ terkait pendudukan Israel atas Palestina merupakan aspirasi masyarakat internasional.

“Fatwa hukum tersebut telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina,” tulis Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangan di media sosial X, Sabtu (20/7/2024).

Indonesia menilai bahwa ICJ telah menjalankan perannya dalam menegakkan hukum internasional sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, Indonesia mendukung keputusan ICJ yang menyatakan bahwa semua negara dan PBB tidak mengakui keberadaan Israel di Palestina.

“Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri kehadiran ilegalnya di wilayah Palestina yang diduduki,” tulis Kementerian Luar Negeri. Selain itu, Indonesia juga mendesak Israel untuk segera mengakhiri pembangunan permukiman ilegal di Palestina.

Lebih lanjut, Indonesia mendorong Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB untuk memenuhi permintaan ICJ guna mengambil langkah terhadap Israel untuk mengakhiri eksistensi rezim Zionis di Palestina.

“Indonesia mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina,” tutur Kementerian Luar Negeri.

Sebelumnya, pada sidang ICJ yang digelar di Den Haag, Jumat (19/7/2024), telah diputuskan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional.

Ketua Mahkamah Agung ICJ Nawaf Salam mengatakan pengadilan PBB memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan pendapat penasehat tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina.

“Kebijakan permukiman Israel tidak konsisten dengan kewajibannya berdasarkan hukum internasional,” kata Salam selama sidang tersebut.

NewsRoom.id

Berita Terkait

CEO Target mencoba menginspirasi kepercayaan pada memo kepada staf, tetapi mungkin menjadi bumerang
Kemarahan bintang ini memalsukan gunung emas – begitulah caranya
Hamas menyerukan tindakan mendesak untuk memaksa Israel membuka kembali sekolah UNRWA di Yerusalem
30 menit ke atas: Mendaki teleskop terbesar di dunia di padang pasir Atacama
Getaran Ncuti Gatwa dibawa ke dokter yang tepat dirayakan
Nike adalah merek terbaru yang 'bangun' dengan iklan yang gagal
Bahkan latihan ringan dapat melindungi otak dari penurunan kognitif, penelitian menemukan
Israel memblokir masuknya tim medis Inti'l ke Gaza

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:06 WIB

CEO Target mencoba menginspirasi kepercayaan pada memo kepada staf, tetapi mungkin menjadi bumerang

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:04 WIB

Kemarahan bintang ini memalsukan gunung emas – begitulah caranya

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:02 WIB

Hamas menyerukan tindakan mendesak untuk memaksa Israel membuka kembali sekolah UNRWA di Yerusalem

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:00 WIB

30 menit ke atas: Mendaki teleskop terbesar di dunia di padang pasir Atacama

Jumat, 9 Mei 2025 - 05:54 WIB

Getaran Ncuti Gatwa dibawa ke dokter yang tepat dirayakan

Jumat, 9 Mei 2025 - 02:48 WIB

Bahkan latihan ringan dapat melindungi otak dari penurunan kognitif, penelitian menemukan

Jumat, 9 Mei 2025 - 01:46 WIB

Israel memblokir masuknya tim medis Inti'l ke Gaza

Jumat, 9 Mei 2025 - 01:15 WIB

Sepatu panjat Anda memancarkan bahan kimia beracun, studi peringatan

Berita Terbaru

Headline

Getaran Ncuti Gatwa dibawa ke dokter yang tepat dirayakan

Jumat, 9 Mei 2025 - 05:54 WIB