Israel Khawatir dengan Tekanan Dunia, ICJ Mengatakan Rezim Zionis…

- Redaksi

Sabtu, 20 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Mahkamah Internasional (ICJ) secara resmi menyatakan pendudukan Israel atas Palestina sebagai pelanggaran hukum internasional pada Jumat (29/7/2024) waktu setempat.

Menanggapi hal tersebut, Indonesia menyambut baik putusan ICJ terkait pendudukan Israel atas wilayah Palestina yang melanggar hukum internasional.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Melalui Kementerian Luar Negeri, Indonesia menegaskan bahwa keputusan ICJ terkait pendudukan Israel atas Palestina merupakan aspirasi masyarakat internasional.

“Fatwa hukum tersebut telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina,” tulis Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangan di media sosial X, Sabtu (20/7/2024).

Indonesia menilai bahwa ICJ telah menjalankan perannya dalam menegakkan hukum internasional sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, Indonesia mendukung keputusan ICJ yang menyatakan bahwa semua negara dan PBB tidak mengakui keberadaan Israel di Palestina.

“Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri kehadiran ilegalnya di wilayah Palestina yang diduduki,” tulis Kementerian Luar Negeri. Selain itu, Indonesia juga mendesak Israel untuk segera mengakhiri pembangunan permukiman ilegal di Palestina.

Lebih lanjut, Indonesia mendorong Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB untuk memenuhi permintaan ICJ guna mengambil langkah terhadap Israel untuk mengakhiri eksistensi rezim Zionis di Palestina.

“Indonesia mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina,” tutur Kementerian Luar Negeri.

Sebelumnya, pada sidang ICJ yang digelar di Den Haag, Jumat (19/7/2024), telah diputuskan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional.

Ketua Mahkamah Agung ICJ Nawaf Salam mengatakan pengadilan PBB memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan pendapat penasehat tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina.

“Kebijakan permukiman Israel tidak konsisten dengan kewajibannya berdasarkan hukum internasional,” kata Salam selama sidang tersebut.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Demi Tuhan, lembar pengesahan skripsi Jokowi tidak ada
Demi Tuhan, lembar pengesahan skripsi Jokowi tidak ada
Mengapa 'Pekerjaan Menjadi Pilihan,” Menurut Elon Musk
Rekaman Otak Dalam Mengungkap Bagaimana Moujaro Menekan Nafsu Makan
AI Blood Cell Analyzer Mengungguli Pakar Manusia dalam Mendeteksi Leukemia
Mahful MD PBNU Sentil – Jaringan RisalePos
Mahful MD PBNU Sentil – Jaringan RisalePos
Pengalaman Pelanggan AI Meningkat, Namun Membuat Konsumen Gagal

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 06:48 WIB

Demi Tuhan, lembar pengesahan skripsi Jokowi tidak ada

Rabu, 26 November 2025 - 06:17 WIB

Demi Tuhan, lembar pengesahan skripsi Jokowi tidak ada

Rabu, 26 November 2025 - 04:43 WIB

Mengapa 'Pekerjaan Menjadi Pilihan,” Menurut Elon Musk

Rabu, 26 November 2025 - 04:12 WIB

Rekaman Otak Dalam Mengungkap Bagaimana Moujaro Menekan Nafsu Makan

Rabu, 26 November 2025 - 03:41 WIB

AI Blood Cell Analyzer Mengungguli Pakar Manusia dalam Mendeteksi Leukemia

Rabu, 26 November 2025 - 02:39 WIB

Mahful MD PBNU Sentil – Jaringan RisalePos

Rabu, 26 November 2025 - 00:35 WIB

Pengalaman Pelanggan AI Meningkat, Namun Membuat Konsumen Gagal

Rabu, 26 November 2025 - 00:04 WIB

Masalah Tiroid Tersembunyi pada Kehamilan Terkait dengan Autisme

Berita Terbaru

Headline

Demi Tuhan, lembar pengesahan skripsi Jokowi tidak ada

Rabu, 26 Nov 2025 - 06:48 WIB

Headline

Demi Tuhan, lembar pengesahan skripsi Jokowi tidak ada

Rabu, 26 Nov 2025 - 06:17 WIB

Headline

Mengapa 'Pekerjaan Menjadi Pilihan,” Menurut Elon Musk

Rabu, 26 Nov 2025 - 04:43 WIB