Israel Khawatir dengan Tekanan Dunia, ICJ Mengatakan Rezim Zionis…

- Redaksi

Sabtu, 20 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Mahkamah Internasional (ICJ) secara resmi menyatakan pendudukan Israel atas Palestina sebagai pelanggaran hukum internasional pada Jumat (29/7/2024) waktu setempat.

Menanggapi hal tersebut, Indonesia menyambut baik putusan ICJ terkait pendudukan Israel atas wilayah Palestina yang melanggar hukum internasional.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Melalui Kementerian Luar Negeri, Indonesia menegaskan bahwa keputusan ICJ terkait pendudukan Israel atas Palestina merupakan aspirasi masyarakat internasional.

“Fatwa hukum tersebut telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina,” tulis Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangan di media sosial X, Sabtu (20/7/2024).

Indonesia menilai bahwa ICJ telah menjalankan perannya dalam menegakkan hukum internasional sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, Indonesia mendukung keputusan ICJ yang menyatakan bahwa semua negara dan PBB tidak mengakui keberadaan Israel di Palestina.

“Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri kehadiran ilegalnya di wilayah Palestina yang diduduki,” tulis Kementerian Luar Negeri. Selain itu, Indonesia juga mendesak Israel untuk segera mengakhiri pembangunan permukiman ilegal di Palestina.

Lebih lanjut, Indonesia mendorong Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB untuk memenuhi permintaan ICJ guna mengambil langkah terhadap Israel untuk mengakhiri eksistensi rezim Zionis di Palestina.

“Indonesia mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina,” tutur Kementerian Luar Negeri.

Sebelumnya, pada sidang ICJ yang digelar di Den Haag, Jumat (19/7/2024), telah diputuskan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional.

Ketua Mahkamah Agung ICJ Nawaf Salam mengatakan pengadilan PBB memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan pendapat penasehat tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina.

“Kebijakan permukiman Israel tidak konsisten dengan kewajibannya berdasarkan hukum internasional,” kata Salam selama sidang tersebut.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Minat Aset Digital Meningkat, Mobee Hadirkan Seminar Portofolio Modern
Misteri Pria Bertato di Video Asusila Lisa Mariana, Sang Selebgram Minta Manajernya Ditangkap
Takaichi memenangkan penggemar bukan dengan politik tetapi dengan gayanya, tas dan mantra 'kerja, kerja, kerja'
Ilmuwan Memperingatkan Minyak Goreng Populer Ini Diam-diam Dapat Memicu Kenaikan Berat Badan
Bintang yang Meledak Baru Saja Mengubah Apa yang Kita Ketahui Tentang Asal Usul Kehidupan
Kita Tidak Bisa Terus Menyalahkan Hujan
Kita Tidak Bisa Terus Menyalahkan Hujan
Nanocluster Emas Dapat Meningkatkan Kekuatan Komputer Quantum

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:09 WIB

Minat Aset Digital Meningkat, Mobee Hadirkan Seminar Portofolio Modern

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:38 WIB

Misteri Pria Bertato di Video Asusila Lisa Mariana, Sang Selebgram Minta Manajernya Ditangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:05 WIB

Takaichi memenangkan penggemar bukan dengan politik tetapi dengan gayanya, tas dan mantra 'kerja, kerja, kerja'

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:34 WIB

Ilmuwan Memperingatkan Minyak Goreng Populer Ini Diam-diam Dapat Memicu Kenaikan Berat Badan

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:03 WIB

Bintang yang Meledak Baru Saja Mengubah Apa yang Kita Ketahui Tentang Asal Usul Kehidupan

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:01 WIB

Kita Tidak Bisa Terus Menyalahkan Hujan

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:57 WIB

Nanocluster Emas Dapat Meningkatkan Kekuatan Komputer Quantum

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:26 WIB

Kecepatan Menyelamatkan Nyawa dalam Keadaan Darurat Metformin

Berita Terbaru