Israel Khawatir dengan Tekanan Dunia, ICJ Mengatakan Rezim Zionis…

- Redaksi

Sabtu, 20 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Mahkamah Internasional (ICJ) secara resmi menyatakan pendudukan Israel atas Palestina sebagai pelanggaran hukum internasional pada Jumat (29/7/2024) waktu setempat.

Menanggapi hal tersebut, Indonesia menyambut baik putusan ICJ terkait pendudukan Israel atas wilayah Palestina yang melanggar hukum internasional.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Melalui Kementerian Luar Negeri, Indonesia menegaskan bahwa keputusan ICJ terkait pendudukan Israel atas Palestina merupakan aspirasi masyarakat internasional.

“Fatwa hukum tersebut telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina,” tulis Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangan di media sosial X, Sabtu (20/7/2024).

Indonesia menilai bahwa ICJ telah menjalankan perannya dalam menegakkan hukum internasional sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, Indonesia mendukung keputusan ICJ yang menyatakan bahwa semua negara dan PBB tidak mengakui keberadaan Israel di Palestina.

“Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri kehadiran ilegalnya di wilayah Palestina yang diduduki,” tulis Kementerian Luar Negeri. Selain itu, Indonesia juga mendesak Israel untuk segera mengakhiri pembangunan permukiman ilegal di Palestina.

Lebih lanjut, Indonesia mendorong Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB untuk memenuhi permintaan ICJ guna mengambil langkah terhadap Israel untuk mengakhiri eksistensi rezim Zionis di Palestina.

“Indonesia mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina,” tutur Kementerian Luar Negeri.

Sebelumnya, pada sidang ICJ yang digelar di Den Haag, Jumat (19/7/2024), telah diputuskan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional.

Ketua Mahkamah Agung ICJ Nawaf Salam mengatakan pengadilan PBB memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan pendapat penasehat tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina.

“Kebijakan permukiman Israel tidak konsisten dengan kewajibannya berdasarkan hukum internasional,” kata Salam selama sidang tersebut.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Ignasius Jonan kemungkinan besar akan diangkat menjadi keponakan Luhut di Danantara
“Ini Berasal dari Meteorit”: Para Ilmuwan Terkejut dengan Air di Dalam Tanaman Berumur 400 Juta Tahun
Wanita Kentucky Mengirimkan Kotak Lengan Manusia, Jari, Bukan Obat
Ilmuwan Memecahkan Kode di Balik Senyawa Langka yang Dapat Melawan Kanker
Jangan Izinkan Orang Gila Ini Masuk Jepang
Jangan Izinkan Orang Gila Ini Masuk Jepang
Pasar Kecantikan Ulta UB Dan Artinya Bagi Konsumen Dan Merek
Petunjuk Baru Menunjukkan “Miliaran Kebosanan” di Bumi Memicu Bangkitnya Kehidupan

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 06:50 WIB

Ignasius Jonan kemungkinan besar akan diangkat menjadi keponakan Luhut di Danantara

Selasa, 4 November 2025 - 05:17 WIB

“Ini Berasal dari Meteorit”: Para Ilmuwan Terkejut dengan Air di Dalam Tanaman Berumur 400 Juta Tahun

Selasa, 4 November 2025 - 04:46 WIB

Wanita Kentucky Mengirimkan Kotak Lengan Manusia, Jari, Bukan Obat

Selasa, 4 November 2025 - 04:15 WIB

Ilmuwan Memecahkan Kode di Balik Senyawa Langka yang Dapat Melawan Kanker

Selasa, 4 November 2025 - 03:44 WIB

Jangan Izinkan Orang Gila Ini Masuk Jepang

Selasa, 4 November 2025 - 01:09 WIB

Pasar Kecantikan Ulta UB Dan Artinya Bagi Konsumen Dan Merek

Selasa, 4 November 2025 - 00:38 WIB

Petunjuk Baru Menunjukkan “Miliaran Kebosanan” di Bumi Memicu Bangkitnya Kehidupan

Selasa, 4 November 2025 - 00:07 WIB

Studi Baru Mengungkap Misteri Lokasi Makam Tionghoa Berusia 4.000 Tahun

Berita Terbaru

Headline

Jangan Izinkan Orang Gila Ini Masuk Jepang

Selasa, 4 Nov 2025 - 03:44 WIB