Israel Khawatir dengan Tekanan Dunia, ICJ Mengatakan Rezim Zionis…

- Redaksi

Sabtu, 20 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Mahkamah Internasional (ICJ) secara resmi menyatakan pendudukan Israel atas Palestina sebagai pelanggaran hukum internasional pada Jumat (29/7/2024) waktu setempat.

Menanggapi hal tersebut, Indonesia menyambut baik putusan ICJ terkait pendudukan Israel atas wilayah Palestina yang melanggar hukum internasional.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Melalui Kementerian Luar Negeri, Indonesia menegaskan bahwa keputusan ICJ terkait pendudukan Israel atas Palestina merupakan aspirasi masyarakat internasional.

“Fatwa hukum tersebut telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina,” tulis Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangan di media sosial X, Sabtu (20/7/2024).

Indonesia menilai bahwa ICJ telah menjalankan perannya dalam menegakkan hukum internasional sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, Indonesia mendukung keputusan ICJ yang menyatakan bahwa semua negara dan PBB tidak mengakui keberadaan Israel di Palestina.

“Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri kehadiran ilegalnya di wilayah Palestina yang diduduki,” tulis Kementerian Luar Negeri. Selain itu, Indonesia juga mendesak Israel untuk segera mengakhiri pembangunan permukiman ilegal di Palestina.

Lebih lanjut, Indonesia mendorong Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB untuk memenuhi permintaan ICJ guna mengambil langkah terhadap Israel untuk mengakhiri eksistensi rezim Zionis di Palestina.

“Indonesia mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina,” tutur Kementerian Luar Negeri.

Sebelumnya, pada sidang ICJ yang digelar di Den Haag, Jumat (19/7/2024), telah diputuskan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional.

Ketua Mahkamah Agung ICJ Nawaf Salam mengatakan pengadilan PBB memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan pendapat penasehat tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina.

“Kebijakan permukiman Israel tidak konsisten dengan kewajibannya berdasarkan hukum internasional,” kata Salam selama sidang tersebut.

NewsRoom.id

Berita Terkait

AS Curang pada Drone Shahed-136 Iran
Dunia Sapi Laut yang Hilang Muncul Kembali di Bawah Gurun Qatar
Senyawa Cokelat Hitam Terkait Dengan Memperlambat Penuaan
Mereka Tidak Ingin Perekonomian Negara Kita Bangkit
Monev TA 2025: Kunci Transparansi dan Keberhasilan Pembangunan di Kampung Rantau Jaya
Setelah 50 Tahun, Ahli Kimia MIT Akhirnya Mensintesis Senyawa Anti Kanker yang Sulit Didapat
Dokter UGD Memperingatkan Penyakit Ganja yang Berkembang Pesat
Klaim Zulfa Mustofa yang mendapat restu Ma'ruf Amin dibantah pihak keluarga

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 00:01 WIB

AS Curang pada Drone Shahed-136 Iran

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:58 WIB

Dunia Sapi Laut yang Hilang Muncul Kembali di Bawah Gurun Qatar

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:27 WIB

Senyawa Cokelat Hitam Terkait Dengan Memperlambat Penuaan

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:25 WIB

Mereka Tidak Ingin Perekonomian Negara Kita Bangkit

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:52 WIB

Monev TA 2025: Kunci Transparansi dan Keberhasilan Pembangunan di Kampung Rantau Jaya

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:50 WIB

Dokter UGD Memperingatkan Penyakit Ganja yang Berkembang Pesat

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:48 WIB

Klaim Zulfa Mustofa yang mendapat restu Ma'ruf Amin dibantah pihak keluarga

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:15 WIB

Target Membuka Design Led, Satu-Satunya Toko SoHo Di Broadway

Berita Terbaru

Headline

AS Curang pada Drone Shahed-136 Iran

Kamis, 11 Des 2025 - 00:01 WIB

Headline

Senyawa Cokelat Hitam Terkait Dengan Memperlambat Penuaan

Rabu, 10 Des 2025 - 21:27 WIB

Headline

Mereka Tidak Ingin Perekonomian Negara Kita Bangkit

Rabu, 10 Des 2025 - 20:25 WIB