Israel Khawatir dengan Tekanan Dunia, ICJ Mengatakan Rezim Zionis…

- Redaksi

Sabtu, 20 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Mahkamah Internasional (ICJ) secara resmi menyatakan pendudukan Israel atas Palestina sebagai pelanggaran hukum internasional pada Jumat (29/7/2024) waktu setempat.

Menanggapi hal tersebut, Indonesia menyambut baik putusan ICJ terkait pendudukan Israel atas wilayah Palestina yang melanggar hukum internasional.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Melalui Kementerian Luar Negeri, Indonesia menegaskan bahwa keputusan ICJ terkait pendudukan Israel atas Palestina merupakan aspirasi masyarakat internasional.

“Fatwa hukum tersebut telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina,” tulis Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangan di media sosial X, Sabtu (20/7/2024).

Indonesia menilai bahwa ICJ telah menjalankan perannya dalam menegakkan hukum internasional sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, Indonesia mendukung keputusan ICJ yang menyatakan bahwa semua negara dan PBB tidak mengakui keberadaan Israel di Palestina.

“Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri kehadiran ilegalnya di wilayah Palestina yang diduduki,” tulis Kementerian Luar Negeri. Selain itu, Indonesia juga mendesak Israel untuk segera mengakhiri pembangunan permukiman ilegal di Palestina.

Lebih lanjut, Indonesia mendorong Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB untuk memenuhi permintaan ICJ guna mengambil langkah terhadap Israel untuk mengakhiri eksistensi rezim Zionis di Palestina.

“Indonesia mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina,” tutur Kementerian Luar Negeri.

Sebelumnya, pada sidang ICJ yang digelar di Den Haag, Jumat (19/7/2024), telah diputuskan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional.

Ketua Mahkamah Agung ICJ Nawaf Salam mengatakan pengadilan PBB memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan pendapat penasehat tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina.

“Kebijakan permukiman Israel tidak konsisten dengan kewajibannya berdasarkan hukum internasional,” kata Salam selama sidang tersebut.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Saham Puma Melonjak Karena Rumor Pengambilalihan Merek Olahraga Tiongkok
Kekurangan Nutrisi Umum Dapat Memicu Kerusakan Otak Dini pada Dewasa Muda
Ilmuwan Temukan Trik Sederhana untuk Membuat Kangkung Lebih Enak dan Sehat
Kemenag Aceh Tetapkan 78 PPPK Optimasi dan 292 PPPK Paruh Waktu
Surat Edaran Pengunduran Diri Gus Yahya Benar dan Sah
Penjualan Online Bulan November Naik 7,5%, Menunjukkan Awal yang Kuat
Bagaimana Otak Memilih Apa yang Perlu Diingat dan Apa yang Harus Dilupakan
Beyond Einstein: Mungkinkah Alam Semesta Kita Memiliki Tujuh Dimensi Tersembunyi?

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 19:28 WIB

Saham Puma Melonjak Karena Rumor Pengambilalihan Merek Olahraga Tiongkok

Kamis, 27 November 2025 - 18:57 WIB

Kekurangan Nutrisi Umum Dapat Memicu Kerusakan Otak Dini pada Dewasa Muda

Kamis, 27 November 2025 - 18:26 WIB

Ilmuwan Temukan Trik Sederhana untuk Membuat Kangkung Lebih Enak dan Sehat

Kamis, 27 November 2025 - 17:55 WIB

Kemenag Aceh Tetapkan 78 PPPK Optimasi dan 292 PPPK Paruh Waktu

Kamis, 27 November 2025 - 17:24 WIB

Surat Edaran Pengunduran Diri Gus Yahya Benar dan Sah

Kamis, 27 November 2025 - 14:49 WIB

Bagaimana Otak Memilih Apa yang Perlu Diingat dan Apa yang Harus Dilupakan

Kamis, 27 November 2025 - 14:18 WIB

Beyond Einstein: Mungkinkah Alam Semesta Kita Memiliki Tujuh Dimensi Tersembunyi?

Kamis, 27 November 2025 - 13:47 WIB

Mobee Mengumumkan Kolaborasi Strategis dengan Samuel Christ sebagai Brand Ambassador

Berita Terbaru

Headline

Surat Edaran Pengunduran Diri Gus Yahya Benar dan Sah

Kamis, 27 Nov 2025 - 17:24 WIB