Israel Khawatir dengan Tekanan Dunia, ICJ Mengatakan Rezim Zionis…

- Redaksi

Sabtu, 20 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Mahkamah Internasional (ICJ) secara resmi menyatakan pendudukan Israel atas Palestina sebagai pelanggaran hukum internasional pada Jumat (29/7/2024) waktu setempat.

Menanggapi hal tersebut, Indonesia menyambut baik putusan ICJ terkait pendudukan Israel atas wilayah Palestina yang melanggar hukum internasional.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Melalui Kementerian Luar Negeri, Indonesia menegaskan bahwa keputusan ICJ terkait pendudukan Israel atas Palestina merupakan aspirasi masyarakat internasional.

“Fatwa hukum tersebut telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina,” tulis Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangan di media sosial X, Sabtu (20/7/2024).

Indonesia menilai bahwa ICJ telah menjalankan perannya dalam menegakkan hukum internasional sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, Indonesia mendukung keputusan ICJ yang menyatakan bahwa semua negara dan PBB tidak mengakui keberadaan Israel di Palestina.

“Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri kehadiran ilegalnya di wilayah Palestina yang diduduki,” tulis Kementerian Luar Negeri. Selain itu, Indonesia juga mendesak Israel untuk segera mengakhiri pembangunan permukiman ilegal di Palestina.

Lebih lanjut, Indonesia mendorong Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB untuk memenuhi permintaan ICJ guna mengambil langkah terhadap Israel untuk mengakhiri eksistensi rezim Zionis di Palestina.

“Indonesia mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina,” tutur Kementerian Luar Negeri.

Sebelumnya, pada sidang ICJ yang digelar di Den Haag, Jumat (19/7/2024), telah diputuskan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional.

Ketua Mahkamah Agung ICJ Nawaf Salam mengatakan pengadilan PBB memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan pendapat penasehat tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina.

“Kebijakan permukiman Israel tidak konsisten dengan kewajibannya berdasarkan hukum internasional,” kata Salam selama sidang tersebut.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Praorder Set Trio Boneka HUNTR/X 'KPop Demon Hunters' Untuk Minggu Ini
Studi Baru Menghubungkan Bakteri Usus Tertentu dengan Penyakit Jantung Umum
Mengapa Suplemen Minyak Ikan Harian Anda Mungkin Tidak Berfungsi Sebaik yang Anda Pikirkan
Merugikan Keadilan, Pengemudi BMW yang Tabrak Mahasiswa UGM Dihukum Ringan Karena Harapan Keluarga
Fosil “Duel Dinosaurus” Menyelesaikan Salah Satu Perdebatan Terbesar Paleontologi
Panduan Untuk Penjual E-Commerce Lintas Batas
74.000 Tahun Lalu, Salah Satu Gunung Berapi Super Terbesar di Bumi Meletus. Bagaimana Kita Bertahan?
Ternyata kamu makin bingung mengurus negara

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 09:24 WIB

Praorder Set Trio Boneka HUNTR/X 'KPop Demon Hunters' Untuk Minggu Ini

Selasa, 11 November 2025 - 08:53 WIB

Studi Baru Menghubungkan Bakteri Usus Tertentu dengan Penyakit Jantung Umum

Selasa, 11 November 2025 - 08:22 WIB

Mengapa Suplemen Minyak Ikan Harian Anda Mungkin Tidak Berfungsi Sebaik yang Anda Pikirkan

Selasa, 11 November 2025 - 07:20 WIB

Merugikan Keadilan, Pengemudi BMW yang Tabrak Mahasiswa UGM Dihukum Ringan Karena Harapan Keluarga

Selasa, 11 November 2025 - 05:47 WIB

Fosil “Duel Dinosaurus” Menyelesaikan Salah Satu Perdebatan Terbesar Paleontologi

Selasa, 11 November 2025 - 04:44 WIB

74.000 Tahun Lalu, Salah Satu Gunung Berapi Super Terbesar di Bumi Meletus. Bagaimana Kita Bertahan?

Selasa, 11 November 2025 - 03:42 WIB

Ternyata kamu makin bingung mengurus negara

Selasa, 11 November 2025 - 01:37 WIB

Mengapa Pengecer Harus Memikirkan Kembali BNPL Musim Liburan Ini

Berita Terbaru