Israel Khawatir dengan Tekanan Dunia, ICJ Mengatakan Rezim Zionis…

- Redaksi

Sabtu, 20 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Mahkamah Internasional (ICJ) secara resmi menyatakan pendudukan Israel atas Palestina sebagai pelanggaran hukum internasional pada Jumat (29/7/2024) waktu setempat.

Menanggapi hal tersebut, Indonesia menyambut baik putusan ICJ terkait pendudukan Israel atas wilayah Palestina yang melanggar hukum internasional.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Melalui Kementerian Luar Negeri, Indonesia menegaskan bahwa keputusan ICJ terkait pendudukan Israel atas Palestina merupakan aspirasi masyarakat internasional.

“Fatwa hukum tersebut telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina,” tulis Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangan di media sosial X, Sabtu (20/7/2024).

Indonesia menilai bahwa ICJ telah menjalankan perannya dalam menegakkan hukum internasional sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, Indonesia mendukung keputusan ICJ yang menyatakan bahwa semua negara dan PBB tidak mengakui keberadaan Israel di Palestina.

“Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri kehadiran ilegalnya di wilayah Palestina yang diduduki,” tulis Kementerian Luar Negeri. Selain itu, Indonesia juga mendesak Israel untuk segera mengakhiri pembangunan permukiman ilegal di Palestina.

Lebih lanjut, Indonesia mendorong Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB untuk memenuhi permintaan ICJ guna mengambil langkah terhadap Israel untuk mengakhiri eksistensi rezim Zionis di Palestina.

“Indonesia mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina,” tutur Kementerian Luar Negeri.

Sebelumnya, pada sidang ICJ yang digelar di Den Haag, Jumat (19/7/2024), telah diputuskan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional.

Ketua Mahkamah Agung ICJ Nawaf Salam mengatakan pengadilan PBB memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan pendapat penasehat tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina.

“Kebijakan permukiman Israel tidak konsisten dengan kewajibannya berdasarkan hukum internasional,” kata Salam selama sidang tersebut.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Terobosan Biologis: Para Ilmuwan Menemukan Jaringan Tanaman Baru Pertama dalam 160 Tahun – dan Ini Meningkatkan Hasil Panen
Ilmuwan Menemukan Suplemen Sederhana yang Dapat Membantu Memperlambat Alzheimer
Saat menguburkan suaminya, Richa Novisha memeluk erat foto Gary Iskak
Sinyal Sinar-X Baru Mengungkap Aktivitas Liar di Sekitar Lubang Hitam
Bakteri Usus Penghasil Serotonin Dapat Merevolusi Pengobatan IBS
Bandara IMIP Morowali Tak Bisa Lagi Layani Penerbangan Luar Negeri, Status Penerbangan Khusus Dicabut
Viral Penampakan Kayu Usai Banjir Bandang di Pantai Padang, Milik Siapakah?
AI Akhirnya Memecahkan Misteri Kanker Berusia Seabad

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 19:34 WIB

Terobosan Biologis: Para Ilmuwan Menemukan Jaringan Tanaman Baru Pertama dalam 160 Tahun – dan Ini Meningkatkan Hasil Panen

Sabtu, 29 November 2025 - 19:03 WIB

Ilmuwan Menemukan Suplemen Sederhana yang Dapat Membantu Memperlambat Alzheimer

Sabtu, 29 November 2025 - 18:01 WIB

Saat menguburkan suaminya, Richa Novisha memeluk erat foto Gary Iskak

Sabtu, 29 November 2025 - 15:57 WIB

Sinyal Sinar-X Baru Mengungkap Aktivitas Liar di Sekitar Lubang Hitam

Sabtu, 29 November 2025 - 15:26 WIB

Bakteri Usus Penghasil Serotonin Dapat Merevolusi Pengobatan IBS

Sabtu, 29 November 2025 - 14:24 WIB

Viral Penampakan Kayu Usai Banjir Bandang di Pantai Padang, Milik Siapakah?

Sabtu, 29 November 2025 - 12:20 WIB

AI Akhirnya Memecahkan Misteri Kanker Berusia Seabad

Sabtu, 29 November 2025 - 11:49 WIB

Ilmuwan Terkejut Saat Ikan Killifish Langka Dikira Punah Ditemukan Hidup di Bolivia

Berita Terbaru