Israel Khawatir dengan Tekanan Dunia, ICJ Mengatakan Rezim Zionis…

- Redaksi

Sabtu, 20 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Mahkamah Internasional (ICJ) secara resmi menyatakan pendudukan Israel atas Palestina sebagai pelanggaran hukum internasional pada Jumat (29/7/2024) waktu setempat.

Menanggapi hal tersebut, Indonesia menyambut baik putusan ICJ terkait pendudukan Israel atas wilayah Palestina yang melanggar hukum internasional.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Melalui Kementerian Luar Negeri, Indonesia menegaskan bahwa keputusan ICJ terkait pendudukan Israel atas Palestina merupakan aspirasi masyarakat internasional.

“Fatwa hukum tersebut telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina,” tulis Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangan di media sosial X, Sabtu (20/7/2024).

Indonesia menilai bahwa ICJ telah menjalankan perannya dalam menegakkan hukum internasional sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, Indonesia mendukung keputusan ICJ yang menyatakan bahwa semua negara dan PBB tidak mengakui keberadaan Israel di Palestina.

“Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri kehadiran ilegalnya di wilayah Palestina yang diduduki,” tulis Kementerian Luar Negeri. Selain itu, Indonesia juga mendesak Israel untuk segera mengakhiri pembangunan permukiman ilegal di Palestina.

Lebih lanjut, Indonesia mendorong Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB untuk memenuhi permintaan ICJ guna mengambil langkah terhadap Israel untuk mengakhiri eksistensi rezim Zionis di Palestina.

“Indonesia mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina,” tutur Kementerian Luar Negeri.

Sebelumnya, pada sidang ICJ yang digelar di Den Haag, Jumat (19/7/2024), telah diputuskan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional.

Ketua Mahkamah Agung ICJ Nawaf Salam mengatakan pengadilan PBB memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan pendapat penasehat tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina.

“Kebijakan permukiman Israel tidak konsisten dengan kewajibannya berdasarkan hukum internasional,” kata Salam selama sidang tersebut.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Apa yang perlu diketahui dan dilakukan oleh merek dan pengecer
Para ilmuwan mengungkapkan mengapa kita tidak dapat mengingat tahun -tahun paling awal kita
AI ini menggunakan cahaya, bukan listrik dan dengan cepat meledak dengan pikiran
Warner Bros. Mengejutkan jadwal rilis, tunda pengantin wanita! dan lebih banyak lagi
Consumer Consumer Brand Ikon -Merek Edible Meluncurkan Situs Pengiriman Rami Baru
Twist kecil memicu revolusi kuantum di superkonduktor
Para ilmuwan mengungkapkan tumit penyakit lyme tersembunyi achilles – dan bagaimana mengeksploitasinya
Parit Apple Watch Anda, Galaxy Watch Ultra sekarang diskon 50% di Samsung Shop

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 04:35 WIB

Apa yang perlu diketahui dan dilakukan oleh merek dan pengecer

Jumat, 21 Maret 2025 - 03:33 WIB

Para ilmuwan mengungkapkan mengapa kita tidak dapat mengingat tahun -tahun paling awal kita

Jumat, 21 Maret 2025 - 02:30 WIB

AI ini menggunakan cahaya, bukan listrik dan dengan cepat meledak dengan pikiran

Jumat, 21 Maret 2025 - 00:26 WIB

Warner Bros. Mengejutkan jadwal rilis, tunda pengantin wanita! dan lebih banyak lagi

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:22 WIB

Consumer Consumer Brand Ikon -Merek Edible Meluncurkan Situs Pengiriman Rami Baru

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:18 WIB

Para ilmuwan mengungkapkan tumit penyakit lyme tersembunyi achilles – dan bagaimana mengeksploitasinya

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:45 WIB

Parit Apple Watch Anda, Galaxy Watch Ultra sekarang diskon 50% di Samsung Shop

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:41 WIB

Pengeluaran bertenaga AI tumbuh secara dramatis, dilaporkan Adobe

Berita Terbaru