NewsRoom.id – Penasihat hukum Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen mengatakan, SYL banyak menghabiskan waktu di masjid menjelang sidang putusan Majelis Hakim yang akan digelar pada Kamis (11/7).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Saat di masjid, kata dia, SYL tak hanya salat, namun juga mendengarkan ceramah dari para ustadz.
“Ya saya lebih fokus berserah diri kepada Allah SWT dalam menghadapi sidang putusan besok. Jadi serahkan saja semuanya kepada Allah,” kata Koedoeboen kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Di usia SYL yang sudah mendekati 70 tahun sementara istrinya sedang sakit, Koedoeboen mengatakan, SYL sebagai pejabat dan tokoh asal Sulawesi Selatan hanya ingin menunjukkan keteguhan dan tekadnya di hadapan publik.
Meski demikian, katanya, sebagai manusia biasa, sejatinya SYL rapuh, namun SYL tak mau masyarakat maupun keluarga kecewa karena bisa saja berdampak lain.
Untuk itu, kata dia, SYL terus menunjukkan keteguhan hati dalam menghadapi segala permasalahan agar semua pihak yang simpatik dan keluarga dapat merasakan bahwa SYL baik-baik saja.
“Kita hindari hal-hal yang tidak diinginkan, itu saja. Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan, Yang Mulia, teman-teman di KPK, khususnya Jaksa Penuntut Umum, dan semua pihak,” katanya.
Sementara itu, dalam sidang putusan besok, ia menyebut kemungkinan anak SYL, Indira Chunda Thita dan Kemal Redindo beserta pasangannya akan hadir, sedangkan istri SYL, Ayun Sri Harahap tidak dapat hadir karena masih sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.
Sidang pembacaan putusan Majelis Hakim perkara SYL rencananya digelar pada Kamis (11/7) pukul 10.00 WIB dan akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.
Sebelumnya, SYL divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2020-2023.
Selain itu, SYL dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp44,27 miliar ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Jaksa menuntut SYL untuk dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan terus-menerus, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, SYL menjadi terdakwa karena diduga melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
Pemerasan itu dilakukan mantan Gubernur Sulawesi Selatan bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian tahun 2023 Muhammad Hatta yang turut menjadi terdakwa.
Keduanya merupakan koordinator pengumpulan dana dari pejabat eselon I dan jajarannya, termasuk untuk membiayai keperluan pribadi dan keluarga SYL.
NewsRoom.id