Jokowi Jual HGU di IKN Hingga 190 Tahun, Tak Efektif Tarik Investor

- Redaksi

Jumat, 12 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk “menjual” izin Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Negara (IKN) hingga 190 tahun langsung menuai kritik.

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama menilai kebijakan yang dikeluarkan Jokowi merupakan cara untuk menarik investasi. Namun, cara tersebut dinilai tidak efektif, mengingat kebijakan IKN sudah keliru sejak awal.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Memang ada berbagai cara untuk menarik investor, termasuk menjual HGU, tetapi tetap saja tidak akan menarik minat investor. Sebab, kebijakan itu sudah salah sejak awal,” kata Suryadi kepada RMOL beberapa waktu lalu, Jumat (12/7).

Menurut politikus PKS ini, masalah investasi di IKN bukan hanya masalah lahan. Apalagi sejak awal sudah banyak kebijakan yang keliru dalam keputusan pemindahan IKN ke Kalimantan Timur.

“Persoalan investasi di IKN bukan sekadar persoalan lahan, tetapi juga kebijakan yang salah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.

Perpres tersebut ditandatangani Kepala Negara pada Kamis, 11 Juli 2024, sebagai pelaksanaan perintah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN. Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tersebut memuat 14 Pasal terkait percepatan pembangunan IKN.

Dikutip redaksi, Perpres ini juga memuat ketentuan mengenai pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Guna Bangunan IKN kepada investor.

Pengaturan tersebut tertuang dalam Pasal 9. Pada ayat 1 pasal tersebut, Otoritas IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui satu siklus pertama dan dapat diberikan kembali dalam satu siklus kedua kepada pelaku usaha melalui suatu perjanjian.

Siklus perpanjangan hak pakai dan hak pakai bagi investor terdapat pada Pasal 9 ayat 2, di mana investor dapat memanfaatkan HGU sampai dengan 190 tahun dengan perpanjangan dan HGB selama 160 tahun dengan perpanjangan.

“Hak guna tanah diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu kali putaran pertama dan dapat diberikan kembali untuk satu kali putaran kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan penilaian,” bunyi Pasal 9 ayat 2 poin a, dikutip Jumat (12/7).

NewsRoom.id

Berita Terkait

Biskuit dicampur dengan tepung dan gula hingga nutrisinya hilang
Toko Shein Paris Pertama Memicu Reaksi Keras dan Antrean Panjang
Orca Mengakali Hiu Putih Besar Dengan Strategi Berburu yang Menakjubkan
Misteri “Tanda Tanya” Kuno Terpecahkan dalam Fosil Berusia 480 Juta Tahun
Investigasi Proyek Whoosh terhadap Korupsi Pengadaan Tanah
Siswa dan Dewan Guru UPT SDN 01 Bonglai Kecamatan Banjit: Teladan Semangat Pahlawan Pahlawan
Diet Puasa Intermiten yang Populer Gagal dalam Uji Ilmiah Besar
Nutrisi Umum Ini Meningkatkan Energi Sel Anda

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 23:33 WIB

Biskuit dicampur dengan tepung dan gula hingga nutrisinya hilang

Senin, 10 November 2025 - 21:30 WIB

Toko Shein Paris Pertama Memicu Reaksi Keras dan Antrean Panjang

Senin, 10 November 2025 - 20:59 WIB

Orca Mengakali Hiu Putih Besar Dengan Strategi Berburu yang Menakjubkan

Senin, 10 November 2025 - 20:28 WIB

Misteri “Tanda Tanya” Kuno Terpecahkan dalam Fosil Berusia 480 Juta Tahun

Senin, 10 November 2025 - 19:57 WIB

Investigasi Proyek Whoosh terhadap Korupsi Pengadaan Tanah

Senin, 10 November 2025 - 17:22 WIB

Diet Puasa Intermiten yang Populer Gagal dalam Uji Ilmiah Besar

Senin, 10 November 2025 - 16:51 WIB

Nutrisi Umum Ini Meningkatkan Energi Sel Anda

Senin, 10 November 2025 - 15:49 WIB

Kalau amalnya lebih banyak dari dosanya, maka masuk surga

Berita Terbaru

Headline

Investigasi Proyek Whoosh terhadap Korupsi Pengadaan Tanah

Senin, 10 Nov 2025 - 19:57 WIB