Jokowi Jual HGU di IKN Hingga 190 Tahun, Tak Efektif Tarik Investor

- Redaksi

Jumat, 12 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk “menjual” izin Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Negara (IKN) hingga 190 tahun langsung menuai kritik.

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama menilai kebijakan yang dikeluarkan Jokowi merupakan cara untuk menarik investasi. Namun, cara tersebut dinilai tidak efektif, mengingat kebijakan IKN sudah keliru sejak awal.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Memang ada berbagai cara untuk menarik investor, termasuk menjual HGU, tetapi tetap saja tidak akan menarik minat investor. Sebab, kebijakan itu sudah salah sejak awal,” kata Suryadi kepada RMOL beberapa waktu lalu, Jumat (12/7).

Menurut politikus PKS ini, masalah investasi di IKN bukan hanya masalah lahan. Apalagi sejak awal sudah banyak kebijakan yang keliru dalam keputusan pemindahan IKN ke Kalimantan Timur.

“Persoalan investasi di IKN bukan sekadar persoalan lahan, tetapi juga kebijakan yang salah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.

Perpres tersebut ditandatangani Kepala Negara pada Kamis, 11 Juli 2024, sebagai pelaksanaan perintah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN. Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tersebut memuat 14 Pasal terkait percepatan pembangunan IKN.

Dikutip redaksi, Perpres ini juga memuat ketentuan mengenai pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Guna Bangunan IKN kepada investor.

Pengaturan tersebut tertuang dalam Pasal 9. Pada ayat 1 pasal tersebut, Otoritas IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui satu siklus pertama dan dapat diberikan kembali dalam satu siklus kedua kepada pelaku usaha melalui suatu perjanjian.

Siklus perpanjangan hak pakai dan hak pakai bagi investor terdapat pada Pasal 9 ayat 2, di mana investor dapat memanfaatkan HGU sampai dengan 190 tahun dengan perpanjangan dan HGB selama 160 tahun dengan perpanjangan.

“Hak guna tanah diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu kali putaran pertama dan dapat diberikan kembali untuk satu kali putaran kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan penilaian,” bunyi Pasal 9 ayat 2 poin a, dikutip Jumat (12/7).

NewsRoom.id

Berita Terkait

Ilmuwan memecahkan 70 tahun puzzle fusion, cara membuka energi bersih
Pasukan Israel menyerang pedesaan Quneitra Selatan dan menculik dua warga sipil
Iter baru saja menyelesaikan magnet yang dapat mengikat matahari
Penggabungan dan akuisisi ritel yang dapat dilakukan sekarang
Misteri vulkanik terbesar di Bumi diselesaikan: para ilmuwan melacak letusan monster ke hotspot tersembunyi
Perserikatan Bangsa -Bangsa memperingatkan tentang penggunaan bantuan kemanusiaan sebagai “umpan” untuk memindahkan orang Gaza dengan secara paksa
Trik cahaya baru dalam karbon nanotube dapat meningkatkan tenaga surya
Meet Wicked's Elphaba dan Glinda di Universal Studios Mega Movie Summer Hollywood

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:14 WIB

Ilmuwan memecahkan 70 tahun puzzle fusion, cara membuka energi bersih

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:12 WIB

Pasukan Israel menyerang pedesaan Quneitra Selatan dan menculik dua warga sipil

Sabtu, 10 Mei 2025 - 20:09 WIB

Iter baru saja menyelesaikan magnet yang dapat mengikat matahari

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:01 WIB

Penggabungan dan akuisisi ritel yang dapat dilakukan sekarang

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:59 WIB

Misteri vulkanik terbesar di Bumi diselesaikan: para ilmuwan melacak letusan monster ke hotspot tersembunyi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:55 WIB

Trik cahaya baru dalam karbon nanotube dapat meningkatkan tenaga surya

Sabtu, 10 Mei 2025 - 10:51 WIB

Meet Wicked's Elphaba dan Glinda di Universal Studios Mega Movie Summer Hollywood

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:47 WIB

De Beers To Close Lightbox, Merek Perhiasan Berlian Laboratorium

Berita Terbaru

Headline

Penggabungan dan akuisisi ritel yang dapat dilakukan sekarang

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:01 WIB