NewsRoom.id -Baru-baru ini pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), yang mengatur pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) di IKN hingga 190 tahun bagi investor.
Kebijakan tersebut pun mendapat kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Dedi bahkan menyamakan kebijakan tersebut dengan praktik Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) pada masa penjajahan Belanda.
“VOC dalam kasus serupa selama lebih dari seratus tahun mengeksploitasi tanah. Ini berarti Jokowi jauh lebih buruk daripada VOC,” kata Dedi kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Senin (15/7).
Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga menilai cara-cara Jokowi lebih buruk dari VOC.
Diketahui, VOC merupakan lembaga bisnis milik kaum kolonialis, sedangkan kebijakan pemberian izin HGU hingga 190 tahun justru diteken Presiden Jokowi.
“Jokowi sebagai kepala negara dan pemerintahan justru terkesan bertindak lebih kejam dibanding (penjajah),” ujarnya.
Sebagai informasi, VOC didirikan pada tahun 1602 dan resmi bubar pada tahun 1799, sehingga menguasai kepulauan Indonesia selama hampir 197 tahun.
Kebijakan yang tertuang dalam Perpres Nomor 75/2024 yang ditandatangani Jokowi, dengan memberikan HGU hingga 190 tahun di IKN, sama saja dengan menyamakan diri dengan VOC.
NewsRoom.id