Jual HGU 190 Tahun, Mardani: Jokowi Langgar Konstitusi

- Redaksi

Senin, 15 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Kebijakan pemerintah yang memberikan izin Hak Guna Tanah (HGU) hingga 190 tahun di Ibu Kota Negara (IKN) mendapat kritik pedas dari anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera.

Menurutnya, pengaturan mengenai kepemilikan tanah di IKN bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur tentang bumi, air dan ruang angkasa serta perekonomian, serta menganut prinsip kedaulatan rakyat.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Hal ini semakin menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada pemilik modal, memanjakan investor, dan di sisi lain mengabaikan kepentingan rakyat yang lebih luas,” kata Mardani, kepada Kantor Berita Politik RMOL, di Jakarta, Senin (15/7).

Selain itu, kebijakan konsesi di IKN juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 tentang Penanaman Modal (UU PM).

“Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa prinsip perluasan hak atas tanah seperti ini bertentangan dengan konstitusi,” imbuh Mardani.

Lebih lanjut ia mengatakan, regulasi hak atas tanah yang memberikan konsesi kepada investor selama ratusan tahun akan semakin memperlebar ketimpangan kepemilikan tanah.

Mardani menilai, yang paling terdampak adalah masyarakat yang selama ini terpinggirkan atau terisolasi.

“Seperti masyarakat adat, petani, dan nelayan. Aturan HGU dan HGB di IKN melegalkan monopoli tanah oleh swasta. Bayangkan, pengusaha sudah menguasai tanah hampir 2 abad,” sesal Ketua DPP PKS itu.

Padahal, menurutnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Agraria secara jelas meminta pemerintah untuk mencegah terjadinya praktik monopoli swasta.

“Jika terus seperti ini, kapan masyarakat adat, petani, nelayan, dan masyarakat kecil di Kalimantan bisa memiliki akses terhadap tanah? Mereka akan terisolasi di tanah mereka sendiri,” katanya.

Bahkan, kata Mardani, aturan mengenai HGU hingga 190 tahun dan HGB hingga 160 tahun juga bertentangan dengan reforma agraria yang digaungkan pemerintahan Jokowi.

“Salah satu tujuan reforma agraria adalah menghindari ketimpangan lahan. Dengan adanya regulasi ini, janji reforma agraria pemerintahan Jokowi hanya sekadar janji,” pungkasnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Reboot Nostalgia VW: Microbus – Jaringan Risalahpos
Harvard baru saja merusak komputer kuantum ke dalam chip
Jurnalis Ibrahim Hajjaj Tewas di Gaza Airstrike
Insinyur Columbia mengembangkan chip yang dilakukan dengan radiasi untuk collider hadron besar
EPA Trump ingin berpura -pura bahwa gas rumah kaca bukanlah ancaman bagi kesehatan manusia
Apakah industri mewah menghadapi krisis identitas?
Astronom akhirnya memecahkan misteri ledakan rontgen kosmik
Penyelesaian Buldoze Perjanjian Lahan Palestina di Jericho

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:19 WIB

Reboot Nostalgia VW: Microbus – Jaringan Risalahpos

Kamis, 31 Juli 2025 - 07:16 WIB

Harvard baru saja merusak komputer kuantum ke dalam chip

Kamis, 31 Juli 2025 - 06:44 WIB

Jurnalis Ibrahim Hajjaj Tewas di Gaza Airstrike

Kamis, 31 Juli 2025 - 05:42 WIB

Insinyur Columbia mengembangkan chip yang dilakukan dengan radiasi untuk collider hadron besar

Kamis, 31 Juli 2025 - 03:39 WIB

EPA Trump ingin berpura -pura bahwa gas rumah kaca bukanlah ancaman bagi kesehatan manusia

Kamis, 31 Juli 2025 - 00:32 WIB

Astronom akhirnya memecahkan misteri ledakan rontgen kosmik

Rabu, 30 Juli 2025 - 23:30 WIB

Penyelesaian Buldoze Perjanjian Lahan Palestina di Jericho

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:27 WIB

Aquariids mungkin lebih ditaburkan daripada kilau di atas 30 Juli

Berita Terbaru

Headline

Reboot Nostalgia VW: Microbus – Jaringan Risalahpos

Kamis, 31 Jul 2025 - 08:19 WIB

Headline

Harvard baru saja merusak komputer kuantum ke dalam chip

Kamis, 31 Jul 2025 - 07:16 WIB

Headline

Jurnalis Ibrahim Hajjaj Tewas di Gaza Airstrike

Kamis, 31 Jul 2025 - 06:44 WIB