NewsRoom.id -Kebijakan pemerintah yang memberikan izin Hak Guna Tanah (HGU) hingga 190 tahun di Ibu Kota Negara (IKN) mendapat kritik pedas dari anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera.
Menurutnya, pengaturan mengenai kepemilikan tanah di IKN bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur tentang bumi, air dan ruang angkasa serta perekonomian, serta menganut prinsip kedaulatan rakyat.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Hal ini semakin menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada pemilik modal, memanjakan investor, dan di sisi lain mengabaikan kepentingan rakyat yang lebih luas,” kata Mardani, kepada Kantor Berita Politik RMOL, di Jakarta, Senin (15/7).
Selain itu, kebijakan konsesi di IKN juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 tentang Penanaman Modal (UU PM).
“Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa prinsip perluasan hak atas tanah seperti ini bertentangan dengan konstitusi,” imbuh Mardani.
Lebih lanjut ia mengatakan, regulasi hak atas tanah yang memberikan konsesi kepada investor selama ratusan tahun akan semakin memperlebar ketimpangan kepemilikan tanah.
Mardani menilai, yang paling terdampak adalah masyarakat yang selama ini terpinggirkan atau terisolasi.
“Seperti masyarakat adat, petani, dan nelayan. Aturan HGU dan HGB di IKN melegalkan monopoli tanah oleh swasta. Bayangkan, pengusaha sudah menguasai tanah hampir 2 abad,” sesal Ketua DPP PKS itu.
Padahal, menurutnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Agraria secara jelas meminta pemerintah untuk mencegah terjadinya praktik monopoli swasta.
“Jika terus seperti ini, kapan masyarakat adat, petani, nelayan, dan masyarakat kecil di Kalimantan bisa memiliki akses terhadap tanah? Mereka akan terisolasi di tanah mereka sendiri,” katanya.
Bahkan, kata Mardani, aturan mengenai HGU hingga 190 tahun dan HGB hingga 160 tahun juga bertentangan dengan reforma agraria yang digaungkan pemerintahan Jokowi.
“Salah satu tujuan reforma agraria adalah menghindari ketimpangan lahan. Dengan adanya regulasi ini, janji reforma agraria pemerintahan Jokowi hanya sekadar janji,” pungkasnya.
NewsRoom.id