Kajian Riau Diduga Izinkan Jemaah Berhubungan Intim di Luar Nikah Demi Hapus Dosa, MUI Kerahkan Tim Gabungan

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Masyarakat Kabupaten Meranti, Provinsi Riau digegerkan dengan aktivitas kelompok pengajian pimpinan HA di RT 09 Dusun Kuala Mekar yang diduga menyimpang dari ajaran Islam.

Informasi tersebut berdasarkan pernyataan Jo, warga Desa Mekar Baru, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti. Penyimpangan isi kajian tersebut adalah berhubungan seks dapat menghapus dosa. Kemudian, yang bersangkutan (HA) dapat melihat surga dari belakang rumahnya.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Selain itu, jemaah diharuskan memiliki senjata tajam sebagai persiapan menghadapi akhir zaman dan setiap jemaah juga diperbolehkan melakukan hubungan intim tanpa ikatan suami istri.

Kini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau tengah menelusuri dugaan ajaran menyimpang atau sesat yang dilakukan kelompok kajian pimpinan HA yang sempat menggemparkan masyarakat.

Wakil Ketua MUI Kepulauan Meranti Ustad Asep Darul Tahkik di Panjang Selatan, Rabu, mengatakan pihaknya telah membentuk tim gabungan dari MUI Kabupaten Rangsang Barat dan Kabupaten untuk menelusuri lebih lanjut kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat tersebut.

“Kami sudah siapkan tim gabungan untuk turun ke lapangan. Nanti mereka akan lebih banyak belajar dari masyarakat tentang kebenaran yang diajarkan dalam kajian agama. Nanti juga akan ada pendampingan dari Polri dan Intelijen TNI demi keselamatan bersama,” katanya.

Ia mengatakan bahwa pada pertemuan pertama mereka dengan orang tersebut, mereka yakin tidak ada masalah dengan ajarannya.

Namun, pihak kecamatan dan kepolisian masih merasa janggal dengan pernyataan kelompok kajian tersebut. “Pihak kecamatan dan kepolisian masih merasa ada yang janggal dengan pernyataan kelompok kajian tersebut.

“Oleh karena itu, kami akan menghadirkan pihak-pihak lain untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup. Jadi, saat ini permasalahannya belum jelas,” katanya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak menghakimi yang bersangkutan, sebab belum ada bukti dan meminta agar tetap tenang.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Sebab, saat ini belum ada bukti nyata bahwa yang bersangkutan mengamalkan ajarannya.

“Tenang saja, kami selidiki dulu,” imbuh Ustad Asep.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Foto 'mata sipit' Miss Finland yang viral memicu badai rasisme
Melewati jalan rusak, RIAB mengajak siswa menemui orang tuanya
Teori Penggemar Berusia Satu Dekade Tentang Heath Ledger dan Ikon Folk Rock Tahun 80-an Membuat Internet Kembali Berdengung
Bluefire Peduli Batam Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Aceh
Ledakan donasi Toys for Tots terjadi pada 22 Desember di News 2
Pengambilalihan bendungan Skagit oleh tentara menurunkan air banjir
Snoqualmie Resort menawarkan rollover tiket ski untuk pemula yang terlambat
The Ashes 2025 LANGSUNG: Australia vs Inggris, Tes ke-3 – skor kriket, reaksi & sorotan

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:51 WIB

Foto 'mata sipit' Miss Finland yang viral memicu badai rasisme

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:17 WIB

Melewati jalan rusak, RIAB mengajak siswa menemui orang tuanya

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:46 WIB

Teori Penggemar Berusia Satu Dekade Tentang Heath Ledger dan Ikon Folk Rock Tahun 80-an Membuat Internet Kembali Berdengung

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:15 WIB

Bluefire Peduli Batam Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:44 WIB

Ledakan donasi Toys for Tots terjadi pada 22 Desember di News 2

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:42 WIB

Snoqualmie Resort menawarkan rollover tiket ski untuk pemula yang terlambat

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:10 WIB

The Ashes 2025 LANGSUNG: Australia vs Inggris, Tes ke-3 – skor kriket, reaksi & sorotan

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:40 WIB

Warga Aceh Mulai Demo! Long March Desak Status Bencana Nasional

Berita Terbaru