Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Ronald Tannur

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Kejaksaan Agung (Kejagung) menempuh langkah hukum dengan mengajukan banding terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (GRT), putra anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur, dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).

“Kami harus banding, karena melihat fakta persidangan dan pertimbangan hakim kurang tepat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (25/7).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ketidakakuratan yang dimaksud Harli adalah karena semua bukti sudah diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan. Salah satunya adalah potongan video dari kamera CCTV.

Namun, terdakwa dibebaskan oleh majelis hakim.

“Pertimbangannya terlalu kabur dan tidak mempertimbangkan fakta di lapangan dan fakta yang disampaikan jaksa penuntut umum. Oleh karena itu, kami mengajukan banding,” jelas Harli.

Selain itu, Harli menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyatakan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban dalam kondisi mabuk. Padahal, terdakwa diduga kuat memang sudah berniat melakukan penganiayaan terhadap korban sejak awal.

“Misalnya, kalau pelaku akhirnya mencoba menolong, itu faktor yang meringankan kalau bisa dipertimbangkan. Tapi niatnya, mens rea, sudah melakukan pembunuhan dengan actus reus bahwa dia memukul, menampar duluan. Itu sebabnya putusannya kali ini agak berbeda, kita lihat,” katanya.

Sebelumnya, Hakim Erintuah Damanik membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus meninggalnya Dini Sera Afrianti.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah, sehingga membebaskannya dari segala tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Hakim Erintuah di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, dikutip RMOLJatim, Rabu (24/7).

“Sebagai manusia, jika kita tidak setuju dengan suatu keputusan, silakan menempuh jalur hukum,” lanjutnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Theo Johnson dari Giants: Penerima terdepan dalam kekalahan Minggu ke-15
Segala Sesuatu yang Perlu Diketahui Tentang 'Tidak Ada yang Menginginkan Ini' Musim 3 Sejauh Ini: Pemeran, Plot, dan Lainnya
Cedera Aaron Jones: Vikings RB dipertanyakan untuk kembali di Pekan 16
Gardner Minshew Berbagi Teks 'Menyenangkan' yang Dia Tukarkan dengan Patrick Mahomes
Mbappé menyamai rekor Ronaldo untuk gol terbanyak Real Madrid dalam setahun
Heidenheim vs.FC Bayern: Diskusi pertandingan, rangkaian waktu pertandingan, cara menonton
Pratinjau Game Jets-Saints | minggu ke-16
Bayern melampiaskan amarahnya. – Jaringan RisalePos

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 02:51 WIB

Theo Johnson dari Giants: Penerima terdepan dalam kekalahan Minggu ke-15

Senin, 22 Desember 2025 - 02:19 WIB

Segala Sesuatu yang Perlu Diketahui Tentang 'Tidak Ada yang Menginginkan Ini' Musim 3 Sejauh Ini: Pemeran, Plot, dan Lainnya

Senin, 22 Desember 2025 - 01:49 WIB

Cedera Aaron Jones: Vikings RB dipertanyakan untuk kembali di Pekan 16

Senin, 22 Desember 2025 - 01:17 WIB

Gardner Minshew Berbagi Teks 'Menyenangkan' yang Dia Tukarkan dengan Patrick Mahomes

Senin, 22 Desember 2025 - 00:47 WIB

Mbappé menyamai rekor Ronaldo untuk gol terbanyak Real Madrid dalam setahun

Minggu, 21 Desember 2025 - 23:44 WIB

Pratinjau Game Jets-Saints | minggu ke-16

Minggu, 21 Desember 2025 - 23:13 WIB

Bayern melampiaskan amarahnya. – Jaringan RisalePos

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:42 WIB

Kapolri Tantang Konstitusi Secara Frontal

Berita Terbaru