Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Ronald Tannur

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Kejaksaan Agung (Kejagung) menempuh langkah hukum dengan mengajukan banding terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (GRT), putra anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur, dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).

“Kami harus banding, karena melihat fakta persidangan dan pertimbangan hakim kurang tepat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (25/7).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ketidakakuratan yang dimaksud Harli adalah karena semua bukti sudah diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan. Salah satunya adalah potongan video dari kamera CCTV.

Namun, terdakwa dibebaskan oleh majelis hakim.

“Pertimbangannya terlalu kabur dan tidak mempertimbangkan fakta di lapangan dan fakta yang disampaikan jaksa penuntut umum. Oleh karena itu, kami mengajukan banding,” jelas Harli.

Selain itu, Harli menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyatakan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban dalam kondisi mabuk. Padahal, terdakwa diduga kuat memang sudah berniat melakukan penganiayaan terhadap korban sejak awal.

“Misalnya, kalau pelaku akhirnya mencoba menolong, itu faktor yang meringankan kalau bisa dipertimbangkan. Tapi niatnya, mens rea, sudah melakukan pembunuhan dengan actus reus bahwa dia memukul, menampar duluan. Itu sebabnya putusannya kali ini agak berbeda, kita lihat,” katanya.

Sebelumnya, Hakim Erintuah Damanik membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus meninggalnya Dini Sera Afrianti.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah, sehingga membebaskannya dari segala tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Hakim Erintuah di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, dikutip RMOLJatim, Rabu (24/7).

“Sebagai manusia, jika kita tidak setuju dengan suatu keputusan, silakan menempuh jalur hukum,” lanjutnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

“Risiko Eksistensial” – AI Berkembang Lebih Cepat Dibandingkan Pemahaman Kita tentang Kesadaran
Pemilik mobil pengangkut babi yang bertuliskan SPPG dilaporkan ke polisi
Gunung Berapi Mekanis Abad ke-18 Hidup Kembali Setelah 250 Tahun
Kita Tidak Sendirian: Manusia Paling Awal Hidup Sebelah Australopithecus, Fosilnya Terungkap
Purbaya Buka Kotak Pandora Ekonomi Saat Utang Era Jokowi Mulai Terungkap Ribuan Triliun!
Ilmuwan Telah Menemukan Cara untuk Meningkatkan Daya Ingat pada Otak yang Menua
Diisi Pertamax karena takut Pertalite bermasalah, sepeda motor warga Tuban justru tak berdaya
Diisi Pertamax karena takut Pertalite bermasalah, sepeda motor warga Tuban justru tak berdaya

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 09:21 WIB

“Risiko Eksistensial” – AI Berkembang Lebih Cepat Dibandingkan Pemahaman Kita tentang Kesadaran

Minggu, 2 November 2025 - 08:19 WIB

Pemilik mobil pengangkut babi yang bertuliskan SPPG dilaporkan ke polisi

Minggu, 2 November 2025 - 06:46 WIB

Gunung Berapi Mekanis Abad ke-18 Hidup Kembali Setelah 250 Tahun

Minggu, 2 November 2025 - 06:15 WIB

Kita Tidak Sendirian: Manusia Paling Awal Hidup Sebelah Australopithecus, Fosilnya Terungkap

Minggu, 2 November 2025 - 05:13 WIB

Purbaya Buka Kotak Pandora Ekonomi Saat Utang Era Jokowi Mulai Terungkap Ribuan Triliun!

Minggu, 2 November 2025 - 02:07 WIB

Diisi Pertamax karena takut Pertalite bermasalah, sepeda motor warga Tuban justru tak berdaya

Minggu, 2 November 2025 - 01:36 WIB

Diisi Pertamax karena takut Pertalite bermasalah, sepeda motor warga Tuban justru tak berdaya

Sabtu, 1 November 2025 - 23:32 WIB

Terobosan Pengobatan Baru Adalah Cara Pertama Menghentikan Penyakit Mata Umum Ini

Berita Terbaru