Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Ronald Tannur

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Kejaksaan Agung (Kejagung) menempuh langkah hukum dengan mengajukan banding terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (GRT), putra anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur, dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).

“Kami harus banding, karena melihat fakta persidangan dan pertimbangan hakim kurang tepat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (25/7).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ketidakakuratan yang dimaksud Harli adalah karena semua bukti sudah diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan. Salah satunya adalah potongan video dari kamera CCTV.

Namun, terdakwa dibebaskan oleh majelis hakim.

“Pertimbangannya terlalu kabur dan tidak mempertimbangkan fakta di lapangan dan fakta yang disampaikan jaksa penuntut umum. Oleh karena itu, kami mengajukan banding,” jelas Harli.

Selain itu, Harli menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyatakan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban dalam kondisi mabuk. Padahal, terdakwa diduga kuat memang sudah berniat melakukan penganiayaan terhadap korban sejak awal.

“Misalnya, kalau pelaku akhirnya mencoba menolong, itu faktor yang meringankan kalau bisa dipertimbangkan. Tapi niatnya, mens rea, sudah melakukan pembunuhan dengan actus reus bahwa dia memukul, menampar duluan. Itu sebabnya putusannya kali ini agak berbeda, kita lihat,” katanya.

Sebelumnya, Hakim Erintuah Damanik membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus meninggalnya Dini Sera Afrianti.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah, sehingga membebaskannya dari segala tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Hakim Erintuah di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, dikutip RMOLJatim, Rabu (24/7).

“Sebagai manusia, jika kita tidak setuju dengan suatu keputusan, silakan menempuh jalur hukum,” lanjutnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Nas Mengenang Kisah Dibalik Eminem Menolak Sebuah Fitur di ”…
Longsoran (23-2-7) vs Kraken (12-12-6) | 19:00
Knicks mengungkapkan apa yang akan mereka lakukan dengan uang Piala NBA: 'Saya akan membayar sewa saya'
Prabowo Masih Tak Mau Status Bencana Nasional
Bola Basket Putra Tuan Rumah Marist untuk Kemiringan Tengah Minggu – Bola Basket Putra — Jaket Kuning Georgia Tech
Clemson QB Cade Clubnik akan bermain di Pinstripe Bowl vs
Skinner senang dia bisa memulai karir Penguinsnya melawan Oilers, mantan rekan satu timnya
Tautan Spurs: Jadwal brutal terus berlanjut, pemain baru dari dua arah dan semua orang menyukai Dylan Harper

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:34 WIB

Nas Mengenang Kisah Dibalik Eminem Menolak Sebuah Fitur di ”…

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:03 WIB

Longsoran (23-2-7) vs Kraken (12-12-6) | 19:00

Rabu, 17 Desember 2025 - 09:32 WIB

Knicks mengungkapkan apa yang akan mereka lakukan dengan uang Piala NBA: 'Saya akan membayar sewa saya'

Rabu, 17 Desember 2025 - 09:01 WIB

Prabowo Masih Tak Mau Status Bencana Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:30 WIB

Bola Basket Putra Tuan Rumah Marist untuk Kemiringan Tengah Minggu – Bola Basket Putra — Jaket Kuning Georgia Tech

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:27 WIB

Skinner senang dia bisa memulai karir Penguinsnya melawan Oilers, mantan rekan satu timnya

Rabu, 17 Desember 2025 - 06:56 WIB

Tautan Spurs: Jadwal brutal terus berlanjut, pemain baru dari dua arah dan semua orang menyukai Dylan Harper

Rabu, 17 Desember 2025 - 06:25 WIB

Australia v Inggris: Tes ketiga Ashes, hari pertama – langsung | Abu 2025-26

Berita Terbaru

Headline

Longsoran (23-2-7) vs Kraken (12-12-6) | 19:00

Rabu, 17 Des 2025 - 10:03 WIB

Headline

Prabowo Masih Tak Mau Status Bencana Nasional

Rabu, 17 Des 2025 - 09:01 WIB