Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Ronald Tannur

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Kejaksaan Agung (Kejagung) menempuh langkah hukum dengan mengajukan banding terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (GRT), putra anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur, dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).

“Kami harus banding, karena melihat fakta persidangan dan pertimbangan hakim kurang tepat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (25/7).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ketidakakuratan yang dimaksud Harli adalah karena semua bukti sudah diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan. Salah satunya adalah potongan video dari kamera CCTV.

Namun, terdakwa dibebaskan oleh majelis hakim.

“Pertimbangannya terlalu kabur dan tidak mempertimbangkan fakta di lapangan dan fakta yang disampaikan jaksa penuntut umum. Oleh karena itu, kami mengajukan banding,” jelas Harli.

Selain itu, Harli menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyatakan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban dalam kondisi mabuk. Padahal, terdakwa diduga kuat memang sudah berniat melakukan penganiayaan terhadap korban sejak awal.

“Misalnya, kalau pelaku akhirnya mencoba menolong, itu faktor yang meringankan kalau bisa dipertimbangkan. Tapi niatnya, mens rea, sudah melakukan pembunuhan dengan actus reus bahwa dia memukul, menampar duluan. Itu sebabnya putusannya kali ini agak berbeda, kita lihat,” katanya.

Sebelumnya, Hakim Erintuah Damanik membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus meninggalnya Dini Sera Afrianti.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah, sehingga membebaskannya dari segala tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Hakim Erintuah di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, dikutip RMOLJatim, Rabu (24/7).

“Sebagai manusia, jika kita tidak setuju dengan suatu keputusan, silakan menempuh jalur hukum,” lanjutnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Eagles News: Ben Solak berkata “jangan kaget jika pelanggaran Eagles terlihat sudah diperbaiki”
Rhamondre Stevenson atau TreVeyon Henderson? Saran untuk memulai atau duduk minggu ke 15 untuk Patriots RBs
Cardinals Secondary Terkunci Untuk Houston Showdown
Dak Prescott, Para Koboi Menerima Kabar Baik Sebelum Pertandingan Viking
Varian Anti Demam Flu Burung Bisa Memicu Pandemi Berikutnya
Desak Status Bencana Nasional, Anggota DPRD Sumut Ingatkan Nias Pisahkan dari Indonesia
Rebut Senjata Penembak, 'Pahlawan' Teror Berdarah Sydney Ternyata Seorang Muslim?
Brentford v Leeds United: Liga Premier – langsung | Liga Utama

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 02:37 WIB

Eagles News: Ben Solak berkata “jangan kaget jika pelanggaran Eagles terlihat sudah diperbaiki”

Senin, 15 Desember 2025 - 02:06 WIB

Rhamondre Stevenson atau TreVeyon Henderson? Saran untuk memulai atau duduk minggu ke 15 untuk Patriots RBs

Senin, 15 Desember 2025 - 01:35 WIB

Cardinals Secondary Terkunci Untuk Houston Showdown

Senin, 15 Desember 2025 - 01:04 WIB

Dak Prescott, Para Koboi Menerima Kabar Baik Sebelum Pertandingan Viking

Senin, 15 Desember 2025 - 00:33 WIB

Varian Anti Demam Flu Burung Bisa Memicu Pandemi Berikutnya

Minggu, 14 Desember 2025 - 23:31 WIB

Rebut Senjata Penembak, 'Pahlawan' Teror Berdarah Sydney Ternyata Seorang Muslim?

Minggu, 14 Desember 2025 - 22:59 WIB

Brentford v Leeds United: Liga Premier – langsung | Liga Utama

Minggu, 14 Desember 2025 - 22:28 WIB

Apakah kisah cinta Sutton Foster karya Hugh Jackman berujung pada penghinaan terhadap Golden Globes?

Berita Terbaru

Headline

Cardinals Secondary Terkunci Untuk Houston Showdown

Senin, 15 Des 2025 - 01:35 WIB

Headline

Varian Anti Demam Flu Burung Bisa Memicu Pandemi Berikutnya

Senin, 15 Des 2025 - 00:33 WIB