Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Ronald Tannur

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Kejaksaan Agung (Kejagung) menempuh langkah hukum dengan mengajukan banding terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (GRT), putra anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur, dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).

“Kami harus banding, karena melihat fakta persidangan dan pertimbangan hakim kurang tepat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (25/7).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ketidakakuratan yang dimaksud Harli adalah karena semua bukti sudah diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan. Salah satunya adalah potongan video dari kamera CCTV.

Namun, terdakwa dibebaskan oleh majelis hakim.

“Pertimbangannya terlalu kabur dan tidak mempertimbangkan fakta di lapangan dan fakta yang disampaikan jaksa penuntut umum. Oleh karena itu, kami mengajukan banding,” jelas Harli.

Selain itu, Harli menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyatakan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban dalam kondisi mabuk. Padahal, terdakwa diduga kuat memang sudah berniat melakukan penganiayaan terhadap korban sejak awal.

“Misalnya, kalau pelaku akhirnya mencoba menolong, itu faktor yang meringankan kalau bisa dipertimbangkan. Tapi niatnya, mens rea, sudah melakukan pembunuhan dengan actus reus bahwa dia memukul, menampar duluan. Itu sebabnya putusannya kali ini agak berbeda, kita lihat,” katanya.

Sebelumnya, Hakim Erintuah Damanik membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus meninggalnya Dini Sera Afrianti.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah, sehingga membebaskannya dari segala tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Hakim Erintuah di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, dikutip RMOLJatim, Rabu (24/7).

“Sebagai manusia, jika kita tidak setuju dengan suatu keputusan, silakan menempuh jalur hukum,” lanjutnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Huskers Terpilih untuk Distribusi SRS 2025 Las Vegas Bowl – Universitas Nebraska
West Brom v Sheffield United LANGSUNG: Skor kejuaraan, statistik & pembaruan
Rumor selingkuh Megan Thee Stallion tentang Klay Thompson meledak secara online saat spekulasi perpisahan menyebar | Berita NBA
Knicks dilaporkan tertarik dengan point guard Pelicans yang suka berkelahi dan berenergi tinggi
Biarkan Ini Menjadi Dosa Terbesar Kita
“'Bintang Love Island USA Chelley Bissainthe dan Ace Greene Putus “.
Dalam keluarga Spears, “tidak ada seorang pun yang terkesan” satu sama lain. Tapi mereka membuat kagum orang lain
Hari Kiamat (Dan Bahkan Hewan Akan Bingung)

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 04:37 WIB

Huskers Terpilih untuk Distribusi SRS 2025 Las Vegas Bowl – Universitas Nebraska

Sabtu, 13 Desember 2025 - 04:05 WIB

West Brom v Sheffield United LANGSUNG: Skor kejuaraan, statistik & pembaruan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 03:34 WIB

Rumor selingkuh Megan Thee Stallion tentang Klay Thompson meledak secara online saat spekulasi perpisahan menyebar | Berita NBA

Sabtu, 13 Desember 2025 - 03:02 WIB

Knicks dilaporkan tertarik dengan point guard Pelicans yang suka berkelahi dan berenergi tinggi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 02:31 WIB

Biarkan Ini Menjadi Dosa Terbesar Kita

Sabtu, 13 Desember 2025 - 01:29 WIB

Dalam keluarga Spears, “tidak ada seorang pun yang terkesan” satu sama lain. Tapi mereka membuat kagum orang lain

Sabtu, 13 Desember 2025 - 00:58 WIB

Hari Kiamat (Dan Bahkan Hewan Akan Bingung)

Sabtu, 13 Desember 2025 - 00:27 WIB

Kesaksian Korban Banjir, Prabowo Mau Datang, BNPB Buru Pasang Tenda di Aceh Tamiang

Berita Terbaru

Headline

Biarkan Ini Menjadi Dosa Terbesar Kita

Sabtu, 13 Des 2025 - 02:31 WIB