Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Ronald Tannur

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Kejaksaan Agung (Kejagung) menempuh langkah hukum dengan mengajukan banding terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (GRT), putra anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur, dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).

“Kami harus banding, karena melihat fakta persidangan dan pertimbangan hakim kurang tepat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (25/7).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ketidakakuratan yang dimaksud Harli adalah karena semua bukti sudah diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan. Salah satunya adalah potongan video dari kamera CCTV.

Namun, terdakwa dibebaskan oleh majelis hakim.

“Pertimbangannya terlalu kabur dan tidak mempertimbangkan fakta di lapangan dan fakta yang disampaikan jaksa penuntut umum. Oleh karena itu, kami mengajukan banding,” jelas Harli.

Selain itu, Harli menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyatakan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban dalam kondisi mabuk. Padahal, terdakwa diduga kuat memang sudah berniat melakukan penganiayaan terhadap korban sejak awal.

“Misalnya, kalau pelaku akhirnya mencoba menolong, itu faktor yang meringankan kalau bisa dipertimbangkan. Tapi niatnya, mens rea, sudah melakukan pembunuhan dengan actus reus bahwa dia memukul, menampar duluan. Itu sebabnya putusannya kali ini agak berbeda, kita lihat,” katanya.

Sebelumnya, Hakim Erintuah Damanik membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus meninggalnya Dini Sera Afrianti.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah, sehingga membebaskannya dari segala tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Hakim Erintuah di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, dikutip RMOLJatim, Rabu (24/7).

“Sebagai manusia, jika kita tidak setuju dengan suatu keputusan, silakan menempuh jalur hukum,” lanjutnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Kennedy Center akan berganti nama menjadi 'Trump-Kennedy Center,' kata Gedung Putih
Okan Buruk mengumumkan menit bermainnya sebelum pertandingan dimulai
Brian Walshe dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena membunuh dan memutilasi istrinya
Aktor Waterloo Road dan putra Debbie Rush dari Coronation Street meninggal dunia pada usia 31 tahun
Peringatan tornado dikeluarkan untuk Troy, Elsberry dan Winfield saat barisan badai mulai masuk
Krisis bunuh diri baru di India: Petugas pemungutan suara merenggut nyawa di tengah kesibukan penghitungan ulang pemilih | Berita Pemilu
Detektif Domba – Trailer Resmi
Mantan Tide QB AJ McCarron mengakhiri pencalonannya sebagai letnan gubernur Alabama

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:54 WIB

Kennedy Center akan berganti nama menjadi 'Trump-Kennedy Center,' kata Gedung Putih

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:23 WIB

Okan Buruk mengumumkan menit bermainnya sebelum pertandingan dimulai

Jumat, 19 Desember 2025 - 00:52 WIB

Brian Walshe dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena membunuh dan memutilasi istrinya

Jumat, 19 Desember 2025 - 00:21 WIB

Aktor Waterloo Road dan putra Debbie Rush dari Coronation Street meninggal dunia pada usia 31 tahun

Kamis, 18 Desember 2025 - 23:50 WIB

Peringatan tornado dikeluarkan untuk Troy, Elsberry dan Winfield saat barisan badai mulai masuk

Kamis, 18 Desember 2025 - 22:48 WIB

Detektif Domba – Trailer Resmi

Kamis, 18 Desember 2025 - 22:17 WIB

Mantan Tide QB AJ McCarron mengakhiri pencalonannya sebagai letnan gubernur Alabama

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:46 WIB

Brad Pitt & Ines de Ramon Tidak Akan Berubah Pikiran Tentang Pernikahan — Sumber

Berita Terbaru