Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Ronald Tannur

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Kejaksaan Agung (Kejagung) menempuh langkah hukum dengan mengajukan banding terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (GRT), putra anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur, dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).

“Kami harus banding, karena melihat fakta persidangan dan pertimbangan hakim kurang tepat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (25/7).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ketidakakuratan yang dimaksud Harli adalah karena semua bukti sudah diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan. Salah satunya adalah potongan video dari kamera CCTV.

Namun, terdakwa dibebaskan oleh majelis hakim.

“Pertimbangannya terlalu kabur dan tidak mempertimbangkan fakta di lapangan dan fakta yang disampaikan jaksa penuntut umum. Oleh karena itu, kami mengajukan banding,” jelas Harli.

Selain itu, Harli menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyatakan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban dalam kondisi mabuk. Padahal, terdakwa diduga kuat memang sudah berniat melakukan penganiayaan terhadap korban sejak awal.

“Misalnya, kalau pelaku akhirnya mencoba menolong, itu faktor yang meringankan kalau bisa dipertimbangkan. Tapi niatnya, mens rea, sudah melakukan pembunuhan dengan actus reus bahwa dia memukul, menampar duluan. Itu sebabnya putusannya kali ini agak berbeda, kita lihat,” katanya.

Sebelumnya, Hakim Erintuah Damanik membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus meninggalnya Dini Sera Afrianti.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah, sehingga membebaskannya dari segala tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Hakim Erintuah di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, dikutip RMOLJatim, Rabu (24/7).

“Sebagai manusia, jika kita tidak setuju dengan suatu keputusan, silakan menempuh jalur hukum,” lanjutnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Anies Cerita ke Anak Korban Banjir di Aceh, Tenda Pengungsi Jebol
Bobby potong anggaran bencana Sumut dari Rp. 843 miliar menjadi Rp. 70 Miliar, Warga Rugi Saat Banjir Datang!
Presiden Diminta Pecat Bahlil dan Dirut PLN Menyusul Kebohongan Soal Listrik di Aceh Sembuh 93%
Para astronom Menemukan Salah Satu Struktur Berputar Terbesar yang Pernah Dilihat di Alam Semesta
Menguraikan Ledakan Paling Keras di Alam Semesta: Data Baru tentang Semburan Sinar-X
Monev Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 di Desa Sumber Sari Berjalan Baik
Virus! Duka Korban Banjir Bandang Belum Berakhir, Kepala BNPB Terekam Kamera Sedang Belanja di Kota Medan
Gelombang Gravitasi Mengungkap Materi Gelap Tersembunyi di Sekitar Lubang Hitam

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 01:15 WIB

Anies Cerita ke Anak Korban Banjir di Aceh, Tenda Pengungsi Jebol

Rabu, 10 Desember 2025 - 00:43 WIB

Bobby potong anggaran bencana Sumut dari Rp. 843 miliar menjadi Rp. 70 Miliar, Warga Rugi Saat Banjir Datang!

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:11 WIB

Presiden Diminta Pecat Bahlil dan Dirut PLN Menyusul Kebohongan Soal Listrik di Aceh Sembuh 93%

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:40 WIB

Para astronom Menemukan Salah Satu Struktur Berputar Terbesar yang Pernah Dilihat di Alam Semesta

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:09 WIB

Menguraikan Ledakan Paling Keras di Alam Semesta: Data Baru tentang Semburan Sinar-X

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:07 WIB

Virus! Duka Korban Banjir Bandang Belum Berakhir, Kepala BNPB Terekam Kamera Sedang Belanja di Kota Medan

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:01 WIB

Gelombang Gravitasi Mengungkap Materi Gelap Tersembunyi di Sekitar Lubang Hitam

Selasa, 9 Desember 2025 - 18:30 WIB

Ilmuwan Menemukan Perubahan Otak Tersembunyi yang Memungkinkan Kebiasaan Terbentuk dengan Cepat

Berita Terbaru