Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Ronald Tannur

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Kejaksaan Agung (Kejagung) menempuh langkah hukum dengan mengajukan banding terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (GRT), putra anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur, dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).

“Kami harus banding, karena melihat fakta persidangan dan pertimbangan hakim kurang tepat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (25/7).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ketidakakuratan yang dimaksud Harli adalah karena semua bukti sudah diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan. Salah satunya adalah potongan video dari kamera CCTV.

Namun, terdakwa dibebaskan oleh majelis hakim.

“Pertimbangannya terlalu kabur dan tidak mempertimbangkan fakta di lapangan dan fakta yang disampaikan jaksa penuntut umum. Oleh karena itu, kami mengajukan banding,” jelas Harli.

Selain itu, Harli menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyatakan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban dalam kondisi mabuk. Padahal, terdakwa diduga kuat memang sudah berniat melakukan penganiayaan terhadap korban sejak awal.

“Misalnya, kalau pelaku akhirnya mencoba menolong, itu faktor yang meringankan kalau bisa dipertimbangkan. Tapi niatnya, mens rea, sudah melakukan pembunuhan dengan actus reus bahwa dia memukul, menampar duluan. Itu sebabnya putusannya kali ini agak berbeda, kita lihat,” katanya.

Sebelumnya, Hakim Erintuah Damanik membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus meninggalnya Dini Sera Afrianti.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah, sehingga membebaskannya dari segala tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Hakim Erintuah di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, dikutip RMOLJatim, Rabu (24/7).

“Sebagai manusia, jika kita tidak setuju dengan suatu keputusan, silakan menempuh jalur hukum,” lanjutnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Film Live Action Kusut di Mata Sarah Catherine Hook, Teagan Croft
Pengabaian bola basket fantasi minggu ke 10 ditambahkan
Bagaimana Mamukelashvili 'mengalahkan rintangan' untuk menemukan peluang bersama Raptors
Bikin curiga, empat koper berisi narkoba dibawa bolak-balik polisi
Polisi menyebut Buku Putih Jokowi Roy Suryo Cs hanya klaim belaka, bukan karya ilmiah
Kode Roblox Serangan Endzone Desember 2025
Cher menyuruh Ariana Grande dan Bowen Yang untuk 'keluar dari situ' dalam teaser 'SNL'
Apakah Dallas Goedert bermain hari ini? Mengapa Eagles TE memulai dengan lambat di Minggu ke-16

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:17 WIB

Film Live Action Kusut di Mata Sarah Catherine Hook, Teagan Croft

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:46 WIB

Pengabaian bola basket fantasi minggu ke 10 ditambahkan

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:15 WIB

Bagaimana Mamukelashvili 'mengalahkan rintangan' untuk menemukan peluang bersama Raptors

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:44 WIB

Bikin curiga, empat koper berisi narkoba dibawa bolak-balik polisi

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:13 WIB

Polisi menyebut Buku Putih Jokowi Roy Suryo Cs hanya klaim belaka, bukan karya ilmiah

Minggu, 21 Desember 2025 - 07:11 WIB

Cher menyuruh Ariana Grande dan Bowen Yang untuk 'keluar dari situ' dalam teaser 'SNL'

Minggu, 21 Desember 2025 - 06:39 WIB

Apakah Dallas Goedert bermain hari ini? Mengapa Eagles TE memulai dengan lambat di Minggu ke-16

Minggu, 21 Desember 2025 - 06:08 WIB

Eagles Mailbag: masa depan AJ Brown, hipotesis Cowboys Super Bowl, dan banyak lagi

Berita Terbaru

Headline

Pengabaian bola basket fantasi minggu ke 10 ditambahkan

Minggu, 21 Des 2025 - 09:46 WIB