Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Ronald Tannur

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Kejaksaan Agung (Kejagung) menempuh langkah hukum dengan mengajukan banding terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (GRT), putra anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur, dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).

“Kami harus banding, karena melihat fakta persidangan dan pertimbangan hakim kurang tepat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (25/7).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ketidakakuratan yang dimaksud Harli adalah karena semua bukti sudah diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan. Salah satunya adalah potongan video dari kamera CCTV.

Namun, terdakwa dibebaskan oleh majelis hakim.

“Pertimbangannya terlalu kabur dan tidak mempertimbangkan fakta di lapangan dan fakta yang disampaikan jaksa penuntut umum. Oleh karena itu, kami mengajukan banding,” jelas Harli.

Selain itu, Harli menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyatakan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban dalam kondisi mabuk. Padahal, terdakwa diduga kuat memang sudah berniat melakukan penganiayaan terhadap korban sejak awal.

“Misalnya, kalau pelaku akhirnya mencoba menolong, itu faktor yang meringankan kalau bisa dipertimbangkan. Tapi niatnya, mens rea, sudah melakukan pembunuhan dengan actus reus bahwa dia memukul, menampar duluan. Itu sebabnya putusannya kali ini agak berbeda, kita lihat,” katanya.

Sebelumnya, Hakim Erintuah Damanik membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus meninggalnya Dini Sera Afrianti.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah, sehingga membebaskannya dari segala tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Hakim Erintuah di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, dikutip RMOLJatim, Rabu (24/7).

“Sebagai manusia, jika kita tidak setuju dengan suatu keputusan, silakan menempuh jalur hukum,” lanjutnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Detik-detik Truk Sayap Melaju di Cikampek, Menyeret 13 Kendaraan
Nanodrop Hidung Baru Membasmi Tumor Otak pada Tikus
Ketua Harian DPP PSI Ungkap Sosok Jokowi Seorang Tukang Kayu, Tapi Bisa Jadi Presiden
Mirisnya, Kondisi Air Terjun Lembah Anai Saat Ini Usai Dilanda Banjir Bandang
Ilmuwan Menemukan Mekanisme Tersembunyi yang “Meningkatkan” Gempa Bumi Dalam
Panas Tersembunyi di Bawah AS Berasal dari Keretakan Kuno dengan Greenland
Bos Perumda Tirta Patriot Tidur Nyenyak Saat Kinerja Rapat Kasar Netizen Dilaporkan ke Kejaksaan Agung
Bos Perumda Tirta Patriot Tidur Nyenyak Saat Kinerja Rapat Kasar Netizen Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 15:43 WIB

Detik-detik Truk Sayap Melaju di Cikampek, Menyeret 13 Kendaraan

Minggu, 30 November 2025 - 13:08 WIB

Nanodrop Hidung Baru Membasmi Tumor Otak pada Tikus

Minggu, 30 November 2025 - 12:37 WIB

Ketua Harian DPP PSI Ungkap Sosok Jokowi Seorang Tukang Kayu, Tapi Bisa Jadi Presiden

Minggu, 30 November 2025 - 12:06 WIB

Mirisnya, Kondisi Air Terjun Lembah Anai Saat Ini Usai Dilanda Banjir Bandang

Minggu, 30 November 2025 - 10:02 WIB

Ilmuwan Menemukan Mekanisme Tersembunyi yang “Meningkatkan” Gempa Bumi Dalam

Minggu, 30 November 2025 - 09:00 WIB

Bos Perumda Tirta Patriot Tidur Nyenyak Saat Kinerja Rapat Kasar Netizen Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

Minggu, 30 November 2025 - 08:29 WIB

Bos Perumda Tirta Patriot Tidur Nyenyak Saat Kinerja Rapat Kasar Netizen Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

Minggu, 30 November 2025 - 06:25 WIB

Ilmuwan Menemukan Pola Glasial Mengejutkan yang Tersembunyi di Mars

Berita Terbaru

Headline

Nanodrop Hidung Baru Membasmi Tumor Otak pada Tikus

Minggu, 30 Nov 2025 - 13:08 WIB