Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Ronald Tannur

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Kejaksaan Agung (Kejagung) menempuh langkah hukum dengan mengajukan banding terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (GRT), putra anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur, dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).

“Kami harus banding, karena melihat fakta persidangan dan pertimbangan hakim kurang tepat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (25/7).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ketidakakuratan yang dimaksud Harli adalah karena semua bukti sudah diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan. Salah satunya adalah potongan video dari kamera CCTV.

Namun, terdakwa dibebaskan oleh majelis hakim.

“Pertimbangannya terlalu kabur dan tidak mempertimbangkan fakta di lapangan dan fakta yang disampaikan jaksa penuntut umum. Oleh karena itu, kami mengajukan banding,” jelas Harli.

Selain itu, Harli menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyatakan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban dalam kondisi mabuk. Padahal, terdakwa diduga kuat memang sudah berniat melakukan penganiayaan terhadap korban sejak awal.

“Misalnya, kalau pelaku akhirnya mencoba menolong, itu faktor yang meringankan kalau bisa dipertimbangkan. Tapi niatnya, mens rea, sudah melakukan pembunuhan dengan actus reus bahwa dia memukul, menampar duluan. Itu sebabnya putusannya kali ini agak berbeda, kita lihat,” katanya.

Sebelumnya, Hakim Erintuah Damanik membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus meninggalnya Dini Sera Afrianti.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah, sehingga membebaskannya dari segala tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Hakim Erintuah di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, dikutip RMOLJatim, Rabu (24/7).

“Sebagai manusia, jika kita tidak setuju dengan suatu keputusan, silakan menempuh jalur hukum,” lanjutnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Datang dan Pergi: Alumni Sabun Jordi Vilasuso Siap Untuk Comeback Siang Hari di Beyond The Gates!
kecelakaan yang dialami Pa. Turnpike menyebabkan 3 orang terluka di Kotapraja Bensalem, Bucks County
Sumber: Pirates Ryan O'Hearn mencapai kesepakatan 2 tahun senilai $29 juta
Mengapa Mantan Padre Dapat Memenuhi Kebutuhan D-back Ini Dengan Sempurna
Serena Williams Melanggar Aturan Tamu Pernikahan dalam Gaun Terjun Berlengan Y2K
Mengapa Kash Patel Memesan Armada BMW—Dan Para Kritikus Khawatir
Russell Brand didakwa melakukan pelanggaran seksual lebih lanjut termasuk pemerkosaan | berita Inggris
Orlando Storm dari UFL Mempekerjakan Mantan Battlehawks HC, Jets TE Anthony Becht sebagai Pelatih

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 04:29 WIB

Datang dan Pergi: Alumni Sabun Jordi Vilasuso Siap Untuk Comeback Siang Hari di Beyond The Gates!

Rabu, 24 Desember 2025 - 03:58 WIB

kecelakaan yang dialami Pa. Turnpike menyebabkan 3 orang terluka di Kotapraja Bensalem, Bucks County

Rabu, 24 Desember 2025 - 03:27 WIB

Sumber: Pirates Ryan O'Hearn mencapai kesepakatan 2 tahun senilai $29 juta

Rabu, 24 Desember 2025 - 02:56 WIB

Mengapa Mantan Padre Dapat Memenuhi Kebutuhan D-back Ini Dengan Sempurna

Rabu, 24 Desember 2025 - 02:23 WIB

Serena Williams Melanggar Aturan Tamu Pernikahan dalam Gaun Terjun Berlengan Y2K

Rabu, 24 Desember 2025 - 01:21 WIB

Russell Brand didakwa melakukan pelanggaran seksual lebih lanjut termasuk pemerkosaan | berita Inggris

Rabu, 24 Desember 2025 - 00:51 WIB

Orlando Storm dari UFL Mempekerjakan Mantan Battlehawks HC, Jets TE Anthony Becht sebagai Pelatih

Rabu, 24 Desember 2025 - 00:20 WIB

Russell Brand didakwa dengan tuduhan pemerkosaan dan penyerangan seksual baru

Berita Terbaru