Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Ronald Tannur

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Kejaksaan Agung (Kejagung) menempuh langkah hukum dengan mengajukan banding terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (GRT), putra anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur, dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).

“Kami harus banding, karena melihat fakta persidangan dan pertimbangan hakim kurang tepat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (25/7).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ketidakakuratan yang dimaksud Harli adalah karena semua bukti sudah diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan. Salah satunya adalah potongan video dari kamera CCTV.

Namun, terdakwa dibebaskan oleh majelis hakim.

“Pertimbangannya terlalu kabur dan tidak mempertimbangkan fakta di lapangan dan fakta yang disampaikan jaksa penuntut umum. Oleh karena itu, kami mengajukan banding,” jelas Harli.

Selain itu, Harli menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyatakan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban dalam kondisi mabuk. Padahal, terdakwa diduga kuat memang sudah berniat melakukan penganiayaan terhadap korban sejak awal.

“Misalnya, kalau pelaku akhirnya mencoba menolong, itu faktor yang meringankan kalau bisa dipertimbangkan. Tapi niatnya, mens rea, sudah melakukan pembunuhan dengan actus reus bahwa dia memukul, menampar duluan. Itu sebabnya putusannya kali ini agak berbeda, kita lihat,” katanya.

Sebelumnya, Hakim Erintuah Damanik membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus meninggalnya Dini Sera Afrianti.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah, sehingga membebaskannya dari segala tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Hakim Erintuah di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, dikutip RMOLJatim, Rabu (24/7).

“Sebagai manusia, jika kita tidak setuju dengan suatu keputusan, silakan menempuh jalur hukum,” lanjutnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Pengacara Kecelakaan Mobil Waterbury Dan Petroskey dari DeFronzo & Petroskey, PC Menyoroti Panduan Hukum Utama untuk Korban Kecelakaan Lokal
Berita Komet 3I/ATLAS Terbaru: Jarak Terdekat ke Bumi Minggu Ini
Winona Ryder Memiliki Persyaratan Besar Untuk Bergabung dengan Stranger Things Netflix
Mark Hamill Mengungkapkan Kutipan Star Wars Favoritnya
Gel “Lem Molekuler” Baru Dapat Membantu Mengobati Kehilangan Suara Permanen
Lisa Mariana Minta Maaf kepada Atalia yang Menjadi Penyebab Cerai dengan Ridwan Kamil
Satu Bulan Lagi Tak Perlu Tinggal di Tenda
Renée Rapp Sydney 2026: Tetapkan Waktu, Tetapkan Daftar, dan Memulai Hordern

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:02 WIB

Pengacara Kecelakaan Mobil Waterbury Dan Petroskey dari DeFronzo & Petroskey, PC Menyoroti Panduan Hukum Utama untuk Korban Kecelakaan Lokal

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:31 WIB

Berita Komet 3I/ATLAS Terbaru: Jarak Terdekat ke Bumi Minggu Ini

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:00 WIB

Winona Ryder Memiliki Persyaratan Besar Untuk Bergabung dengan Stranger Things Netflix

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:29 WIB

Mark Hamill Mengungkapkan Kutipan Star Wars Favoritnya

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:58 WIB

Gel “Lem Molekuler” Baru Dapat Membantu Mengobati Kehilangan Suara Permanen

Kamis, 18 Desember 2025 - 10:56 WIB

Satu Bulan Lagi Tak Perlu Tinggal di Tenda

Kamis, 18 Desember 2025 - 10:25 WIB

Renée Rapp Sydney 2026: Tetapkan Waktu, Tetapkan Daftar, dan Memulai Hordern

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:54 WIB

Obita Peter Arnett | Nasional

Berita Terbaru

Headline

Mark Hamill Mengungkapkan Kutipan Star Wars Favoritnya

Kamis, 18 Des 2025 - 12:29 WIB