Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Ronald Tannur

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Kejaksaan Agung (Kejagung) menempuh langkah hukum dengan mengajukan banding terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (GRT), putra anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur, dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).

“Kami harus banding, karena melihat fakta persidangan dan pertimbangan hakim kurang tepat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (25/7).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ketidakakuratan yang dimaksud Harli adalah karena semua bukti sudah diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan. Salah satunya adalah potongan video dari kamera CCTV.

Namun, terdakwa dibebaskan oleh majelis hakim.

“Pertimbangannya terlalu kabur dan tidak mempertimbangkan fakta di lapangan dan fakta yang disampaikan jaksa penuntut umum. Oleh karena itu, kami mengajukan banding,” jelas Harli.

Selain itu, Harli menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyatakan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban dalam kondisi mabuk. Padahal, terdakwa diduga kuat memang sudah berniat melakukan penganiayaan terhadap korban sejak awal.

“Misalnya, kalau pelaku akhirnya mencoba menolong, itu faktor yang meringankan kalau bisa dipertimbangkan. Tapi niatnya, mens rea, sudah melakukan pembunuhan dengan actus reus bahwa dia memukul, menampar duluan. Itu sebabnya putusannya kali ini agak berbeda, kita lihat,” katanya.

Sebelumnya, Hakim Erintuah Damanik membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus meninggalnya Dini Sera Afrianti.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah, sehingga membebaskannya dari segala tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Hakim Erintuah di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, dikutip RMOLJatim, Rabu (24/7).

“Sebagai manusia, jika kita tidak setuju dengan suatu keputusan, silakan menempuh jalur hukum,” lanjutnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Hampir dijual di mana -mana, di mana saya masih bisa membelinya?
CEO Walmart, Depot Target dan Rumah Bertemu Presiden Trump untuk membicarakan tarif
Ketika gempa menulis sejarah: inti sedimen mengungkapkan rahasia seismik dari gempa bumi tahun 1976 yang hancur
Terumbu berusia 250 juta tahun adalah gunung di Texas dan dikemas dengan fosil
Openai akan benar -benar membeli Chrome dari Google, jika ada seseorang yang bertanya -tanya
Rails memperluas jejak ritel dengan fokus pada pengalaman pelanggan
Hubble Revisits A Cosmic Classic: Penampilan baru yang menakjubkan di Messier 72
Pikirkan Dingin, Bakar Lemak: Bagaimana Kenangan Otak Anda Membantu Anda Menurunkan Berat Badan

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 09:04 WIB

Hampir dijual di mana -mana, di mana saya masih bisa membelinya?

Kamis, 24 April 2025 - 07:00 WIB

CEO Walmart, Depot Target dan Rumah Bertemu Presiden Trump untuk membicarakan tarif

Kamis, 24 April 2025 - 05:58 WIB

Ketika gempa menulis sejarah: inti sedimen mengungkapkan rahasia seismik dari gempa bumi tahun 1976 yang hancur

Kamis, 24 April 2025 - 04:56 WIB

Terumbu berusia 250 juta tahun adalah gunung di Texas dan dikemas dengan fosil

Kamis, 24 April 2025 - 02:51 WIB

Openai akan benar -benar membeli Chrome dari Google, jika ada seseorang yang bertanya -tanya

Kamis, 24 April 2025 - 00:16 WIB

Hubble Revisits A Cosmic Classic: Penampilan baru yang menakjubkan di Messier 72

Rabu, 23 April 2025 - 23:14 WIB

Pikirkan Dingin, Bakar Lemak: Bagaimana Kenangan Otak Anda Membantu Anda Menurunkan Berat Badan

Rabu, 23 April 2025 - 21:10 WIB

Badan Sains Amerika mengatakan akan memotong dana untuk para peneliti yang memprotes Israel

Berita Terbaru