Kenapa investor sulit tertarik padahal insentifnya besar, padahal HGU di IKN sampai 190 tahun?

- Redaksi

Rabu, 17 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oleh Frederikus Bata, Di antara

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang secara umum mengatur pemberian insentif bagi calon investor yang turut membangun sarana dan prasarana di IKN. Insentif bagi pelaku usaha diberikan antara lain dalam bentuk jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah sebagaimana tercantum dalam Pasal 9.

Pada Pasal 9 ayat 2, hak guna usaha diberikan untuk jangka waktu sampai dengan 190 tahun yang diberikan melalui dua siklus, yaitu siklus pertama selama 95 tahun dan siklus kedua selama 95 tahun.

“Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria penilaian dan tahapannya,” bunyi Pasal 9 ayat 2 dalam Perpres tersebut.

Pemerintah juga memberikan jaminan Hak Guna Bangunan (HGB) dengan jangka waktu maksimal 80 tahun pada putaran pertama dan dapat diberikan kembali pada putaran kedua dengan jangka waktu maksimal 80 tahun, sehingga totalnya adalah 160 tahun untuk HGB.

Hak guna bangunan juga diberikan untuk jangka waktu maksimal 80 tahun pada siklus pertama dan 80 tahun lagi pada siklus kedua. Ketiga hak atas tanah tersebut tentu saja diberikan berdasarkan kriteria dan tahapan penilaian.

Dengan insentif sebesar itu, mengapa pemerintah masih kesulitan menarik investor untuk berinvestasi di IKN? Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE), Mohammad Faisal, menanggapi hal tersebut.

Faisal menilai, peraturan presiden terbaru yang dikeluarkan Jokowi menunjukkan pemerintah berupaya ekstra keras untuk menarik investasi. Pasalnya, insentif yang diberikan sangat besar, di samping berbagai insentif dari pajak dan fiskal.

“Nah, insentif juga diberikan dalam bentuk lain, dan salah satunya adalah pemberian izin pemanfaatan lahan untuk jangka waktu yang sangat panjang,” kata Faisal kepada Republika, Selasa (16/7/2024).

Lebih lanjut, dari sisi investor, ia mengatakan investasi di IKN masih dinilai relatif kecil dari sisi profitabilitas atau keuntungan. Sementara risikonya sangat besar. Hal ini membuat investor enggan untuk berinvestasi di IKN saat ini.

“Nah, dalam kondisi seperti ini, artinya untuk menarik investor dalam waktu dekat masih relatif sangat sulit, padahal insentif yang ditawarkan sangat besar,” kata Faisal.

Ia melihat pendanaan dari APBN masih menjadi faktor utama dalam pembangunan IKN dalam waktu dekat. Menurut Faisal, situasi seperti itu lazim terjadi di negara-negara yang tengah membangun ibu kota baru.

“Karena itu, insentif yang diberikan kepada investor jangan terburu-buru, terlalu besar,” kata Faisal.

Pengamat lain, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengkritik keputusan pemerintah tersebut. Bhima menilai kebijakan tersebut kurang tepat, meski ia memahami maksud di baliknya.

“Jadi ini cara menjual IKN dengan murah dengan menawarkan berbagai insentif termasuk HGU yang bisa diperpanjang hingga 190 tahun. Ini menunjukkan keputus-asaan pemerintah dan Otoritas IKN dalam menarik investasi,” kata Bhima, Senin (15/7/2024).

Bhima menilai hal itu lebih kepada perampasan tanah, bukan pembangunan. Tidak ada jaminan dengan HGU yang begitu panjang, pembangunan di IKN akan cukup masif. Bhima menegaskan yang dibangun adalah pusat pemerintahan, bukan pusat bisnis atau ekonomi.

Menurutnya, Jakarta dengan segala kelebihan dan kekurangannya, tetap menarik dalam jangka panjang. Fakta menunjukkan bahwa infrastruktur yang dibangun di Pulau Jawa, khususnya di Jakarta, cukup masif.

“MRT, kereta cepat. Terutama kereta cepat Jakarta-Surabaya. MRT fase dua dan LRT misalnya. Itu menunjukkan Jakarta tetap menarik sebagai pusat ekonomi, sulit digeser ke IKN,” kata Bhima.

Ia kembali mengingatkan bahwa kebijakan HGU terbaru belum tentu akan menarik minat investor. Ia tahu ada masalah tanah, sesuatu yang harus diselesaikan.

Namun, persoalan lahan, lanjut Bhima, tidak kemudian diselesaikan dengan izin HGU jangka panjang. Sebab, jika ditelusuri lebih rinci, persoalan lahan juga terkait dengan tumpang tindih wilayah milik masyarakat atau negara. Lalu, wilayah mana saja yang masih berstatus kawasan hutan.

“Itu juga perlu dipertimbangkan,” katanya.

Selanjutnya, soal investor. Orang yang ingin menanamkan modalnya di sana, menurut Bhima, juga melakukan perhitungan matang. Berbagai regulasi yang ada, apakah mendatangkan kepastian atau keuntungan bagi mereka.

Investor berpotensi ragu untuk berinvestasi jika masih banyak permasalahan di lapangan. Investor tidak peduli meskipun izin HGU sangat panjang, akan ada banyak pertimbangan untuk berinvestasi di sana.

“Selain itu, kondisi ekonomi global saat ini juga turut mempengaruhi minat investasi di IKN,” kata Bhima.

Ia melanjutkan, di banyak negara juga terjadi hal serupa. Ada pembangunan kota-kota baru. Ia menyebut Arab Saudi dan Mesir yang melakukan kegiatan seperti itu.

Menurut Bhima, situasi seperti itu membuat pemerintah Indonesia terlibat dalam persaingan ketat di tingkat global untuk memicu minat investasi di IKN. Hingga saat ini, belum ada investor asing yang masuk ke IKN. Ia menilai, ini berarti masalahnya bukan pada insentif.

“Persoalannya ada di persiapan, ada faktor kelembagaan, kemudian faktor lingkungan, air, ya itu juga salah satu kendala. Energi, listrik. Nah, jadi itu yang sebetulnya harus diselesaikan dulu, dibandingkan dengan melakukan penjualan insentif,” kata Bhima.

Presiden Jokowi pada Selasa (16/7/2024) menyatakan, aturan pemberian insentif kepada calon investor berupa tanah HGU hingga 190 tahun di IKN bertujuan untuk menarik investasi sebanyak-banyaknya, baik dari dalam maupun luar negeri. Menurutnya, Otoritas Ibu Kota Negara (OIKN) berwenang memberikan tanah HGU kepada investor selama 190 tahun yang turut membangun layanan dan fasilitas penunjang di IKN.

“Ya, sesuai dengan UU IKN yang ada. Kita betul-betul ingin agar OIKN diberikan kewenangan untuk menarik investasi sebanyak-banyaknya, baik investasi dalam negeri maupun investasi asing,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan persnya di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa.

Presiden Jokowi menilai perlu adanya investasi dari dalam dan luar negeri untuk mendukung pembangunan infrastruktur di IKN. Pasalnya, pembangunan fasilitas dan ekosistem di IKN yang dibiayai APBN hanya mencakup Kawasan Inti Pusat Pemerintahan.

“Karena yang dibangun dari APBN itu hanya kawasan inti, yaitu kawasan pemerintahan. Selebihnya kita harapkan investasi, dari investor dalam negeri maupun asing,” kata Presiden.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan optimistis aturan mengenai HGU atas tanah di IKN akan berlaku hingga 190 tahun. Ia mengatakan, aturan yang diteken Presiden Jokowi pada Rabu (11/7/2024) itu memberikan kepastian hukum kepada investor yang nantinya menanamkan modalnya di IKN.

“Kemarin belum ada kejelasan statusnya. Jadi, bagaimana orang bisa membangun, belum ada lahan. Kemarin regulasinya baru selesai, sudah ditandatangani Presiden. Mudah-mudahan dengan itu, mereka (investor) yang berminat membangun, investasi di IKN. Jadi, (pembangunannya bisa) lebih cepat,” kata Zulhas yang akrab disapa Zulkifli Hasan itu, di Jakarta, Minggu (13/7/2024).

Ia menjelaskan, HGU hanya terbatas pada hak guna tanah atau hak pengelolaan tanah. Artinya, tanah yang digunakan di IKN tetap milik negara.

“HGU itu bisa diperpanjang terus-menerus, seperti di Singapura bisa 90 tahun. Kalau di kita berapa lama, 20 tahun, 20, 20, 20, tapi itu tetap milik negara, itu namanya hak pakai. (Tanah itu tetap) milik Indonesia, itu milik negara,” katanya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Apa yang Bersinar di Pusat Galaksi Kita? Studi Baru Menunjukkan Materi Gelap
Psikiater Harvard Mengatakan Penyakit Mental Dimulai dari Sel Anda
ICASVE 2025 UB Ungkap Rahasia Kewirausahaan dan Kreativitas Berbasis AI, Siap Membawa Era Digital ke Tingkat Selanjutnya!
Hadir pada Agustus 2025, Glow & Scent Body Lotion Menawarkan 15X Active Brightening Complex
Skandal Gereja Italia, 4.400 Orang Jadi Korban Penganiayaan Pendeta
“Sesuatu Membunuh Anak-Anak” Mendapatkan Adaptasi Film & TV
Betapa Kemewahan Belajar Menjadi Omni Bukan Untuk Semua Orang
Ilmuwan Menemukan Molekul yang Menghubungkan Penuaan di Seluruh Tubuh

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 06:07 WIB

Apa yang Bersinar di Pusat Galaksi Kita? Studi Baru Menunjukkan Materi Gelap

Minggu, 26 Oktober 2025 - 05:36 WIB

Psikiater Harvard Mengatakan Penyakit Mental Dimulai dari Sel Anda

Minggu, 26 Oktober 2025 - 05:05 WIB

ICASVE 2025 UB Ungkap Rahasia Kewirausahaan dan Kreativitas Berbasis AI, Siap Membawa Era Digital ke Tingkat Selanjutnya!

Minggu, 26 Oktober 2025 - 04:34 WIB

Hadir pada Agustus 2025, Glow & Scent Body Lotion Menawarkan 15X Active Brightening Complex

Minggu, 26 Oktober 2025 - 04:03 WIB

Skandal Gereja Italia, 4.400 Orang Jadi Korban Penganiayaan Pendeta

Minggu, 26 Oktober 2025 - 02:00 WIB

Betapa Kemewahan Belajar Menjadi Omni Bukan Untuk Semua Orang

Minggu, 26 Oktober 2025 - 01:29 WIB

Ilmuwan Menemukan Molekul yang Menghubungkan Penuaan di Seluruh Tubuh

Minggu, 26 Oktober 2025 - 00:58 WIB

Molekul Alami Diidentifikasi sebagai Senjata Baru yang Potensial Melawan Glaukoma

Berita Terbaru