NewsRoom.id – – Seorang perempuan berusia 36 tahun berinisial FLA ditangkap Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri bersama Kepolisian Federal Australia (AFP).
FLA ditangkap di rumahnya di Perumahan Semanan Indah, Blok G Nomor 3A, Kecamatan Semanan,
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat pada 18 Maret 2024 diduga telah mengirimkan sejumlah wanita asal Indonesia untuk dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Sydney, Australia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, yang bersangkutan berperan sebagai perekrut korban yang mengurus visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney.
Pengakuan FLA kepada polisi, para wanita yang dikirim ke Sydney diserahkan kepada SS alias Batman, pelaku lain yang berperan sebagai germo dan koordinator area prostitusi tersebut.
“Tersangka SS alias Batman menjemput, menampung, dan mempekerjakan para korban di sejumlah lokasi prostitusi, serta meraup untung.
“Tersangka ditangkap Polda Metro Jaya pada tanggal 10 Juli 2024 di Sydney, dan saat ini ditahan di kantor Polda Metro Jaya,” kata Djuhandani Rahardjo Puro di kantornya, Jakarta, Selasa (23/7).
Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata FLA dan SS telah bekerja sama sejak 2019 untuk mempekerjakan pelacur Indonesia di Sydney.
Secara total, mereka mengirim 50 wanita ke Sydney untuk memuaskan nafsu pria mesum.
Dari kejahatannya ini, keduanya meraup untung hingga Rp500 juta.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, paling singkat 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Menurut Djuhandani, wanita Indonesia dijual sebagai pelacur ke Sydney, Australia.
gaji mereka ditahan. Mereka juga harus bekerja selama 12 jam sehari dan gaji bulan pertama ditahan sampai (tiga bulan atau kontrak selesai), jam kerja 10 sampai 12 jam per hari, bekerja minimal 20 hari per bulan,” katanya.
Pelacur Anak
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri juga mengungkap kasus eksploitasi perempuan dan anak yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dan dijual melalui akun X dan Telegram. Dari pengungkapan tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni seorang pria berinisial MIR alias IM alias Sam (26) dan tiga orang perempuan, yakni YM (26), MRP alias Alona alias Aline (39) dan CA alias Aul (19).
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka adalah menawarkan jasa seksual atau open BO yang melibatkan wanita di bawah umur. “Lalu ada istilah dari mereka, yakni skuter atau seleb yang kurang terkenal,” kata Dani.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka juga meminta calon pelanggan untuk bergabung menjadi member Telegram dan membayar sejumlah uang yang telah ditentukan.
Pelaku mematok harga mulai Rp500 ribu hingga Rp2 juta.
juta.
Selain itu, para tersangka juga mematok harga Rp8 juta hingga Rp17 juta apabila anggotanya mau berhubungan badan dengan perempuan di bawah umur.
Dalam kasus ini, ada 1.962 talent atau orang yang ditawarkan para tersangka, 19 orang di antaranya merupakan wanita di bawah umur.
“Jumlah talent yang ditawarkan pelaku di grup telegram ini sebanyak 1.962 talent atau orang dan saat ini untuk kategori perempuan di bawah umur sudah teridentifikasi sebanyak 19 orang,” ungkapnya.
“Layanan ini sudah berjalan sejak Juli 2023 sampai sekarang, jadi grup ini sudah berjalan sekitar satu tahun,” lanjutnya.
Tak hanya itu, para tersangka juga membuat grup tersendiri untuk para pelanggan yang mereka anggap loyal. Para pelanggan loyal ini akan dimasukkan ke dalam grup bernama Hidden Gems.
“Jadi ada kelompok tersendiri di kelompok mereka yang memungkinkan mereka bisa masuk, yaitu nasabah loyal yang membayar deposit Rp5 juta sampai Rp10 juta,” terangnya.
NewsRoom.id