NewsRoom.id – Bahan pengawet yang umum digunakan dalam kosmetik, sodium dehidroasetat, ditemukan dalam roti Okko produksi PT Abadi Rasa Food. Meski produk tersebut telah diminta untuk ditarik dari pasaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), namun masih ada kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap konsumen yang telah mengonsumsi roti tersebut.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Staf Teknis Transformasi Komunikasi Kementerian Kesehatan RI, dr. Ngabila Salama, memberikan pandangannya. Ngabila menjelaskan bahwa natrium dehidroasetat sering digunakan dalam produk kosmetik untuk menghambat pertumbuhan mikroorganisme seperti bakteri, jamur, dan khamir, sehingga dapat memperpanjang masa simpan produk.
“Garam natrium dari asam dehidroasetat berbentuk bubuk putih, tidak berasa dan tidak berbau. Umumnya, senyawa ini digunakan dalam produk kosmetik, seperti lotion atau perawatan kulit, perawatan kuku, perawatan rambut, dan parfum,” tutur Ngabila kepada Inilah.com.
Masyarakat diimbau untuk waspada apabila mengalami gejala perih setelah mengonsumsi roti Okko, meski keluhan ini tidak selalu disebabkan oleh paparan bahan pengawet berbahaya. Langkah yang tepat adalah segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.
Temuan dari penelitian hewan menunjukkan bahwa pada tingkat tinggi, natrium dehidroasetat dapat memicu risiko jangka panjang termasuk masalah jantung dan kanker.
“Memang bisa menyebabkan iritasi, luka di saluran pencernaan, termasuk lambung. Lalu kalau dosisnya lebih tinggi, bisa menyebabkan kanker, gangguan pembuluh darah, risiko penyakit jantung koroner,” jelas Ngabila.
Ngabila menekankan pentingnya pengawasan proaktif oleh BPOM terhadap pangan setelah beredar di pasaran. Banyak konsumen yang tidak mengetahui secara detail komposisi produk yang dikonsumsinya.
“Di sinilah pentingnya good manufacturing practices dari dunia usaha yang diawasi BPOM. Konsumen kan orang awam, mereka juga belum paham, kalaupun tertera di label, mereka juga belum paham,” imbuhnya.
Hingga saat ini, BPOM belum mengizinkan natrium dehidroasetat sebagai bahan pengawet bahan tambahan pangan (BTP). Zat tersebut hanya diizinkan untuk digunakan dalam produk kosmetik dengan batas maksimal 0,6 persen.
BPOM melalui keterangan resmi yang dikonfirmasi kepada Biro Kerja Sama dan Humas BPOM menyatakan kandungan natrium dehidroasetat sebagai asam dehidroasetat terdeteksi melalui uji laboratorium pada sampel roti produksi PT Abadi Rasa Food, Bandung.
“Terkait temuan tersebut, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk tersebut dari peredaran, memusnahkannya, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM,” demikian petikan keterangan resmi BPOM, Rabu (24/7/2024).
Penemuan kandungan pangan yang membahayakan bagi kesehatan ini bermula saat BPOM melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan mendapati produsen tersebut tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
Menanggapi temuan tersebut, BPOM telah menghentikan produksi dan peredaran produk roti Okko dari pasaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan pengambilan sampel dan pengujian di laboratorium.
“Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari fasilitas produksi dan distribusi menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat registrasi produk dan tidak termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” ujarnya.
NewsRoom.id