Korban UOB Laporkan Pendeta ke Polisi Terkait Dugaan Pencucian Uang Rp 52 Miliar

- Redaksi

Jumat, 5 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Firma Hukum LQ Indonesia resmi melaporkan seorang individu berinisial JJS ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana perbankan dan pencucian uang dengan ancaman hukuman penjara 15 hingga 20 tahun.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Total kerugian mencapai Rp52 miliar. Terduga pelaku JJS, V, dan M selaku pengurus perusahaan PT Multi Visi Jakarta sejak awal tidak memiliki izin menghimpun dana masyarakat tetapi sengaja memanfaatkan perusahaannya untuk membuka rekening dan menghimpun dana dari korban dengan cara menjual obligasi dan investasi,” kata kuasa hukum Ali Amsar Lubis di Mabes Polri, Kamis (4/7/2024).

Terlapor Janto Junior diketahui sangat licin dan sempat meninggalkan manajemen PT pada tahun 2021 untuk menghindari kejaran para korban.

“JJS diketahui memiliki peran ganda sebagai Pendeta dan juga bos serta pemilik perusahaan yang menipu korbannya. Di hadapan mereka, ia menampilkan sosok pendeta dan terlihat rapi. Namun sayang, ia tidak mau bertanggung jawab atas kejadian yang terjadi pada tahun 2018 hingga 2021 saat ia masih menjabat sebagai komisaris,” kata Ali Amsar Lubis.

JJS bahkan dengan arogan mengancam akan melaporkan kembali firma hukum kami atas tuduhan pencemaran nama baik.

“Silakan laporkan, itu hak setiap warga negara. Tidak perlu mengancam jika bukti dan unsur pelaporan cukup, Firma Hukum LQ Indonesia bukan firma hukum kecil dan siap menghadapi Anda. Diketahui sebelumnya Pengacara JJ mendampingi Indosurya, dan kami juga berhasil menjerat Henry Surya dan akibatnya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Nasib JJS dan terlapor lainnya tidak akan jauh berbeda dengan Henry Surya,” kata Ali Amsar.

Firma Hukum LQ Indonesia menyatakan telah memiliki bukti yang cukup sebelum memanggil dan melaporkan JJS, M, dan V, antara lain surat AHU dari PT Multi Visi Jakarta yang merupakan perusahaan berizin dagang dan tidak memiliki izin usaha di bidang keuangan. Kedua, bukti surat dari UOB yang menyatakan bahwa uang tersebut ditempatkan di rekening BCA atas nama UOB Kay Hian Securities yang ternyata merupakan penerima manfaat dari PT Multi Visi Jakarta. Surat dari Lucas SH yang menjelaskan bahwa UOB Securities tidak bertanggung jawab dan Michael memberikan surat kepada UOB yang menyatakan bahwa penggalangan dana tersebut merupakan tanggung jawab mereka, bukan UOB.

Dengan bukti-bukti awal yang cukup, kuasa hukum Firma Hukum LQ Indonesia kemudian membuat laporan polisi di Mabes Polri dan berkomitmen mengawal kasus tersebut hingga para terlapor berakhir di penjara.

“Agar menjadi jera bagi para predator masyarakat dan penipu ulung agar tidak sombong dan mengira uangnya bisa menyuap penguasa. Apalagi yang mengaku pendeta, mereka sangat hina dan keji,” pungkas Ali Amsar Lubis.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Polda Metro Bantah Pengakuan Pria yang Gunakan Bedak Mobil Propam Anak
Baccarat Membuka Toko Unggulan Baru Di Distrik Pengepakan Daging Manhattan
Membongkar “Kompleks Kematian”: Para Ilmuwan Menemukan Strategi Baru untuk Melawan Alzheimer
Para Ilmuwan Mengatakan Obat Kumur Bawang Putih Berfungsi Serta Sebagai Antiseptik Populer
Ribuan Warga Rayakan Jalan Rekreasi Uro Lahe Aceh Besar ke-69 di Kota Jantho
Begini Penampakan Wanita Viral Pegang Alquran Tanpa Busana, Polisi Sedang Mencari Pelakunya
Sejak Lama Mundur Jadi Pengacara Dr Tifa dalam Kasus Ijazah Jokowi, Ini Sosok Ahmad Khozinudin
Penyerap Karbon Alami Terbesar di Bumi Tidak Seimbang, dan Para Ilmuwan Khawatir

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 00:01 WIB

Polda Metro Bantah Pengakuan Pria yang Gunakan Bedak Mobil Propam Anak

Minggu, 23 November 2025 - 21:57 WIB

Baccarat Membuka Toko Unggulan Baru Di Distrik Pengepakan Daging Manhattan

Minggu, 23 November 2025 - 21:26 WIB

Membongkar “Kompleks Kematian”: Para Ilmuwan Menemukan Strategi Baru untuk Melawan Alzheimer

Minggu, 23 November 2025 - 20:55 WIB

Para Ilmuwan Mengatakan Obat Kumur Bawang Putih Berfungsi Serta Sebagai Antiseptik Populer

Minggu, 23 November 2025 - 20:24 WIB

Ribuan Warga Rayakan Jalan Rekreasi Uro Lahe Aceh Besar ke-69 di Kota Jantho

Minggu, 23 November 2025 - 18:20 WIB

Sejak Lama Mundur Jadi Pengacara Dr Tifa dalam Kasus Ijazah Jokowi, Ini Sosok Ahmad Khozinudin

Minggu, 23 November 2025 - 17:49 WIB

Penyerap Karbon Alami Terbesar di Bumi Tidak Seimbang, dan Para Ilmuwan Khawatir

Minggu, 23 November 2025 - 17:17 WIB

Para Ilmuwan Telah Menemukan Cawan Suci Pembuatan Bir

Berita Terbaru