Korban UOB Laporkan Pendeta ke Polisi Terkait Dugaan Pencucian Uang Rp 52 Miliar

- Redaksi

Jumat, 5 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Firma Hukum LQ Indonesia resmi melaporkan seorang individu berinisial JJS ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana perbankan dan pencucian uang dengan ancaman hukuman penjara 15 hingga 20 tahun.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Total kerugian mencapai Rp52 miliar. Terduga pelaku JJS, V, dan M selaku pengurus perusahaan PT Multi Visi Jakarta sejak awal tidak memiliki izin menghimpun dana masyarakat tetapi sengaja memanfaatkan perusahaannya untuk membuka rekening dan menghimpun dana dari korban dengan cara menjual obligasi dan investasi,” kata kuasa hukum Ali Amsar Lubis di Mabes Polri, Kamis (4/7/2024).

Terlapor Janto Junior diketahui sangat licin dan sempat meninggalkan manajemen PT pada tahun 2021 untuk menghindari kejaran para korban.

“JJS diketahui memiliki peran ganda sebagai Pendeta dan juga bos serta pemilik perusahaan yang menipu korbannya. Di hadapan mereka, ia menampilkan sosok pendeta dan terlihat rapi. Namun sayang, ia tidak mau bertanggung jawab atas kejadian yang terjadi pada tahun 2018 hingga 2021 saat ia masih menjabat sebagai komisaris,” kata Ali Amsar Lubis.

JJS bahkan dengan arogan mengancam akan melaporkan kembali firma hukum kami atas tuduhan pencemaran nama baik.

“Silakan laporkan, itu hak setiap warga negara. Tidak perlu mengancam jika bukti dan unsur pelaporan cukup, Firma Hukum LQ Indonesia bukan firma hukum kecil dan siap menghadapi Anda. Diketahui sebelumnya Pengacara JJ mendampingi Indosurya, dan kami juga berhasil menjerat Henry Surya dan akibatnya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Nasib JJS dan terlapor lainnya tidak akan jauh berbeda dengan Henry Surya,” kata Ali Amsar.

Firma Hukum LQ Indonesia menyatakan telah memiliki bukti yang cukup sebelum memanggil dan melaporkan JJS, M, dan V, antara lain surat AHU dari PT Multi Visi Jakarta yang merupakan perusahaan berizin dagang dan tidak memiliki izin usaha di bidang keuangan. Kedua, bukti surat dari UOB yang menyatakan bahwa uang tersebut ditempatkan di rekening BCA atas nama UOB Kay Hian Securities yang ternyata merupakan penerima manfaat dari PT Multi Visi Jakarta. Surat dari Lucas SH yang menjelaskan bahwa UOB Securities tidak bertanggung jawab dan Michael memberikan surat kepada UOB yang menyatakan bahwa penggalangan dana tersebut merupakan tanggung jawab mereka, bukan UOB.

Dengan bukti-bukti awal yang cukup, kuasa hukum Firma Hukum LQ Indonesia kemudian membuat laporan polisi di Mabes Polri dan berkomitmen mengawal kasus tersebut hingga para terlapor berakhir di penjara.

“Agar menjadi jera bagi para predator masyarakat dan penipu ulung agar tidak sombong dan mengira uangnya bisa menyuap penguasa. Apalagi yang mengaku pendeta, mereka sangat hina dan keji,” pungkas Ali Amsar Lubis.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Menyenangkan di media sosial! Davina Karamoy dikabarkan menjalin asmara dengan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo
Korban tewas mencapai 1.006 orang, 217 hilang
Kronologi Lengkap Sopir Bus Rosalia Indah Nekat Hingga Akhirnya Dipecat!
Pratinjau: Avs menghadapi Nashville pada Saturday Night Encore
Segera Tangkap Adimas Firdaus Resbob karena Penghina Suku Sunda!
Sayap Merah di Blackhawks memproyeksikan susunan pemain
Satire Sepak Bola Texas Desmond Howard Muncul Kembali
Perkiraan Formasi: 13 Desember di Philadelphia

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:35 WIB

Menyenangkan di media sosial! Davina Karamoy dikabarkan menjalin asmara dengan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:04 WIB

Korban tewas mencapai 1.006 orang, 217 hilang

Minggu, 14 Desember 2025 - 09:33 WIB

Kronologi Lengkap Sopir Bus Rosalia Indah Nekat Hingga Akhirnya Dipecat!

Minggu, 14 Desember 2025 - 09:02 WIB

Pratinjau: Avs menghadapi Nashville pada Saturday Night Encore

Minggu, 14 Desember 2025 - 08:31 WIB

Segera Tangkap Adimas Firdaus Resbob karena Penghina Suku Sunda!

Minggu, 14 Desember 2025 - 07:29 WIB

Satire Sepak Bola Texas Desmond Howard Muncul Kembali

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:58 WIB

Perkiraan Formasi: 13 Desember di Philadelphia

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:27 WIB

Pratinjau/Baris #33: Mukhamadullin Tersakiti, Pujian Selebrini & Pertukaran Crosby

Berita Terbaru

Headline

Korban tewas mencapai 1.006 orang, 217 hilang

Minggu, 14 Des 2025 - 10:04 WIB

Headline

Pratinjau: Avs menghadapi Nashville pada Saturday Night Encore

Minggu, 14 Des 2025 - 09:02 WIB