Korupsi Proyek Kereta Api Diduga Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun, BPK RI Dapat 1,5%

- Redaksi

Kamis, 18 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diduga menerima aliran uang sebesar 1,5 persen dari nilai kontrak senilai Rp10.250.000.000 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa (BSL).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,1 triliun.

Jaksa mengatakan aliran uang ke BPK berasal dari proyek pembangunan BSL-18 yang dikerjakan PT Agung-Tuwe.

Menurut jaksa, uang untuk BPK tersebut merupakan commitment fee sebesar 10 persen yang diberikan PT Agung-Tuwe kepada Halim Hartono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jalur kereta api Besitang-Langsa.

“Pemberian uang dari Sulmiyadi (PT Agung-Tuwe, JO selaku pelaksana BSL-18) kepada Halim Hartono melalui Andri Fitria sebagai bentuk komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak untuk Halim Hartono,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).

Jelang Pembahasan Akhir RAPBN 2025, Muncul Tambahan Anggaran Rp 598 Triliun

“1,5 persen untuk Pokja, dan 1,5 persen untuk BPK dengan total Rp10.250.000.000,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Halim Hartono menjadi terdakwa bersama mantan Kepala Balai Besar Teknik Perkeretaapian Daerah Sumut, Nur Setiawan Sidik; mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Daerah Sumut, Amanna Gappa; Ketua Tim Staf Ahli PT. Dardella Yasa Guna, Arista Gunawan; Pemilik Manfaat PT. Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana, Freddy Gondowardojo.

Kasus ini juga menjerat mantan pejabat pembuat komitmen (PPK), Akhmad Afif Setiawan; mantan Kepala Bidang Prasarana pada Balai Besar Teknik Perkeretaapian Regional Sumatera Utara, Rieki Meidi Yuwana.

Tak hanya ketujuh terdakwa, mantan Kepala Balai Besar Teknik Perkeretaapian Daerah Sumatera Utara, Hendy Siswanto; dan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono juga disebut-sebut terlibat dalam kasus ini.

Berdasarkan dakwaan tersebut, jaksa mengungkap telah dilakukan studi desain terhadap pembangunan jalur kereta api Sigli–Bireun dan Kutablang–Lhokseumawe–Langsa-Besitang pada tahap perencanaan.

Padahal, studi kelayakan awal dan kajian kelayakan belum dilakukan serta belum ada penetapan rute dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Jaksa mengatakan mantan Kepala Balai Besar Teknik Perkeretaapian Daerah Sumatera Utara itu memerintahkan Kelompok Kerja (Pokja) untuk melakukan kajian desain yang akan dilakukan oleh Ketua Tim Staf Ahli PT Dardella Yasa Guna, Arista Gunawan.

Arista Gunawan, kata Jaksa, meminjam PT Budhi Cakra Konsultan untuk mengikuti tender kegiatan Studi Desain Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa dengan membayar biaya sebesar 5 persen.

“Hendy Siswanto dan Abdul Kamal tetap melakukan pembayaran 100 persen kepada PT Budhi Cakra Konsultan meski Arista Gunawan belum menyelesaikan pekerjaannya,” terang jaksa.

“Arista Gunawan memberikan sejumlah uang kepada Dedi Gusman dan staf Balai Besar Teknik Perkeretaapian Daerah Sumatera Utara sebagai komitmen fee agar perusahaan Arista Gunawan memenangi kegiatan studi desain tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, juga disebut-sebut telah memerintahkan Nur Setiawan untuk mengusulkan proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa.

Proyek ini akan dibiayai melalui penerbitan SBSN-PBS TA 2017 kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Akan tetapi, masih ada persyaratan yang belum terpenuhi untuk dapat membuat proyek tersebut.

Jaksa mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi mulai dari tahap perencanaan, lelang, hingga proses pelaksanaan telah memperkaya sejumlah pihak.

Afif diperkaya Rp10.596.000.000, Nur Setiawan Sidik Rp3.500.000.000, Amanna Gappa Rp3.292.180.000, dan Rieki Meidi Yuwana Rp1.035.100.000, dan Halim Hartono Rp28.134.867.600.

Kemudian Arista Gunawan dan PT Dardela Yasa Guna seharga Rp. 12.336.333.490, Fredy Gondowardojo dan PT Tiga Putra Mandiri Jaya sebesar Rp. 64.297.135.394, Preseyo Boeditjahjono seharga Rp. 1.400.000.000.

Tak hanya itu, sejumlah korporasi juga turut diperkaya akibat dugaan korupsi ini dengan total mencapai Rp1.032.496.236.838.

Atas perbuatannya, para terdakwa disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atau Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Boyband baru Simon Cowell 10 Desember memicu kemarahan dengan nuansa 'ragebait' BTS menjelang debut: 'Strategi pemasaran jangka pendek'
Tracker Musim 3, Pratinjau Episode 10, Tanggal Rilis Di CBS Dan Paramount+
Rivalitas Bintang yang Memanas dalam Hubungan Shane dan Ilya, Adegan Tuna yang Meleleh
Pasar Induk Kramat Jati Kebakaran Senin Pagi, 16 Petugas Damkar Dikerahkan
Pembaruan terbaru orang dalam Viking tentang Brian Flores menimbulkan pertanyaan tentang rencana tahun 2026
Mengevaluasi Penilaian Setelah Penurunan Tajam di Tahun Permintaan Pertahanan yang Kuat
CeeDee Lamb memberikan pembaruan besar tentang gegar otak, status vs. Viking
Matthew Golden Merry-Go-Round dari Packers dengan Efek Penuh Lagi di Minggu ke-15

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 10:54 WIB

Boyband baru Simon Cowell 10 Desember memicu kemarahan dengan nuansa 'ragebait' BTS menjelang debut: 'Strategi pemasaran jangka pendek'

Senin, 15 Desember 2025 - 10:23 WIB

Tracker Musim 3, Pratinjau Episode 10, Tanggal Rilis Di CBS Dan Paramount+

Senin, 15 Desember 2025 - 09:52 WIB

Rivalitas Bintang yang Memanas dalam Hubungan Shane dan Ilya, Adegan Tuna yang Meleleh

Senin, 15 Desember 2025 - 09:21 WIB

Pasar Induk Kramat Jati Kebakaran Senin Pagi, 16 Petugas Damkar Dikerahkan

Senin, 15 Desember 2025 - 08:50 WIB

Pembaruan terbaru orang dalam Viking tentang Brian Flores menimbulkan pertanyaan tentang rencana tahun 2026

Senin, 15 Desember 2025 - 07:48 WIB

CeeDee Lamb memberikan pembaruan besar tentang gegar otak, status vs. Viking

Senin, 15 Desember 2025 - 07:17 WIB

Matthew Golden Merry-Go-Round dari Packers dengan Efek Penuh Lagi di Minggu ke-15

Senin, 15 Desember 2025 - 06:46 WIB

Pandangan Minggu ke-15 Chris Olave – Panthers at Saints (2025)

Berita Terbaru