NewsRoom.id Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mencekal lima orang yang terkait dengan kasus suap Harun Masiku. Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan seorang pengacara PDIP masuk dalam daftar tersebut.
“Terhitung sampai dengan tanggal 22 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto seperti dikutip RMOL, Rabu (24/7).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Inisial pertama K, inisial kedua SP, inisial ketiga YPW. Inisial keempat DTI, dan inisial terakhir DB,” kata Tessa lagi.
Tessa menjelaskan, pencegahan dilakukan agar kelima orang dimaksud tetap berada di Indonesia saat penyidik membutuhkan keterangan.
“Larangan bepergian ke luar negeri akan berlaku selama enam bulan ke depan,” pungkas Tessa.
Kelima orang yang dicegah tersebut adalah Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan pengacara PDIP.
Kemudian ada Dona Berisa, mantan istri Saeful Bahri yang merupakan kader PDIP yang juga terpidana dalam kasus suap Harun Masiku.
Kusnadi, Simeon Petrus, dan Dona Berisa telah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik KPK. Sementara itu, rumah Donny Tri Istiqomah digeledah.
Dalam upaya pencarian dan penangkapan Harun dalam kasus suap terkait PAW anggota DPR RI Dapil Sumsel I Fraksi PDIP periode 2019-2024, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi, yakni mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, Simeon Petrus, Hugo Ganda, dan Melita De Grave.
Selanjutnya, tim penyidik juga telah memeriksa Hasto Kristiyanto, Senin (10/6). Setelah itu, tim penyidik juga memeriksa staf Hasto, Kusnadi, pada Rabu (19/6), setelah sebelumnya absen pada Kamis (13/6) karena mengalami trauma.
Dari pemeriksaan pada Senin (10/6), tim penyidik disebut mengamankan 2 unit ponsel milik Hasto saat menggeledah Kusnadi. KPK juga menyita 9 barang dari tangan Kusnadi, yakni 1 unit ponsel iPhone 11 milik Kusnadi yang berisi SIMCard Tri, berikut dokumen elektronik di dalamnya, 1 buku hitam bertuliskan Kompas TV #TemanTerpercaya, 1 buku hitam bertuliskan Erica, buku catatan pribadi E-156.
Berikutnya 1 buah buku catatan merah putih bertuliskan PDI Perjuangan, 1 buah kwitansi dari DPP PDI Perjuangan, total pembayaran operasional Sdr. Suryo AB sebesar Rp200 juta tertanggal 23 November 2023.
Kemudian, 1 buku tabungan BRI Simpedes atas nama Kusnadi, 1 kartu eksekutif Apartemen Menteng, 1 dompet kartu warna hitam yang berisi 1 kartu Livelt Paris Made in Italy, 1 kartu ATM Mandiri Debit Platinum, 1 kartu ATM debit BCA Paspor Blue, dan 1 perekam suara Sony ICD-TX660 kode 1032917 berikut data elektronik di dalamnya milik Kusnadi.
Kubu PDIP telah membuat banyak laporan. Di antaranya, Kusnadi melaporkan tim penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK, ke Komnas HAM, dan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah barang-barangnya disita tim penyidik.
Tak hanya itu, AKBP Rossa kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK oleh tim hukum DPP PDIP, Donny Tri Istiqomah usai menggeledah rumah Donny dan menyita barang-barang milik Donny. Selanjutnya, Kusnadi juga kembali melaporkan AKBP Rossa ke Propam Polri.
NewsRoom.id