KPK Panggil Dahlan Iskan Terkait Dugaan Kasus Korupsi di PT Petrokimia Gresik

- Redaksi

Rabu, 3 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, pada Rabu (3/7).

Dahlan Iskan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Petrokimia Gresik.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dahlan Iskan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT PLN periode 2009-2011. Selain Dahlan Iskan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pegawai PLN, Yudha Pandu Dewanata.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (3/7).

Tessa menyatakan hingga saat ini Dahlan Iskan belum hadir memenuhi panggilan penyidik ​​KPK.

“Belum,” jawab Tessa singkat.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Hari Karyuliarto selaku mantan Direktur Utama Gas PT.Pertamina dan Yenni Andayani selaku mantan Direktur Utama Gas dan Energi Terbarukan PT.Pertamina. Dalam perkara yang merugikan negara sebesar USD 113.839.186 tersebut, KPK sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Utama PT.Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dan Rp500 juta atau tiga bulan kurungan. Karen Agustiawan dinyatakan bersalah terkait kasus korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Petrokimia Gresik pada 2011-2021.

Karen terbukti merugikan negara sebesar USD 113.839.186,60 atau Rp 1.778.323,27. Perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan Karen bersama mantan Senior President (SVP) NewsRoom.id Gas & Power PT.Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT.Pertamina, Hari Karyuliarto.

Karen juga diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yakni memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104.016,65. Kemudian memperkaya korporasi CCL LLC secara total sebesar USD 113.839.186,60. Besaran kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perkara ini.

Karen Agustiawan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Ijazah Jokowi harus dipastikan asli, baru ada proses hukum
Jokowi Selesai Diploma, Roy Suryo Cs Fokus Bongkar Pendidikan Gibran
Algoritma Kuantum Baru Dapat Menjelaskan Mengapa Materi Ada
Mesin Baru Memanfaatkan Vakum Pembekuan untuk Menghasilkan Tenaga di Malam Hari
Memperkuat Semangat Kerja Kompak dan Solid
Jepang Harus Memberikan Penjelasan Terkait Tiga Masalah Mendasar kepada Asia dan Masyarakat Internasional
Galaksi Spiral Chaotic Ini Masih Pulih Dari Tabrakan Kosmik
Studi Baru Menunjukkan Kondisi Awal Mars Cocok untuk Kehidupan

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 08:03 WIB

Ijazah Jokowi harus dipastikan asli, baru ada proses hukum

Senin, 17 November 2025 - 07:32 WIB

Jokowi Selesai Diploma, Roy Suryo Cs Fokus Bongkar Pendidikan Gibran

Senin, 17 November 2025 - 05:28 WIB

Algoritma Kuantum Baru Dapat Menjelaskan Mengapa Materi Ada

Senin, 17 November 2025 - 04:57 WIB

Mesin Baru Memanfaatkan Vakum Pembekuan untuk Menghasilkan Tenaga di Malam Hari

Senin, 17 November 2025 - 04:26 WIB

Memperkuat Semangat Kerja Kompak dan Solid

Senin, 17 November 2025 - 01:51 WIB

Galaksi Spiral Chaotic Ini Masih Pulih Dari Tabrakan Kosmik

Senin, 17 November 2025 - 01:21 WIB

Studi Baru Menunjukkan Kondisi Awal Mars Cocok untuk Kehidupan

Senin, 17 November 2025 - 00:49 WIB

Bezzecchi Sukses Tutup Musim dengan Kemenangan, Aprilia Bersinar di MotoGP Valencia

Berita Terbaru

Headline

Ijazah Jokowi harus dipastikan asli, baru ada proses hukum

Senin, 17 Nov 2025 - 08:03 WIB

Headline

Algoritma Kuantum Baru Dapat Menjelaskan Mengapa Materi Ada

Senin, 17 Nov 2025 - 05:28 WIB

Headline

Memperkuat Semangat Kerja Kompak dan Solid

Senin, 17 Nov 2025 - 04:26 WIB