KPK Panggil Dahlan Iskan Terkait Dugaan Kasus Korupsi di PT Petrokimia Gresik

- Redaksi

Rabu, 3 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, pada Rabu (3/7).

Dahlan Iskan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Petrokimia Gresik.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dahlan Iskan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT PLN periode 2009-2011. Selain Dahlan Iskan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pegawai PLN, Yudha Pandu Dewanata.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (3/7).

Tessa menyatakan hingga saat ini Dahlan Iskan belum hadir memenuhi panggilan penyidik ​​KPK.

“Belum,” jawab Tessa singkat.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Hari Karyuliarto selaku mantan Direktur Utama Gas PT.Pertamina dan Yenni Andayani selaku mantan Direktur Utama Gas dan Energi Terbarukan PT.Pertamina. Dalam perkara yang merugikan negara sebesar USD 113.839.186 tersebut, KPK sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Utama PT.Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dan Rp500 juta atau tiga bulan kurungan. Karen Agustiawan dinyatakan bersalah terkait kasus korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Petrokimia Gresik pada 2011-2021.

Karen terbukti merugikan negara sebesar USD 113.839.186,60 atau Rp 1.778.323,27. Perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan Karen bersama mantan Senior President (SVP) NewsRoom.id Gas & Power PT.Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT.Pertamina, Hari Karyuliarto.

Karen juga diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yakni memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104.016,65. Kemudian memperkaya korporasi CCL LLC secara total sebesar USD 113.839.186,60. Besaran kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perkara ini.

Karen Agustiawan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Boyband baru EMI/Simon Cowell 10 Desember berbagi sampul NSYNC, media sosial melonjak setelah debut Netflix | Bakat
MacKinnon, seperti Sakic, dipuji atas keterampilannya yang luar biasa dalam menangani Longsor
Terakhir, puluhan warga asing China yang menyerang TNI di Ketapang ditangkap
Mikroskop Baru Membuat Materi 2D Tak Terlihat Terlihat
Saat terjadi bencana ekologi, sebenarnya Prabowo ingin mengubah tanah Papua menjadi perkebunan kelapa sawit
Nas Mengenang Kisah Dibalik Eminem Menolak Sebuah Fitur di ”…
Longsoran (23-2-7) vs Kraken (12-12-6) | 19:00
Knicks mengungkapkan apa yang akan mereka lakukan dengan uang Piala NBA: 'Saya akan membayar sewa saya'

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:09 WIB

Boyband baru EMI/Simon Cowell 10 Desember berbagi sampul NSYNC, media sosial melonjak setelah debut Netflix | Bakat

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:38 WIB

MacKinnon, seperti Sakic, dipuji atas keterampilannya yang luar biasa dalam menangani Longsor

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:07 WIB

Terakhir, puluhan warga asing China yang menyerang TNI di Ketapang ditangkap

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:36 WIB

Mikroskop Baru Membuat Materi 2D Tak Terlihat Terlihat

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:05 WIB

Saat terjadi bencana ekologi, sebenarnya Prabowo ingin mengubah tanah Papua menjadi perkebunan kelapa sawit

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:03 WIB

Longsoran (23-2-7) vs Kraken (12-12-6) | 19:00

Rabu, 17 Desember 2025 - 09:32 WIB

Knicks mengungkapkan apa yang akan mereka lakukan dengan uang Piala NBA: 'Saya akan membayar sewa saya'

Rabu, 17 Desember 2025 - 09:01 WIB

Prabowo Masih Tak Mau Status Bencana Nasional

Berita Terbaru

Headline

Mikroskop Baru Membuat Materi 2D Tak Terlihat Terlihat

Rabu, 17 Des 2025 - 11:36 WIB