KPK Pastikan Ada Surat Perintah Penggeledahan Rumah Tim Hukum DPP PDIP

- Redaksi

Kamis, 11 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Penggeledahan di rumah tim hukum DPP PDIP, Donny Tri Istiqomah, membenarkan adanya surat perintah penggeledahan dan penyitaan dari tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu ditegaskan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menanggapi tudingan Donny melalui pengacaranya yang menilai penggeledahan di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (3/7) lalu, tidak mengantongi surat tugas.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Kami ingin menegaskan bahwa penyidik ​​diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan upaya paksa. Jadi, setiap kegiatan yang dilakukan penyidik ​​adalah dalam rangka melaksanakan perintah undang-undang. Jadi tidak ada keinginan untuk melakukan itu,” kata Asep seperti dikutip RMOL, Kamis (11/7).

Sebagai bentuk pelaksanaan perintah undang-undang, kata Asep, tim penyidik ​​dibekali surat-surat, mulai dari surat perintah penyidikan, surat perintah penggeledahan, hingga surat perintah penyitaan.

“Jadi, ketika melakukan upaya paksa, surat-surat ini akan disertai. Nanti akan ditunjukkan kepada orang-orang, atau siapa saja yang terkait dengan upaya paksa tersebut,” jelas Asep.

Usai melakukan upaya penyitaan paksa, kata Asep, KPK juga akan membuat berita acara penyitaan dan penerimaan barang bukti.

“Jadi, setiap barang yang kita sita, akan kita catat di struk,” pungkas Asep.

Sebelumnya pada Selasa (9/7), pengacara Donny, Johannes Tobing melaporkan tim penyidik ​​KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik saat menggeledah rumah Donny.

Dari penggeledahan di rumah Donny di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, kata Johannes, tim penyidik ​​menyita sejumlah perangkat elektronik.

“Diambil dari rumah Pak Doni, ada HP, ada 4 alat komunikasi HP, 2 di antaranya milik istrinya. Jadi lucunya HP Pak Donny tidak disita. Jadi yang ditemukan itu tablet, ada HP milik istrinya,” kata Johannes.

Johannes menjelaskan kliennya merasa diintimidasi dan diancam oleh AKBP Rossa. Bahkan, Rossa disebut-sebut telah melakukan gratifikasi hukum dengan membujuk Donny agar mengaku soal keberadaan Harun Masiku.

Selain itu, saat penggeledahan, Johannes menilai tim penyidik ​​tidak memiliki surat tugas.

NewsRoom.id

Berita Terkait

The Dolphins akan melepaskan Matthew Judon
Full Link Viral Botol Golda Durasi 19 Detik, Adegan Wanita Bikin Netizen Penasaran
Cuaca buruk menyebabkan penundaan sekolah dan penutupan jalan di Oregon
Pratinjau Pertandingan T20I ke-4 IND vs SA 2025/26, IND vs SA
Saksikan Spesial Liburan 'iHeartRadio Jingle Ball 2025' Terbaru Rabu 8/7c
Kesepakatan Crypto mengungkapkan potensi konflik kepentingan dalam kepresidenan Trump
Pelayanan kereta api yang lebih sering, perbaikan bus, tarif tetap adalah bagian dari anggaran Metro yang diusulkan GM
Foto 'mata sipit' Miss Finland yang viral memicu badai rasisme

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 23:00 WIB

The Dolphins akan melepaskan Matthew Judon

Rabu, 17 Desember 2025 - 22:29 WIB

Full Link Viral Botol Golda Durasi 19 Detik, Adegan Wanita Bikin Netizen Penasaran

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:58 WIB

Cuaca buruk menyebabkan penundaan sekolah dan penutupan jalan di Oregon

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:55 WIB

Pratinjau Pertandingan T20I ke-4 IND vs SA 2025/26, IND vs SA

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:24 WIB

Saksikan Spesial Liburan 'iHeartRadio Jingle Ball 2025' Terbaru Rabu 8/7c

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:22 WIB

Pelayanan kereta api yang lebih sering, perbaikan bus, tarif tetap adalah bagian dari anggaran Metro yang diusulkan GM

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:51 WIB

Foto 'mata sipit' Miss Finland yang viral memicu badai rasisme

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:17 WIB

Melewati jalan rusak, RIAB mengajak siswa menemui orang tuanya

Berita Terbaru

Headline

The Dolphins akan melepaskan Matthew Judon

Rabu, 17 Des 2025 - 23:00 WIB