KPK Pastikan Ada Surat Perintah Penggeledahan Rumah Tim Hukum DPP PDIP

- Redaksi

Kamis, 11 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Penggeledahan di rumah tim hukum DPP PDIP, Donny Tri Istiqomah, membenarkan adanya surat perintah penggeledahan dan penyitaan dari tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu ditegaskan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menanggapi tudingan Donny melalui pengacaranya yang menilai penggeledahan di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (3/7) lalu, tidak mengantongi surat tugas.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Kami ingin menegaskan bahwa penyidik ​​diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan upaya paksa. Jadi, setiap kegiatan yang dilakukan penyidik ​​adalah dalam rangka melaksanakan perintah undang-undang. Jadi tidak ada keinginan untuk melakukan itu,” kata Asep seperti dikutip RMOL, Kamis (11/7).

Sebagai bentuk pelaksanaan perintah undang-undang, kata Asep, tim penyidik ​​dibekali surat-surat, mulai dari surat perintah penyidikan, surat perintah penggeledahan, hingga surat perintah penyitaan.

“Jadi, ketika melakukan upaya paksa, surat-surat ini akan disertai. Nanti akan ditunjukkan kepada orang-orang, atau siapa saja yang terkait dengan upaya paksa tersebut,” jelas Asep.

Usai melakukan upaya penyitaan paksa, kata Asep, KPK juga akan membuat berita acara penyitaan dan penerimaan barang bukti.

“Jadi, setiap barang yang kita sita, akan kita catat di struk,” pungkas Asep.

Sebelumnya pada Selasa (9/7), pengacara Donny, Johannes Tobing melaporkan tim penyidik ​​KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik saat menggeledah rumah Donny.

Dari penggeledahan di rumah Donny di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, kata Johannes, tim penyidik ​​menyita sejumlah perangkat elektronik.

“Diambil dari rumah Pak Doni, ada HP, ada 4 alat komunikasi HP, 2 di antaranya milik istrinya. Jadi lucunya HP Pak Donny tidak disita. Jadi yang ditemukan itu tablet, ada HP milik istrinya,” kata Johannes.

Johannes menjelaskan kliennya merasa diintimidasi dan diancam oleh AKBP Rossa. Bahkan, Rossa disebut-sebut telah melakukan gratifikasi hukum dengan membujuk Donny agar mengaku soal keberadaan Harun Masiku.

Selain itu, saat penggeledahan, Johannes menilai tim penyidik ​​tidak memiliki surat tugas.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Studi Baru Mengungkapkan Kita Tidak Tahu Tentang Jejak Karbon Makanan Kita
Tantangan Mempelajari Kepercayaan Lama: Memulung Bangkai Bisa Menjadikan Kita Manusia
Launching Klinik Estetika USK, Bentuk Hilirisasi Riset Perawatan Kulit Kampus
Terungkap! Menhub Dudy, Mantan Tim Kampanye Jokowi 2019 Cabut Status Bandara Khusus IMIP Sejak Oktober 2025
Mematikan Protein Ini Dapat Menghentikan Kanker Paru-Paru
Ilmuwan Mengungkap Pola Darah Tersembunyi di Long COVID
30 persen itu kuota Kapolri
Momen Prabowo menyebut anak jenderal yang kasar pada guru: Suruh dia menghadap saya!

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 05:37 WIB

Studi Baru Mengungkapkan Kita Tidak Tahu Tentang Jejak Karbon Makanan Kita

Sabtu, 29 November 2025 - 05:06 WIB

Tantangan Mempelajari Kepercayaan Lama: Memulung Bangkai Bisa Menjadikan Kita Manusia

Sabtu, 29 November 2025 - 04:35 WIB

Launching Klinik Estetika USK, Bentuk Hilirisasi Riset Perawatan Kulit Kampus

Sabtu, 29 November 2025 - 04:04 WIB

Terungkap! Menhub Dudy, Mantan Tim Kampanye Jokowi 2019 Cabut Status Bandara Khusus IMIP Sejak Oktober 2025

Sabtu, 29 November 2025 - 02:00 WIB

Mematikan Protein Ini Dapat Menghentikan Kanker Paru-Paru

Sabtu, 29 November 2025 - 00:58 WIB

30 persen itu kuota Kapolri

Sabtu, 29 November 2025 - 00:27 WIB

Momen Prabowo menyebut anak jenderal yang kasar pada guru: Suruh dia menghadap saya!

Jumat, 28 November 2025 - 22:23 WIB

Paus raksasa ini memakan hingga 202 cumi dalam sehari

Berita Terbaru

Headline

Mematikan Protein Ini Dapat Menghentikan Kanker Paru-Paru

Sabtu, 29 Nov 2025 - 02:00 WIB