NewsRoom.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta atau kurungan empat bulan penjara terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK akan segera mengajukan nota banding tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Selain putusan SYL, KPK juga mengajukan banding terhadap putusan dua mantan pejabat Kementerian Pertanian (Kementan), yakni mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
“Kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian, bahwa per hari ini Jaksa Penuntut Umum KPK Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan telah mengajukan permohonan kasasi atas perkara SYL, KS, dan MH,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/7).
“Jadi, ketiganya hari ini mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” lanjutnya.
Juru bicara berlatar belakang penyidik itu menjelaskan, saat ini nota banding masih disusun oleh tim jaksa penuntut umum KPK. Tessa tidak menjelaskan secara rinci alasan KPK mengajukan banding terhadap SYL.
Namun, diduga alasan KPK mengajukan banding karena vonis terhadap SYL dan dua anak buahnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya, jaksa KPK menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD30 ribu subsider empat tahun kurungan.
Sementara itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian nonaktif pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian nonaktif, Kasdi Subagyono, divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis tersebut juga lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menghendaki Hatta dan Kasdi dihukum enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Memorandum banding masih dalam proses penyusunan. Kami akan sampaikan setelah diajukan,” pungkasnya.
NewsRoom.id









