NewsRoom.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Majelis Hakim akan mengabulkan seluruh tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelang sidang putusan terdakwa SYL dalam kasus dugaan korupsi pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Sidang vonis SYL akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
“KPK berkeyakinan dan berharap Majelis Hakim dapat mengabulkan tuntutan rekan-rekan jaksa penuntut umum KPK,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis pagi (11/7).
Pasalnya, kata Tessa, semua fakta soal pemerasan di Kementerian Pertanian yang dilakukan SYL sudah terungkap di pengadilan.
“Jaksa KPK sudah memaparkan semua fakta di persidangan,” pungkas Tessa.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada Jumat (28/6), Tim Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa SYL dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum KPK juga menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana pengganti kepada SYL sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu dolar Amerika Serikat dikurangi jumlah uang yang telah disita dan dirampas, subsider 4 tahun penjara.
NewsRoom.id