NewsRoom.id -Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini dinilai tidak layak menjadi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, menyusul pemberhentian Hasyim Asyari dari jabatan ketua dan anggota KPU, karena terbukti melakukan perbuatan asusila.
Penilaian tersebut disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, melalui akun Twitter miliknya, dikutip Senin (8/7).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Secara umum KPU saat ini belum layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud memandang, informasi yang beredar di masyarakat perihal dilegalkannya kegiatan prostitusi oleh lembaga KPU dengan memberikan fasilitas asusila pada setiap kunjungan pimpinan ke daerah, juga harus ditanggapi secara serius oleh pemerintah dan DPR.
Oleh karena itu, menurutnya, seluruh pimpinan KPU yang tersisa harus segera menyelesaikan masa jabatannya, demi menjaga kehormatan penyelenggara pemilu, dan memastikan hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 dapat dipercaya masyarakat.
“Penggantian seluruh komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang. Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang telah diputuskan atau ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Pemilu Presiden dan Legislatif 2024 sebagai hasil kerja KPU kini telah lengkap, sah, dan mengikat,” kata Mahfud.
“Ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-IX/2011 yang menyebutkan; 'kalau ada komisioner KPU mengundurkan diri, maka tidak bisa ditolak atau syarat pengunduran dirinya tidak bisa ditangguhkan, harus diterima oleh lembaga lain'. Ini mungkin jalan yang baik kalau mau lebih baik,” imbuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
NewsRoom.id