Langgar Konstitusi, Anthony Budiawan: UU IKN Harus Dibatalkan

- Redaksi

Jumat, 19 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 dinilai melanggar konstitusi dan harus dicabut.

Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Direktur Eksekutif PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan, melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (19/7).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Anthony memaparkan alasan UU IKN harus dicabut oleh DPR dan pemerintah. Pertama, Pasal 1 angka 8, angka 9, dan angka 10 UU IKN mengatur dan mendefinisikan bahwa IKN merupakan daerah yang mempunyai pemerintahan daerah berupa otorita dengan pimpinan pemerintahan daerah yang disebut kepala otorita.

“Konsep kewenangan sebagai pemerintahan daerah dalam UU IKN bertentangan dengan konstitusi. Sebab, menurut Pasal 18 ayat (1) dan ayat (4) UUD, daerah di Indonesia hanya dapat berbentuk provinsi, kabupaten, atau kota, dengan kepala pemerintahan daerah masing-masing disebut gubernur, bupati, dan wali kota,” jelas Anthony.

Beliau menyampaikan pula, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia itu terbagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah-daerah provinsi itu dibagi atas daerah kabupaten dan kota, yang mana tiap-tiap daerah provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Gubernur, bupati, dan wali kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota, dipilih secara demokratis.

“Artinya, menurut konstitusi, daerah (di Indonesia) tidak bisa berbentuk otoritas, dan kepala pemerintahan daerah tidak bisa berbentuk kepala otoritas,” ujarnya.

Kedua, sebagai konsekuensinya Pasal 5 ayat (6) tentang kewenangan menetapkan peraturan perundang-undangan di bidang Daerah Istimewa Ibu Kota Kepulauan Indonesia dan sebagainya, juga bertentangan dengan konstitusi.

“Karena yang berwenang bukan pemerintah daerah, dan tidak bisa membuat peraturan daerah,” lanjutnya.

Ketiga, Pasal 9 dan Pasal 10 yang mengatur bahwa Kepala Badan Otorita selaku Kepala Pemerintahan Daerah Ibukota Negara Republik Indonesia diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh Presiden, melanggar Pasal 18 ayat (4) UUD yang mengamanatkan agar kepala daerah dipilih secara demokratis.

“Pasal ini melanggar Pasal 18 ayat (4) UUD yang menyatakan gubernur, bupati, dan wali kota sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis,” jelasnya.

Keempat, Pasal 13 ayat (1) UU IKN dengan kalimat berbelit-belit dan membingungkan masyarakat pada hakikatnya menyatakan bahwa Ibu Kota Negara Republik Indonesia tidak memerlukan DPRD.

Dalam Pasal 13 ayat (1): ..Kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum, Ibu Kota Negara Republik Indonesia hanya menyelenggarakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota DPD.

“Hal ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3) UUD yang mengamanatkan bahwa setiap Pemerintah Daerah di Indonesia harus memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” ujarnya.

Ia pun menegaskan, karena itu dalam bentuk kewenangan, sebagai pemerintahan daerah dan kepala kewenangan, sebagai kepala pemerintahan daerah adalah inkonstitusional, maka semua pasal dalam UU IKN yang terkait dengan kewenangan dan kepala kewenangan juga melanggar konstitusi.

“Oleh karena itu, UU IKN harus dicabut. Dengan demikian, segala pengeluaran dan pembiayaan yang menggunakan APBN untuk pembangunan IKN yang inkonstitusional dapat merugikan keuangan negara,” pungkasnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Mulai Kelaparan dan Krisis Pangan! Warga di Sibolga dan Tapteng mulai menjarah minimarket
Detik-detik Truk Sayap Melaju di Cikampek, Menyeret 13 Kendaraan
Nanodrop Hidung Baru Membasmi Tumor Otak pada Tikus
Ketua Harian DPP PSI Ungkap Sosok Jokowi Seorang Tukang Kayu, Tapi Bisa Jadi Presiden
Mirisnya, Kondisi Air Terjun Lembah Anai Saat Ini Usai Dilanda Banjir Bandang
Ilmuwan Menemukan Mekanisme Tersembunyi yang “Meningkatkan” Gempa Bumi Dalam
Panas Tersembunyi di Bawah AS Berasal dari Keretakan Kuno dengan Greenland
Bos Perumda Tirta Patriot Tidur Nyenyak Saat Kinerja Rapat Kasar Netizen Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 18:18 WIB

Mulai Kelaparan dan Krisis Pangan! Warga di Sibolga dan Tapteng mulai menjarah minimarket

Minggu, 30 November 2025 - 15:43 WIB

Detik-detik Truk Sayap Melaju di Cikampek, Menyeret 13 Kendaraan

Minggu, 30 November 2025 - 13:08 WIB

Nanodrop Hidung Baru Membasmi Tumor Otak pada Tikus

Minggu, 30 November 2025 - 12:37 WIB

Ketua Harian DPP PSI Ungkap Sosok Jokowi Seorang Tukang Kayu, Tapi Bisa Jadi Presiden

Minggu, 30 November 2025 - 12:06 WIB

Mirisnya, Kondisi Air Terjun Lembah Anai Saat Ini Usai Dilanda Banjir Bandang

Minggu, 30 November 2025 - 09:31 WIB

Panas Tersembunyi di Bawah AS Berasal dari Keretakan Kuno dengan Greenland

Minggu, 30 November 2025 - 09:00 WIB

Bos Perumda Tirta Patriot Tidur Nyenyak Saat Kinerja Rapat Kasar Netizen Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

Minggu, 30 November 2025 - 08:29 WIB

Bos Perumda Tirta Patriot Tidur Nyenyak Saat Kinerja Rapat Kasar Netizen Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

Berita Terbaru

Headline

Nanodrop Hidung Baru Membasmi Tumor Otak pada Tikus

Minggu, 30 Nov 2025 - 13:08 WIB