Langgar Konstitusi, Anthony Budiawan: UU IKN Harus Dibatalkan

- Redaksi

Jumat, 19 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 dinilai melanggar konstitusi dan harus dicabut.

Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Direktur Eksekutif PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan, melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (19/7).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Anthony memaparkan alasan UU IKN harus dicabut oleh DPR dan pemerintah. Pertama, Pasal 1 angka 8, angka 9, dan angka 10 UU IKN mengatur dan mendefinisikan bahwa IKN merupakan daerah yang mempunyai pemerintahan daerah berupa otorita dengan pimpinan pemerintahan daerah yang disebut kepala otorita.

“Konsep kewenangan sebagai pemerintahan daerah dalam UU IKN bertentangan dengan konstitusi. Sebab, menurut Pasal 18 ayat (1) dan ayat (4) UUD, daerah di Indonesia hanya dapat berbentuk provinsi, kabupaten, atau kota, dengan kepala pemerintahan daerah masing-masing disebut gubernur, bupati, dan wali kota,” jelas Anthony.

Beliau menyampaikan pula, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia itu terbagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah-daerah provinsi itu dibagi atas daerah kabupaten dan kota, yang mana tiap-tiap daerah provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Gubernur, bupati, dan wali kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota, dipilih secara demokratis.

“Artinya, menurut konstitusi, daerah (di Indonesia) tidak bisa berbentuk otoritas, dan kepala pemerintahan daerah tidak bisa berbentuk kepala otoritas,” ujarnya.

Kedua, sebagai konsekuensinya Pasal 5 ayat (6) tentang kewenangan menetapkan peraturan perundang-undangan di bidang Daerah Istimewa Ibu Kota Kepulauan Indonesia dan sebagainya, juga bertentangan dengan konstitusi.

“Karena yang berwenang bukan pemerintah daerah, dan tidak bisa membuat peraturan daerah,” lanjutnya.

Ketiga, Pasal 9 dan Pasal 10 yang mengatur bahwa Kepala Badan Otorita selaku Kepala Pemerintahan Daerah Ibukota Negara Republik Indonesia diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh Presiden, melanggar Pasal 18 ayat (4) UUD yang mengamanatkan agar kepala daerah dipilih secara demokratis.

“Pasal ini melanggar Pasal 18 ayat (4) UUD yang menyatakan gubernur, bupati, dan wali kota sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis,” jelasnya.

Keempat, Pasal 13 ayat (1) UU IKN dengan kalimat berbelit-belit dan membingungkan masyarakat pada hakikatnya menyatakan bahwa Ibu Kota Negara Republik Indonesia tidak memerlukan DPRD.

Dalam Pasal 13 ayat (1): ..Kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum, Ibu Kota Negara Republik Indonesia hanya menyelenggarakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota DPD.

“Hal ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3) UUD yang mengamanatkan bahwa setiap Pemerintah Daerah di Indonesia harus memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” ujarnya.

Ia pun menegaskan, karena itu dalam bentuk kewenangan, sebagai pemerintahan daerah dan kepala kewenangan, sebagai kepala pemerintahan daerah adalah inkonstitusional, maka semua pasal dalam UU IKN yang terkait dengan kewenangan dan kepala kewenangan juga melanggar konstitusi.

“Oleh karena itu, UU IKN harus dicabut. Dengan demikian, segala pengeluaran dan pembiayaan yang menggunakan APBN untuk pembangunan IKN yang inkonstitusional dapat merugikan keuangan negara,” pungkasnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Satire Sepak Bola Texas Desmond Howard Muncul Kembali
Perkiraan Formasi: 13 Desember di Philadelphia
Pratinjau/Baris #33: Mukhamadullin Tersakiti, Pujian Selebrini & Pertukaran Crosby
Perusahaan minyak memperdagangkan Tristan Jarry dari Penguin untuk membereskan masalah
Evan Mobley dari Cavaliers absen 2-4 minggu karena cedera betis
Dari BMW seharga $500 hingga berbagi podium dengan Travis Pastrana – DirtFish
49ers Mengumumkan Pembaruan Cedera Christian McCaffrey Sebelum Pertandingan Titans
Warisan Pat LaFontaine Melalui Mata Bryan Trottier dan Patrick Flatley

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 07:29 WIB

Satire Sepak Bola Texas Desmond Howard Muncul Kembali

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:58 WIB

Perkiraan Formasi: 13 Desember di Philadelphia

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:27 WIB

Pratinjau/Baris #33: Mukhamadullin Tersakiti, Pujian Selebrini & Pertukaran Crosby

Minggu, 14 Desember 2025 - 05:56 WIB

Perusahaan minyak memperdagangkan Tristan Jarry dari Penguin untuk membereskan masalah

Minggu, 14 Desember 2025 - 05:24 WIB

Evan Mobley dari Cavaliers absen 2-4 minggu karena cedera betis

Minggu, 14 Desember 2025 - 04:23 WIB

49ers Mengumumkan Pembaruan Cedera Christian McCaffrey Sebelum Pertandingan Titans

Minggu, 14 Desember 2025 - 03:52 WIB

Warisan Pat LaFontaine Melalui Mata Bryan Trottier dan Patrick Flatley

Minggu, 14 Desember 2025 - 03:21 WIB

Lentera Polimer Berubah Bentuk Ini Bergerak Seperti Hidup

Berita Terbaru

Headline

Satire Sepak Bola Texas Desmond Howard Muncul Kembali

Minggu, 14 Des 2025 - 07:29 WIB

Headline

Perkiraan Formasi: 13 Desember di Philadelphia

Minggu, 14 Des 2025 - 06:58 WIB

Headline

Evan Mobley dari Cavaliers absen 2-4 minggu karena cedera betis

Minggu, 14 Des 2025 - 05:24 WIB