Langgar Konstitusi, Anthony Budiawan: UU IKN Harus Dibatalkan

- Redaksi

Jumat, 19 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 dinilai melanggar konstitusi dan harus dicabut.

Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Direktur Eksekutif PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan, melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (19/7).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Anthony memaparkan alasan UU IKN harus dicabut oleh DPR dan pemerintah. Pertama, Pasal 1 angka 8, angka 9, dan angka 10 UU IKN mengatur dan mendefinisikan bahwa IKN merupakan daerah yang mempunyai pemerintahan daerah berupa otorita dengan pimpinan pemerintahan daerah yang disebut kepala otorita.

“Konsep kewenangan sebagai pemerintahan daerah dalam UU IKN bertentangan dengan konstitusi. Sebab, menurut Pasal 18 ayat (1) dan ayat (4) UUD, daerah di Indonesia hanya dapat berbentuk provinsi, kabupaten, atau kota, dengan kepala pemerintahan daerah masing-masing disebut gubernur, bupati, dan wali kota,” jelas Anthony.

Beliau menyampaikan pula, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia itu terbagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah-daerah provinsi itu dibagi atas daerah kabupaten dan kota, yang mana tiap-tiap daerah provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Gubernur, bupati, dan wali kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota, dipilih secara demokratis.

“Artinya, menurut konstitusi, daerah (di Indonesia) tidak bisa berbentuk otoritas, dan kepala pemerintahan daerah tidak bisa berbentuk kepala otoritas,” ujarnya.

Kedua, sebagai konsekuensinya Pasal 5 ayat (6) tentang kewenangan menetapkan peraturan perundang-undangan di bidang Daerah Istimewa Ibu Kota Kepulauan Indonesia dan sebagainya, juga bertentangan dengan konstitusi.

“Karena yang berwenang bukan pemerintah daerah, dan tidak bisa membuat peraturan daerah,” lanjutnya.

Ketiga, Pasal 9 dan Pasal 10 yang mengatur bahwa Kepala Badan Otorita selaku Kepala Pemerintahan Daerah Ibukota Negara Republik Indonesia diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh Presiden, melanggar Pasal 18 ayat (4) UUD yang mengamanatkan agar kepala daerah dipilih secara demokratis.

“Pasal ini melanggar Pasal 18 ayat (4) UUD yang menyatakan gubernur, bupati, dan wali kota sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis,” jelasnya.

Keempat, Pasal 13 ayat (1) UU IKN dengan kalimat berbelit-belit dan membingungkan masyarakat pada hakikatnya menyatakan bahwa Ibu Kota Negara Republik Indonesia tidak memerlukan DPRD.

Dalam Pasal 13 ayat (1): ..Kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum, Ibu Kota Negara Republik Indonesia hanya menyelenggarakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota DPD.

“Hal ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3) UUD yang mengamanatkan bahwa setiap Pemerintah Daerah di Indonesia harus memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” ujarnya.

Ia pun menegaskan, karena itu dalam bentuk kewenangan, sebagai pemerintahan daerah dan kepala kewenangan, sebagai kepala pemerintahan daerah adalah inkonstitusional, maka semua pasal dalam UU IKN yang terkait dengan kewenangan dan kepala kewenangan juga melanggar konstitusi.

“Oleh karena itu, UU IKN harus dicabut. Dengan demikian, segala pengeluaran dan pembiayaan yang menggunakan APBN untuk pembangunan IKN yang inkonstitusional dapat merugikan keuangan negara,” pungkasnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Fleksibilitas posisi awal Anthony Black menyelamatkan musim Orlando
Pelatih sepak bola perguruan tinggi berpendapat bahwa olahraga ini tidak pernah sebaik ini meskipun ada kritik
Will Zellers memimpin AS melewati Jerman di pertandingan pembuka junior dunia
Pengumpan terkemuka sepak bola perguruan tinggi dipandang cocok untuk program SEC di portal transfer
Derek Stingley dari Texas: Siap menghadapi Chargers
Saran awal atau duduk fantasi CJ Stroud untuk Minggu 17 vs
Patriots Tempatkan WR Mack Hollins di Cadangan Cedera, Rekrut DT Jeremiah Pharms Jr. dan Tinggikan Dua Pemain dari Skuad Latihan untuk Pertandingan Minggu vs.
Setelah gagal melawan Bears, Packers yang berlari kembali Josh Jacobs mengharapkan kesempatan penebusan yang tidak dia dapatkan di Chicago | Cerita Teratas

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 07:51 WIB

Fleksibilitas posisi awal Anthony Black menyelamatkan musim Orlando

Minggu, 28 Desember 2025 - 07:20 WIB

Pelatih sepak bola perguruan tinggi berpendapat bahwa olahraga ini tidak pernah sebaik ini meskipun ada kritik

Minggu, 28 Desember 2025 - 06:49 WIB

Will Zellers memimpin AS melewati Jerman di pertandingan pembuka junior dunia

Minggu, 28 Desember 2025 - 06:18 WIB

Pengumpan terkemuka sepak bola perguruan tinggi dipandang cocok untuk program SEC di portal transfer

Minggu, 28 Desember 2025 - 05:47 WIB

Derek Stingley dari Texas: Siap menghadapi Chargers

Minggu, 28 Desember 2025 - 04:45 WIB

Patriots Tempatkan WR Mack Hollins di Cadangan Cedera, Rekrut DT Jeremiah Pharms Jr. dan Tinggikan Dua Pemain dari Skuad Latihan untuk Pertandingan Minggu vs.

Minggu, 28 Desember 2025 - 04:14 WIB

Setelah gagal melawan Bears, Packers yang berlari kembali Josh Jacobs mengharapkan kesempatan penebusan yang tidak dia dapatkan di Chicago | Cerita Teratas

Minggu, 28 Desember 2025 - 03:42 WIB

Taruhan prop Omarion Hampton terbaik untuk Chargers vs. Texas pada hari Sabtu 27/12/25

Berita Terbaru

Headline

Derek Stingley dari Texas: Siap menghadapi Chargers

Minggu, 28 Des 2025 - 05:47 WIB