NewsRoom.id -Survei Litbang Kompas menempatkan elektabilitas Anies Baswedan masih bertengger di posisi teratas dengan 29,8 persen. Kemudian disusul Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 20 persen dan Ridwan Kamil 8,5 persen.
Sesuai ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur persyaratan pencalonan calon kepala daerah, partai politik wajib mengisi paling sedikit 20 persen kursi dari jumlah seluruh anggota DPRD DKI Jakarta.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Setiap parpol yang akan mengusung pasangan calon gubernur DKI Jakarta minimal harus memiliki 22 kursi,” kata Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (AKSI) Juju Purwantoro dalam keterangannya, Minggu (21/7).
PKS meraih suara terbanyak pada Pemilu 2024, yakni 1.012.028 dari total 6.067.241 suara sah, sehingga meraih 18 kursi (1901?) di DPRD DKI.
Sementara itu, perolehan suara PKB sebesar 470.652 (7,76%), dan NasDem 545.235 (8,99%).
Karena PKS tidak dapat mengajukan calon gubernurnya sendirian, maka perlu koalisi dengan partai politik lain untuk memenuhi persyaratan minimal 20 persen kursi (dikurangi 4 kursi).
“Minimal PKS bersama PKB atau NasDem, mungkin juga melibatkan PDIP,” kata Juju.
Bagi para konstituen dan pendukungnya, tentu saja hasil survei teratas Anies merupakan tantangan berat bagi lawan politiknya.
Mereka pasti akan berusaha sekuat tenaga untuk menggagalkan kemenangan Anies untuk menjadi Gubernur Jakarta untuk masa jabatan kedua.
“Hal ini tentu dapat mendorong lawan politiknya untuk menjalankan rancangan politik (moral hazard), guna mengalahkan Anies,” kata Juju.
NewsRoom.id









