NewsRoom.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang sebagai kuasa hukum keluarga Afif Maulana menghadirkan saksi anak dalam kasus ini. Direktur LBH Padang, Indira Suryani mengatakan pihaknya telah menghadirkan saksi tersebut dalam pemeriksaan lanjutan di Polresta Padang pada Rabu, 17 Juli 2024.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Jadi kemarin kami menghadirkan seorang saksi anak yang menerangkan bahwa saat kejadian itu Afif sedang berada di jembatan dan dikepung oleh tiga orang polisi,” kata Indira kepada Tempo saat dihubungi, Kamis, 18 Juli 2024.
Saksi anak tersebut, lanjut Indira, merupakan salah satu saksi yang saat itu diamankan personel Polda Sumbar ke Polsek Kuranji. “Dia (saksi anak) juga mendengar permintaan itu, kata-kata 'Ampun Pak' yang didengarnya, dia yakin itu suara Afif Maulana,” kata Indira.
Dalam pemeriksaan ini, katanya, saksi anak didampingi oleh pekerja sosial. Namun, LBH Padang menyarankan dan meminta agar pemeriksaan lanjutan tidak dilakukan di kantor polisi. Hal ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi anak dalam memberikan keterangan. “Namun, mereka trauma dengan kejadian tersebut, dan saat datang ke kantor polisi, hal itu mengganggu emosi mereka,” katanya.
Kuasa hukum keluarga korban mengatakan, saksi anak yang dimaksud bukanlah saksi A yang terakhir kali diketahui melihat Afif dalam keadaan hidup. Melainkan saksi lain karena saat ini saksi A sudah tidak berada di tempat.
Jasad Afif Maulana ditemukan warga di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, Minggu sore, 9 Juni 2024. Kepada pihak keluarga, pihak kepolisian menyebutkan bahwa Afif tewas karena melompat usai menghindari kejaran anggota polisi yang hendak mencegah terjadinya tawuran pada Minggu dini hari.
Pihak keluarga tidak percaya dengan cerita tersebut setelah melihat kondisi jenazah Afif. Mereka kemudian melaporkannya ke LBH Padang. Hasil investigasi LBH Padang menyatakan bahwa Afif meninggal karena penganiayaan, bukan karena melompat. Sebab, di tubuh Afif terdapat bekas telapak kaki sepatu orang dewasa. LBH Padang juga menyatakan tidak ada bekas luka seperti terjatuh di tubuh Afif Maulana.
LBH Padang juga menyatakan telah menerima kesaksian bahwa Afif Maulana telah ditangkap oleh sejumlah anggota polisi. Selain itu, ada pula 18 korban lainnya yang mengaku telah ditangkap oleh polisi dan mengalami penyiksaan.
Namun, Polda Sumbar tetap membantah bahwa Afif Maulana meninggal dunia akibat penganiayaan. Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono, membenarkan bahwa Afif meninggal dunia karena melompat dari jembatan. Suharyono juga membantah adanya penyiksaan terhadap 18 orang yang ditangkap anggotanya. Ia menyatakan bahwa hal itu hanya kesalahan prosedur.
NewsRoom.id