NewsRoom.id -Hampir seluruh provinsi di Indonesia telah terjangkit virus judi online. Dari hasil temuan Satgas Judi Online, sedikitnya ada lima provinsi yang masyarakatnya paling banyak terpapar judi online.
Hal itu sesuai dengan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) seperti dikutip redaksi, Jumat (5/7).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Dimana Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah masyarakat yang paling banyak terpapar judi online. Dengan nilai transaksi mencapai Rp 3,8 triliun dan 535.644 pemain judi online.
Provinsi terbesar kedua adalah DKI Jakarta dengan 238.568 pemain dengan nilai transaksi mencapai Rp2,3 triliun.
Kemudian, Jawa Tengah mencatat 201.963 pemain judi online dengan omzet Rp1,3 triliun.
Keempat, Jawa Timur, pemain dan pelakunya mencapai 135.227 dan peredaran uang di provinsi tersebut mencapai Rp1,015 triliun.
Sementara itu, provinsi kelima adalah Banten dengan 105.302 pemain judi online dengan peredaran uang mencapai Rp1,002 triliun.
Sementara itu, transaksi uang judi online terbesar di tingkat kabupaten/kota terdapat di Kota Administratif Jakarta Barat yang mencapai Rp792 miliar.
Kemudian disusul Kota Bogor Rp612 miliar; Kabupaten Bogor Rp567 miliar; Jakarta Timur Rp480 miliar; Jakarta Utara Rp430 miliar.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menyampaikan permintaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir 5.364 rekening bank sejak 17 September 2023 hingga Mei 2024 karena diduga terkait dengan tindak pidana perjudian daring.
Pemblokiran ribuan rekening bank tersebut merupakan tindak lanjut keseriusan pemerintah dalam memberantas perjudian online.
Tak hanya itu, sejak 5 Oktober 2023 hingga 22 Mei 2024, Kominfo juga meminta Bank Indonesia menutup 555 akun dompet elektronik (e-wallet) karena diduga sebagai situs judi daring.
Upaya konkrit lainnya untuk memberantas perjudian daring adalah dengan memutus koneksi internet ke dan dari Kamboja dan Davao, Filipina.
Pasalnya, Kamboja dan Filipina merupakan dua negara yang menjadi pusat perjudian daring.
Langkah ini merupakan tindak lanjut hasil rapat Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring pada 19 Juni 2024 lalu.
NewsRoom.id