MA Kembalikan Harta Milik Rafael Alun yang Bernilai Puluhan Miliar, Ini Daftarnya

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan kasasi KPK terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan Mahkamah Agung untuk dipelajari kemudian ditindaklanjuti. “KPK masih menunggu putusan kasasi secara lengkap, baru setelah itu dipelajari dan diputus,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/7/2024).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Mahkamah Agung RI, Rabu, menyatakan menolak permohonan kasasi KPK terkait Rafael Alun Trisambodo dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang.

“Amar putusan, PU (penuntut umum): menolak,” bunyi putusan Mahkamah Agung Nomor 4101 K/Pid.Sus/2024, dikutip dari laman Informasi Perkara Mahkamah Agung di Jakarta, Rabu.

Selain itu, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Rafael Alun Trisambodo dengan perbaikan status alat bukti. Dalam perkara ini, Mahkamah Agung memerintahkan agar sejumlah alat bukti dikembalikan kepada terdakwa.

“T (terdakwa): menolak perbaikan status BB (barang bukti),” lanjut putusan. Barang bukti yang diperintahkan dikembalikan adalah barang bukti dalam perkara TPPU nomor 434 dan 436, serta barang bukti dalam perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412.

Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000. Uang tersebut berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun.

Sementara itu, barang bukti TPPU nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondek. Selanjutnya, barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412 berupa sebidang tanah dan bangunan rumah di Jalan Simprug Golf XIII, Jakarta Selatan atas nama Ernie Meike.

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto bersama Anggota Majelis Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono pada Selasa, 16 Juli 2024. Berdasarkan laman MA, status perkara tersebut telah diputus dan sedang dalam proses persiapan oleh majelis.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta di tingkat banding memutuskan Rafael Alun Trisambodo tetap dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Rafael Alun juga tetap dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00 subsider 3 tahun kurungan.

Pengadilan Tinggi menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

NewsRoom.id

Berita Terkait

Bobby potong anggaran bencana Sumut dari Rp. 843 miliar menjadi Rp. 70 Miliar, Warga Rugi Saat Banjir Datang!
Presiden Diminta Pecat Bahlil dan Dirut PLN Menyusul Kebohongan Soal Listrik di Aceh Sembuh 93%
Para astronom Menemukan Salah Satu Struktur Berputar Terbesar yang Pernah Dilihat di Alam Semesta
Menguraikan Ledakan Paling Keras di Alam Semesta: Data Baru tentang Semburan Sinar-X
Monev Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 di Desa Sumber Sari Berjalan Baik
Virus! Duka Korban Banjir Bandang Belum Berakhir, Kepala BNPB Terekam Kamera Sedang Belanja di Kota Medan
Gelombang Gravitasi Mengungkap Materi Gelap Tersembunyi di Sekitar Lubang Hitam
Ilmuwan Menemukan Perubahan Otak Tersembunyi yang Memungkinkan Kebiasaan Terbentuk dengan Cepat

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 00:43 WIB

Bobby potong anggaran bencana Sumut dari Rp. 843 miliar menjadi Rp. 70 Miliar, Warga Rugi Saat Banjir Datang!

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:11 WIB

Presiden Diminta Pecat Bahlil dan Dirut PLN Menyusul Kebohongan Soal Listrik di Aceh Sembuh 93%

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:40 WIB

Para astronom Menemukan Salah Satu Struktur Berputar Terbesar yang Pernah Dilihat di Alam Semesta

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:09 WIB

Menguraikan Ledakan Paling Keras di Alam Semesta: Data Baru tentang Semburan Sinar-X

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:38 WIB

Monev Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 di Desa Sumber Sari Berjalan Baik

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:01 WIB

Gelombang Gravitasi Mengungkap Materi Gelap Tersembunyi di Sekitar Lubang Hitam

Selasa, 9 Desember 2025 - 18:30 WIB

Ilmuwan Menemukan Perubahan Otak Tersembunyi yang Memungkinkan Kebiasaan Terbentuk dengan Cepat

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:28 WIB

Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale Mendadak Dicopot, Kini Diperiksa Propam

Berita Terbaru