MA Kembalikan Harta Milik Rafael Alun yang Bernilai Puluhan Miliar, Ini Daftarnya

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan kasasi KPK terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan Mahkamah Agung untuk dipelajari kemudian ditindaklanjuti. “KPK masih menunggu putusan kasasi secara lengkap, baru setelah itu dipelajari dan diputus,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/7/2024).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Mahkamah Agung RI, Rabu, menyatakan menolak permohonan kasasi KPK terkait Rafael Alun Trisambodo dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang.

“Amar putusan, PU (penuntut umum): menolak,” bunyi putusan Mahkamah Agung Nomor 4101 K/Pid.Sus/2024, dikutip dari laman Informasi Perkara Mahkamah Agung di Jakarta, Rabu.

Selain itu, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Rafael Alun Trisambodo dengan perbaikan status alat bukti. Dalam perkara ini, Mahkamah Agung memerintahkan agar sejumlah alat bukti dikembalikan kepada terdakwa.

“T (terdakwa): menolak perbaikan status BB (barang bukti),” lanjut putusan. Barang bukti yang diperintahkan dikembalikan adalah barang bukti dalam perkara TPPU nomor 434 dan 436, serta barang bukti dalam perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412.

Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000. Uang tersebut berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun.

Sementara itu, barang bukti TPPU nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondek. Selanjutnya, barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412 berupa sebidang tanah dan bangunan rumah di Jalan Simprug Golf XIII, Jakarta Selatan atas nama Ernie Meike.

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto bersama Anggota Majelis Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono pada Selasa, 16 Juli 2024. Berdasarkan laman MA, status perkara tersebut telah diputus dan sedang dalam proses persiapan oleh majelis.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta di tingkat banding memutuskan Rafael Alun Trisambodo tetap dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Rafael Alun juga tetap dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00 subsider 3 tahun kurungan.

Pengadilan Tinggi menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

NewsRoom.id

Berita Terkait

Video AI Satwa Liar Menipu Jutaan Orang dan Membahayakan Hewan Asli
Teknologi Baru Memangkas Biaya Produksi Kelp sebesar 85%
Korban tewas akibat banjir Sumatera mencapai 604 orang
Korban Tewas Banjir Sumut Hingga Senin Sore Capai 604 Orang, 464 Orang Belum Ditemukan
Knix Mempercepat Pertumbuhan Ritel Dengan Toko Baru dan Kemitraan
Puisi Berusia 750 Tahun Mengungkapkan Sabana di India Jauh Lebih Tua Dari Yang Kita Duga
Ilmuwan Menemukan Atmosfer Purba Bumi Mungkin Memicu Kehidupan
Kepala BNPB Suharyanto hanya meminta maaf kepada Bupati Tapsel, bukan kepada korban terdampak bencana

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:08 WIB

Video AI Satwa Liar Menipu Jutaan Orang dan Membahayakan Hewan Asli

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:37 WIB

Teknologi Baru Memangkas Biaya Produksi Kelp sebesar 85%

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:06 WIB

Korban tewas akibat banjir Sumatera mencapai 604 orang

Selasa, 2 Desember 2025 - 05:32 WIB

Knix Mempercepat Pertumbuhan Ritel Dengan Toko Baru dan Kemitraan

Selasa, 2 Desember 2025 - 05:00 WIB

Puisi Berusia 750 Tahun Mengungkapkan Sabana di India Jauh Lebih Tua Dari Yang Kita Duga

Selasa, 2 Desember 2025 - 04:29 WIB

Ilmuwan Menemukan Atmosfer Purba Bumi Mungkin Memicu Kehidupan

Selasa, 2 Desember 2025 - 03:27 WIB

Kepala BNPB Suharyanto hanya meminta maaf kepada Bupati Tapsel, bukan kepada korban terdampak bencana

Selasa, 2 Desember 2025 - 01:22 WIB

Sebuah Langkah Yang Terbukti Sangat Menakjubkan Bagi Para Penonton

Berita Terbaru

Headline

Teknologi Baru Memangkas Biaya Produksi Kelp sebesar 85%

Selasa, 2 Des 2025 - 08:37 WIB

Headline

Korban tewas akibat banjir Sumatera mencapai 604 orang

Selasa, 2 Des 2025 - 08:06 WIB