MA Kembalikan Harta Milik Rafael Alun yang Bernilai Puluhan Miliar, Ini Daftarnya

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan kasasi KPK terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan Mahkamah Agung untuk dipelajari kemudian ditindaklanjuti. “KPK masih menunggu putusan kasasi secara lengkap, baru setelah itu dipelajari dan diputus,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/7/2024).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Mahkamah Agung RI, Rabu, menyatakan menolak permohonan kasasi KPK terkait Rafael Alun Trisambodo dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang.

“Amar putusan, PU (penuntut umum): menolak,” bunyi putusan Mahkamah Agung Nomor 4101 K/Pid.Sus/2024, dikutip dari laman Informasi Perkara Mahkamah Agung di Jakarta, Rabu.

Selain itu, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Rafael Alun Trisambodo dengan perbaikan status alat bukti. Dalam perkara ini, Mahkamah Agung memerintahkan agar sejumlah alat bukti dikembalikan kepada terdakwa.

“T (terdakwa): menolak perbaikan status BB (barang bukti),” lanjut putusan. Barang bukti yang diperintahkan dikembalikan adalah barang bukti dalam perkara TPPU nomor 434 dan 436, serta barang bukti dalam perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412.

Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000. Uang tersebut berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun.

Sementara itu, barang bukti TPPU nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondek. Selanjutnya, barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412 berupa sebidang tanah dan bangunan rumah di Jalan Simprug Golf XIII, Jakarta Selatan atas nama Ernie Meike.

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto bersama Anggota Majelis Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono pada Selasa, 16 Juli 2024. Berdasarkan laman MA, status perkara tersebut telah diputus dan sedang dalam proses persiapan oleh majelis.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta di tingkat banding memutuskan Rafael Alun Trisambodo tetap dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Rafael Alun juga tetap dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00 subsider 3 tahun kurungan.

Pengadilan Tinggi menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

NewsRoom.id

Berita Terkait

Kelihatannya Seperti Dinosaurus, Tapi Hewan Berusia 240 Juta Tahun Ini Sebenarnya Makhluk Lain
Bukan Sekadar Kekeringan: Ilmuwan Ajukan Teori Baru tentang Runtuhnya Kota Maya
Aceh Raih Dua Juara Lomba Masak Seluruh Ikan Tingkat Nasional, FORIKAN Aceh Jadi Pendorong Prestasi
Sayangnya, Wardatina Mawa muntah darah setelah Insanul Fahmi diduga selingkuh dengan Inara Rusli
Ilmuwan Teleportasi Informasi Antar Foton Jauh untuk Pertama Kalinya
Rekor Dunia Terpecahkan: Komputer Kuantum 50-Qubit Disimulasikan Sepenuhnya untuk Pertama Kalinya
Terungkap, Prabowo Ingatkan Erick Thohir Saat Menendang STY dengan Kluivert: “Kalau Gagal Pasti Habis”
A'wan PBNU Tanggapi Isu Pemakzulan Gus Yahya, Singgung Manuver Politik

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 14:42 WIB

Kelihatannya Seperti Dinosaurus, Tapi Hewan Berusia 240 Juta Tahun Ini Sebenarnya Makhluk Lain

Minggu, 23 November 2025 - 14:11 WIB

Bukan Sekadar Kekeringan: Ilmuwan Ajukan Teori Baru tentang Runtuhnya Kota Maya

Minggu, 23 November 2025 - 13:40 WIB

Aceh Raih Dua Juara Lomba Masak Seluruh Ikan Tingkat Nasional, FORIKAN Aceh Jadi Pendorong Prestasi

Minggu, 23 November 2025 - 13:08 WIB

Sayangnya, Wardatina Mawa muntah darah setelah Insanul Fahmi diduga selingkuh dengan Inara Rusli

Minggu, 23 November 2025 - 11:04 WIB

Ilmuwan Teleportasi Informasi Antar Foton Jauh untuk Pertama Kalinya

Minggu, 23 November 2025 - 10:02 WIB

Terungkap, Prabowo Ingatkan Erick Thohir Saat Menendang STY dengan Kluivert: “Kalau Gagal Pasti Habis”

Minggu, 23 November 2025 - 09:31 WIB

A'wan PBNU Tanggapi Isu Pemakzulan Gus Yahya, Singgung Manuver Politik

Minggu, 23 November 2025 - 07:26 WIB

Para Astronom Memecahkan Misteri Sinar Kosmik Berusia 70 Tahun

Berita Terbaru