NewsRoom.id – Sebanyak 47 orang dilaporkan menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihun, Kalimantan Selatan, usai diberi obat bius.
Puluhan orang tersebut sebelumnya menggelar pesta dengan menggunakan obat bius jenis datura yang diramu dengan narkotika, bahkan dua orang meninggal dunia akibat kejadian ini.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan telah mengambil langkah-langkah strategis untuk menanggulangi, menanggulangi, dan mencegah meluasnya kasus penyalahgunaan narkoba. Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan, Komisaris Besar Adam Erwindi, mengatakan ada beberapa langkah konkret dalam menyikapi fenomena kasus tersebut.
Langkah yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Kombes Kelana Jaya di antaranya melakukan pendataan di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum selama seminggu.
Dalam pendataan tersebut ditemukan data sebanyak 47 orang yang mengalami gejala keracunan narkoba dan dua orang diantaranya bahkan meninggal dunia. Kombes Erwindi mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta melakukan uji laboratorium forensik (labfor) di Surabaya untuk mengetahui kandungan zat narkotika tersebut.
Direktorat Narkoba juga menindak seorang berinisial M (47) atas dugaan pengedar narkotika jenis putih tanpa merek dan logo dengan barang bukti sebanyak 20.000 butir.
Diduga narkoba tersebut dikonsumsi oleh para korban yang saat ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti yang disita, kata Kompol Erwindi, saat ini sedang dibawa ke laboratorium forensik untuk diketahui kandungan narkobanya.
Selain itu, Direktorat Reserse Narkoba bersama Polresta Banjarmasin juga telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap korban AR dan S dengan hasil bahwa para korban tidak mengonsumsi narkotika, melainkan mengonsumsi 2-3 butir pil putih tanpa merk dan logo.
Berdasarkan informasi tersebut, Polres Banjarmasin menangkap tiga pengedar sabu berinisial MS, IS, dan SY dengan barang bukti 609 butir pil.
Para tersangka mengaku menjual narkoba tersebut kepada korban dengan harga Rp 25 ribu per butir.
“Saat ini keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata Kombes Pol. Erwindi.
Terkait dengan viralnya video sejumlah warga mabuk, Kabid Humas Polda Kalsel mengatakan tidak semua video viral disebabkan oleh narkoba.
Ada video seseorang yang mabuk minuman keras, namun diberi judul Mabuk Batu Kecubung. Selain itu, lanjutnya, ada video lomba burung di Kabupaten Batola yang juga diberi judul Dampak Konsumsi Batu Kecubung.
Untuk itu, Polda Kalimantan Selatan mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang tanpa merk yang tidak diketahui kandungannya maupun produk dari pohon datura karena dapat menimbulkan efek negatif bagi tubuh.
Kompol Erwindi juga mengatakan, Polres Banjarmasin telah meningkatkan patroli ke lokasi-lokasi yang rawan penyalahgunaan narkoba di kalangan anak muda.
Langkah tersebut, katanya, untuk menanggulangi dan mencegah meluasnya kasus keracunan pil putih. Hal ini juga untuk melindungi masyarakat dari bahaya mengonsumsi obat-obatan terlarang tanpa izin dan pengawasan yang tepat.
NewsRoom.id