Mahfud MD Sebut Hasyim Asy'ari Bisa Dijerat Pidana dan Dipecat Jadi PNS

- Redaksi

Kamis, 11 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak bisa begitu saja diberhentikan sebagai Ketua KPU karena perbuatan asusila yang dilakukannya.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Mahfud menegaskan, Hasyim juga bisa dikenakan sanksi pidana atau pemecatan sebagai PNS.

“Menurut saya langkah hukum lain bisa saja menjeratnya dengan tindak pidana, bisa jadi delik aduan kalau ada yang mengadu, pelapornya bisa istri atau suami pelaku. Kemudian, ada UU Kepegawaian, dia kan Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD, dikutip Rabu (10/7/2024).

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) itu mengatakan, sesuai aturan disiplin PNS, orang yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan berdasarkan Undang-Undang Administrasi Kepegawaian. Diberhentikan dengan tidak hormat.

“Jadi menurut saya, Undip (Universitas Diponegoro) misalnya, harusnya berinisiatif untuk memberhentikannya tanpa ada gugatan lebih lanjut karena pembuktiannya berdasarkan semacam proses ajudikasi. Ya, (Hasyim Asy'ari) kan PNS di Undip, memang harusnya diberhentikan, dan menurut saya itu penting untuk pendidikan tinggi,” kata Mahfud.

Mahfud mengaku, tindakan tegas serupa pernah dilakukannya saat menjabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Mahfud memecat seorang dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) karena melakukan perbuatan asusila.

Saat itu, terangnya, pelaku melakukan pelecehan dan hubungan seksual di luar nikah dan telah dilaporkan oleh 4 orang korban.

Setelah UGM dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan untuk memberhentikannya, pada tahap akhir Mahfud memutuskan bahwa dosen tersebut diberhentikan secara tidak hormat.

“Di tingkat terakhir, ada Dewan Kepegawaian yang dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, waktu itu saya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, jadi kami memberhentikannya, ya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi waktu itu, saya memberhentikannya. Dalam sidang itu kami sampaikan harus diberhentikan, diberhentikan, sekarang diberhentikan dengan tidak hormat, itu saja,” kata Mahfud.

Menurut Mahfud, tindakan tegas ini penting sebagai pelajaran bagi seluruh dosen di berbagai perguruan tinggi.

Maka, selain diberhentikan sebagai Ketua KPU, Hasyim Asy'ari bisa dikenakan tuntutan pidana dan diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.

“Dia sudah diberhentikan sebagai Ketua KPU, sekarang sebagai dosen, saya kira dia juga harus diberhentikan. Kalau perlu istrinya juga bisa membuat laporan atau pengaduan, istilah dalam hukum pidana, karena itu delik aduan,” kata Mahfud.

Mahfud meyakini model pemilihan pimpinan lembaga, bagaimana pun bentuknya, jika tidak tahan terhadap intervensi pihak luar, akan tetap sama. Sebab, penyelenggara pemilu ini adalah hasil perubahan demi perubahan.

Lebih lanjut, ia mengingatkan, sistem rekrutmen di Indonesia saat ini lebih banyak diwarnai tawar-menawar politik.

Dari sistem seperti itu, kata Mahfud, mereka yang punya kekuasaan politik bisa menduduki jabatan-jabatan strategis.

“Tetapi, ya begitulah adanya. Secara hukum, kalau itu terkait dengan melakukan pelanggaran hukum, itu bisa dituntut, kan, kalau memang terbukti dia menerima suap, menerima apa saja, mengganggu proses pemilu, tapi itu belum terbukti, etiknya sudah terbukti, etiknya sudah dicabut sebagai Ketua KPU,” kata Mahfud.

Ia mengaku heran, orang seperti itu bisa terpilih menjadi pimpinan lembaga negara.

Ia berharap setelah ini ada tindakan lebih tegas dan dirinya tidak lagi mendapat jabatan strategis.

“KPU itu lembaga negara, mana mungkin orang terpilih, orang yang tidak tahu malu, tidak pernah takut dan mengulangi perbuatan asusila seperti itu, itu luar biasa, jadi menurut saya hukumannya kalau diberhentikan saja, ringan. Kalau itu (misalnya diberi jabatan lain) akan menjadi malapetaka bagi bangsa ini,” kata Mahfud.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Sleep Apnea Secara Dramatis Meningkatkan Risiko Parkinson, Studi Menemukan
Mengapa Resiko Beli Sekarang, Bayar Nanti Lebih Besar Dari Imbalannya
Struktur Misterius yang Ditemukan di Bawah Bumi Dapat Menjelaskan Mengapa Planet Kita Mendukung Kehidupan
USK Gelar FGD Rumuskan Kebijakan Penanganan Tambang Ilegal di Aceh
Ayah tiri Alvaro bunuh diri di Ruang Konseling Polres Jakarta Selatan
Bagaimana AI dan BNPL Menulis Ulang Belanja Liburan
Lemak Perut Tersembunyi yang Diam-diam Menua Otak Anda
Ilmuwan Temukan Pemicu Tersembunyi di Balik Ledakan Gunung Berapi

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 00:48 WIB

Sleep Apnea Secara Dramatis Meningkatkan Risiko Parkinson, Studi Menemukan

Selasa, 25 November 2025 - 00:17 WIB

Mengapa Resiko Beli Sekarang, Bayar Nanti Lebih Besar Dari Imbalannya

Senin, 24 November 2025 - 23:46 WIB

Struktur Misterius yang Ditemukan di Bawah Bumi Dapat Menjelaskan Mengapa Planet Kita Mendukung Kehidupan

Senin, 24 November 2025 - 23:15 WIB

USK Gelar FGD Rumuskan Kebijakan Penanganan Tambang Ilegal di Aceh

Senin, 24 November 2025 - 22:44 WIB

Ayah tiri Alvaro bunuh diri di Ruang Konseling Polres Jakarta Selatan

Senin, 24 November 2025 - 20:09 WIB

Lemak Perut Tersembunyi yang Diam-diam Menua Otak Anda

Senin, 24 November 2025 - 19:38 WIB

Ilmuwan Temukan Pemicu Tersembunyi di Balik Ledakan Gunung Berapi

Senin, 24 November 2025 - 19:07 WIB

Gubernur Minta Musprov Ditunda, Ini Tanggapan PMI Aceh

Berita Terbaru