Mahfud MD Sebut Hasyim Asy'ari Bisa Dijerat Pidana dan Dipecat Jadi PNS

- Redaksi

Kamis, 11 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak bisa begitu saja diberhentikan sebagai Ketua KPU karena perbuatan asusila yang dilakukannya.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Mahfud menegaskan, Hasyim juga bisa dikenakan sanksi pidana atau pemecatan sebagai PNS.

“Menurut saya langkah hukum lain bisa saja menjeratnya dengan tindak pidana, bisa jadi delik aduan kalau ada yang mengadu, pelapornya bisa istri atau suami pelaku. Kemudian, ada UU Kepegawaian, dia kan Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD, dikutip Rabu (10/7/2024).

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) itu mengatakan, sesuai aturan disiplin PNS, orang yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan berdasarkan Undang-Undang Administrasi Kepegawaian. Diberhentikan dengan tidak hormat.

“Jadi menurut saya, Undip (Universitas Diponegoro) misalnya, harusnya berinisiatif untuk memberhentikannya tanpa ada gugatan lebih lanjut karena pembuktiannya berdasarkan semacam proses ajudikasi. Ya, (Hasyim Asy'ari) kan PNS di Undip, memang harusnya diberhentikan, dan menurut saya itu penting untuk pendidikan tinggi,” kata Mahfud.

Mahfud mengaku, tindakan tegas serupa pernah dilakukannya saat menjabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Mahfud memecat seorang dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) karena melakukan perbuatan asusila.

Saat itu, terangnya, pelaku melakukan pelecehan dan hubungan seksual di luar nikah dan telah dilaporkan oleh 4 orang korban.

Setelah UGM dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan untuk memberhentikannya, pada tahap akhir Mahfud memutuskan bahwa dosen tersebut diberhentikan secara tidak hormat.

“Di tingkat terakhir, ada Dewan Kepegawaian yang dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, waktu itu saya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, jadi kami memberhentikannya, ya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi waktu itu, saya memberhentikannya. Dalam sidang itu kami sampaikan harus diberhentikan, diberhentikan, sekarang diberhentikan dengan tidak hormat, itu saja,” kata Mahfud.

Menurut Mahfud, tindakan tegas ini penting sebagai pelajaran bagi seluruh dosen di berbagai perguruan tinggi.

Maka, selain diberhentikan sebagai Ketua KPU, Hasyim Asy'ari bisa dikenakan tuntutan pidana dan diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.

“Dia sudah diberhentikan sebagai Ketua KPU, sekarang sebagai dosen, saya kira dia juga harus diberhentikan. Kalau perlu istrinya juga bisa membuat laporan atau pengaduan, istilah dalam hukum pidana, karena itu delik aduan,” kata Mahfud.

Mahfud meyakini model pemilihan pimpinan lembaga, bagaimana pun bentuknya, jika tidak tahan terhadap intervensi pihak luar, akan tetap sama. Sebab, penyelenggara pemilu ini adalah hasil perubahan demi perubahan.

Lebih lanjut, ia mengingatkan, sistem rekrutmen di Indonesia saat ini lebih banyak diwarnai tawar-menawar politik.

Dari sistem seperti itu, kata Mahfud, mereka yang punya kekuasaan politik bisa menduduki jabatan-jabatan strategis.

“Tetapi, ya begitulah adanya. Secara hukum, kalau itu terkait dengan melakukan pelanggaran hukum, itu bisa dituntut, kan, kalau memang terbukti dia menerima suap, menerima apa saja, mengganggu proses pemilu, tapi itu belum terbukti, etiknya sudah terbukti, etiknya sudah dicabut sebagai Ketua KPU,” kata Mahfud.

Ia mengaku heran, orang seperti itu bisa terpilih menjadi pimpinan lembaga negara.

Ia berharap setelah ini ada tindakan lebih tegas dan dirinya tidak lagi mendapat jabatan strategis.

“KPU itu lembaga negara, mana mungkin orang terpilih, orang yang tidak tahu malu, tidak pernah takut dan mengulangi perbuatan asusila seperti itu, itu luar biasa, jadi menurut saya hukumannya kalau diberhentikan saja, ringan. Kalau itu (misalnya diberi jabatan lain) akan menjadi malapetaka bagi bangsa ini,” kata Mahfud.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Kakak Mahfud MD Ungkap Bukti Ijazah S1 Palsu Dijual Rp 500 Ribu, Dibuat Menggunakan Photoshop
Bagaimana Lumut Memecahkan Misteri yang Tidak Pernah Diduga Para Ilmuwan
Ilmuwan Memecahkan Misteri Bayi Pterosaurus Solnhofen Berusia 150 Juta Tahun
KPK Buka Kemungkinan Usut Pj Gubernur Riau
Danau K'gari yang Terkenal di Dunia Mungkin Berisiko Mengering
Terkait Rapat Paripurna, Gus Yahya menyinggung putusan Syuriyah yang bermasalah
Puluhan Tahun Kemudian, Para Ilmuwan Akhirnya Menjelaskan Pembacaan Aneh Voyager 2 tentang Uranus
Studi Harvard Membuka Potensi Pengobatan Baru untuk Diabetes dan Obesitas

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 01:38 WIB

Kakak Mahfud MD Ungkap Bukti Ijazah S1 Palsu Dijual Rp 500 Ribu, Dibuat Menggunakan Photoshop

Minggu, 7 Desember 2025 - 23:34 WIB

Bagaimana Lumut Memecahkan Misteri yang Tidak Pernah Diduga Para Ilmuwan

Minggu, 7 Desember 2025 - 23:02 WIB

Ilmuwan Memecahkan Misteri Bayi Pterosaurus Solnhofen Berusia 150 Juta Tahun

Minggu, 7 Desember 2025 - 22:01 WIB

KPK Buka Kemungkinan Usut Pj Gubernur Riau

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:26 WIB

Danau K'gari yang Terkenal di Dunia Mungkin Berisiko Mengering

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:20 WIB

Puluhan Tahun Kemudian, Para Ilmuwan Akhirnya Menjelaskan Pembacaan Aneh Voyager 2 tentang Uranus

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:49 WIB

Studi Harvard Membuka Potensi Pengobatan Baru untuk Diabetes dan Obesitas

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:47 WIB

KPK Intensif Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

Berita Terbaru

Headline

KPK Buka Kemungkinan Usut Pj Gubernur Riau

Minggu, 7 Des 2025 - 22:01 WIB