Media Malaysia Soroti Manuver Jokowi “Gadaikan” IKN ke Investor Selama 190 Tahun

- Redaksi

Kamis, 18 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Jokowi baru saja mengesahkan PP yang mengizinkan investor memanfaatkan tanah IKN selama 190 tahun.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kebijakan tersebut menyebutkan bahwa Badan Otoritas Ibu Kota Negara (OIKN) berwenang memberikan Hak Guna Usaha (HGU) kepada investor selama 190 tahun yang akan membangun sarana dan prasarana pendukung di IKN.

“Ya, sesuai dengan UU IKN yang ada. Kita ingin sekali agar OIKN diberikan kewenangan untuk menarik investasi sebanyak-banyaknya, baik investasi dalam negeri maupun investasi asing,” kata Presiden Jokowi.

Jokowi mengatakan, regulasi mengenai pemberian insentif kepada calon investor berupa hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun di Ibu Kota Negara (IKN) bertujuan untuk menarik investasi sebanyak-banyaknya, baik dari dalam maupun luar negeri.

Manuver yang dilakukan Jokowi ini pun viral dan menjadi perbincangan netizen. Banyak netizen yang menyampaikan rasa sedihnya saat Jokowi dinilai telah “menggadaikan” IKN kepada investor.

Bahkan, ini adalah “pion” terburuk sepanjang sejarah Republik Indonesia. Sebab, pada masa penjajahan, pemerintah hanya “menggadaikan” tanah kepada orang Eropa selama 75 tahun melalui Agrarische Wet.

Mencapai telinga media Malaysia

Peraturan yang ditandatangani Jokowi sampai ke media Malaysia, Ekspres HarianDalam tulisannya, media ini sependapat dengan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika yang menyatakan regulasi tersebut sarat pelanggaran.

Dewi Kartika mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 yang baru saja disahkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pokok Agraria dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Yang dinilai Dewi berbahaya, aspek pencabutan hak sama sekali tidak diatur dalam PP 12. Ia menegaskan, dengan masa konsesi yang sudah hampir dua abad, sanksi harus dicantumkan secara jelas dan tegas.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Golkar Milik Rakyat, Bukan Milik Pribadi atau Keluarga Tertentu!
Eksklusif | Bintang Hoops, Paige Bueckers, berbagi tradisi Natal dan rencana permainan glamor liburannya
Bintang di Bebek memproyeksikan susunan pemain
Lakers akhirnya menanggapi seruan JJ Redick untuk melakukan perubahan, dengan bangkit untuk mengalahkan Jazz
Saran bagi dua aktivis TSK untuk meminta maaf kepada Jokowi
WNA Ilegal China Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang
50 Cent di Sean “Diddy” Menjelajahi Keterlibatan Dokumen Netflix
Kedengarannya Seperti Ombak di Laut

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:03 WIB

Golkar Milik Rakyat, Bukan Milik Pribadi atau Keluarga Tertentu!

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:32 WIB

Eksklusif | Bintang Hoops, Paige Bueckers, berbagi tradisi Natal dan rencana permainan glamor liburannya

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:01 WIB

Bintang di Bebek memproyeksikan susunan pemain

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:31 WIB

Lakers akhirnya menanggapi seruan JJ Redick untuk melakukan perubahan, dengan bangkit untuk mengalahkan Jazz

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:00 WIB

Saran bagi dua aktivis TSK untuk meminta maaf kepada Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 10:58 WIB

50 Cent di Sean “Diddy” Menjelajahi Keterlibatan Dokumen Netflix

Sabtu, 20 Desember 2025 - 10:27 WIB

Kedengarannya Seperti Ombak di Laut

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:56 WIB

Kelakuan kejam Bripka AS dan Suyitno saat membunuh Faradila, mahasiswa UMM, terungkap dari fakta tersebut

Berita Terbaru

Headline

Bintang di Bebek memproyeksikan susunan pemain

Sabtu, 20 Des 2025 - 13:01 WIB

Headline

Saran bagi dua aktivis TSK untuk meminta maaf kepada Jokowi

Sabtu, 20 Des 2025 - 12:00 WIB