Media Malaysia Soroti Manuver Jokowi “Gadaikan” IKN ke Investor Selama 190 Tahun

- Redaksi

Kamis, 18 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Jokowi baru saja mengesahkan PP yang mengizinkan investor memanfaatkan tanah IKN selama 190 tahun.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kebijakan tersebut menyebutkan bahwa Badan Otoritas Ibu Kota Negara (OIKN) berwenang memberikan Hak Guna Usaha (HGU) kepada investor selama 190 tahun yang akan membangun sarana dan prasarana pendukung di IKN.

“Ya, sesuai dengan UU IKN yang ada. Kita ingin sekali agar OIKN diberikan kewenangan untuk menarik investasi sebanyak-banyaknya, baik investasi dalam negeri maupun investasi asing,” kata Presiden Jokowi.

Jokowi mengatakan, regulasi mengenai pemberian insentif kepada calon investor berupa hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun di Ibu Kota Negara (IKN) bertujuan untuk menarik investasi sebanyak-banyaknya, baik dari dalam maupun luar negeri.

Manuver yang dilakukan Jokowi ini pun viral dan menjadi perbincangan netizen. Banyak netizen yang menyampaikan rasa sedihnya saat Jokowi dinilai telah “menggadaikan” IKN kepada investor.

Bahkan, ini adalah “pion” terburuk sepanjang sejarah Republik Indonesia. Sebab, pada masa penjajahan, pemerintah hanya “menggadaikan” tanah kepada orang Eropa selama 75 tahun melalui Agrarische Wet.

Mencapai telinga media Malaysia

Peraturan yang ditandatangani Jokowi sampai ke media Malaysia, Ekspres HarianDalam tulisannya, media ini sependapat dengan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika yang menyatakan regulasi tersebut sarat pelanggaran.

Dewi Kartika mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 yang baru saja disahkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pokok Agraria dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Yang dinilai Dewi berbahaya, aspek pencabutan hak sama sekali tidak diatur dalam PP 12. Ia menegaskan, dengan masa konsesi yang sudah hampir dua abad, sanksi harus dicantumkan secara jelas dan tegas.

NewsRoom.id

Berita Terkait

6 Mobil Listrik Rp 100 Juta Menggiurkan Pengunjung GJAW 2025, Mana yang Paling Keren dan Cocok di Kantong Anda?
Studi 7 Tahun Mengungkapkan Artritis Reumatoid Dimulai Jauh Sebelum Gejala
Studi Baru Menyarankan Bahwa Pengobatan Herbal Tiongkok Kuno Dapat Meningkatkan Kesuburan
Wow! Changan Luncurkan Mobil Listrik Lumin EV Murah Senilai Rp 178 Juta
Lebih Baik Dari Ozempik? Kombinasi Oksitosin Baru Dapat Menghilangkan Efek Samping
Misteri 70 Tahun Terpecahkan: Para Ilmuwan Akhirnya Menemukan Cara Kerja Obat Kehamilan yang Menyelamatkan Jiwa
Fahmi Bo menikah lagi dengan mantan istrinya di rumah kontrakannya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ini maharnya
Lubang Hitam Supermasif Menghancurkan Bintang Besar dalam Rekor Suar

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 08:47 WIB

6 Mobil Listrik Rp 100 Juta Menggiurkan Pengunjung GJAW 2025, Mana yang Paling Keren dan Cocok di Kantong Anda?

Senin, 24 November 2025 - 08:16 WIB

Studi 7 Tahun Mengungkapkan Artritis Reumatoid Dimulai Jauh Sebelum Gejala

Senin, 24 November 2025 - 07:45 WIB

Studi Baru Menyarankan Bahwa Pengobatan Herbal Tiongkok Kuno Dapat Meningkatkan Kesuburan

Senin, 24 November 2025 - 07:14 WIB

Wow! Changan Luncurkan Mobil Listrik Lumin EV Murah Senilai Rp 178 Juta

Senin, 24 November 2025 - 05:10 WIB

Lebih Baik Dari Ozempik? Kombinasi Oksitosin Baru Dapat Menghilangkan Efek Samping

Senin, 24 November 2025 - 03:37 WIB

Fahmi Bo menikah lagi dengan mantan istrinya di rumah kontrakannya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ini maharnya

Senin, 24 November 2025 - 01:34 WIB

Lubang Hitam Supermasif Menghancurkan Bintang Besar dalam Rekor Suar

Senin, 24 November 2025 - 01:03 WIB

Teknologi AI Baru Memetakan 100 Miliar Bintang di Galaksi Kita Dengan Detil dan Kecepatan yang Belum Pernah Ada Sebelumnya

Berita Terbaru