Media Malaysia Soroti Manuver Jokowi “Gadaikan” IKN ke Investor Selama 190 Tahun

- Redaksi

Kamis, 18 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Jokowi baru saja mengesahkan PP yang mengizinkan investor memanfaatkan tanah IKN selama 190 tahun.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kebijakan tersebut menyebutkan bahwa Badan Otoritas Ibu Kota Negara (OIKN) berwenang memberikan Hak Guna Usaha (HGU) kepada investor selama 190 tahun yang akan membangun sarana dan prasarana pendukung di IKN.

“Ya, sesuai dengan UU IKN yang ada. Kita ingin sekali agar OIKN diberikan kewenangan untuk menarik investasi sebanyak-banyaknya, baik investasi dalam negeri maupun investasi asing,” kata Presiden Jokowi.

Jokowi mengatakan, regulasi mengenai pemberian insentif kepada calon investor berupa hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun di Ibu Kota Negara (IKN) bertujuan untuk menarik investasi sebanyak-banyaknya, baik dari dalam maupun luar negeri.

Manuver yang dilakukan Jokowi ini pun viral dan menjadi perbincangan netizen. Banyak netizen yang menyampaikan rasa sedihnya saat Jokowi dinilai telah “menggadaikan” IKN kepada investor.

Bahkan, ini adalah “pion” terburuk sepanjang sejarah Republik Indonesia. Sebab, pada masa penjajahan, pemerintah hanya “menggadaikan” tanah kepada orang Eropa selama 75 tahun melalui Agrarische Wet.

Mencapai telinga media Malaysia

Peraturan yang ditandatangani Jokowi sampai ke media Malaysia, Ekspres HarianDalam tulisannya, media ini sependapat dengan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika yang menyatakan regulasi tersebut sarat pelanggaran.

Dewi Kartika mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 yang baru saja disahkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pokok Agraria dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Yang dinilai Dewi berbahaya, aspek pencabutan hak sama sekali tidak diatur dalam PP 12. Ia menegaskan, dengan masa konsesi yang sudah hampir dua abad, sanksi harus dicantumkan secara jelas dan tegas.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Studi Baru Mengungkap Sumber Curah Hujan Tersembunyi yang Dapat Meningkatkan atau Menghancurkan Tanaman Global
Ilmuwan Menciptakan 7 Bahan Keramik Baru yang Menakjubkan hanya dengan Menghilangkan Oksigen
174 Orang Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar
174 Orang Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Studi Baru Mengungkapkan Kita Tidak Tahu Tentang Jejak Karbon Makanan Kita
Tantangan Mempelajari Kepercayaan Lama: Memulung Bangkai Bisa Menjadikan Kita Manusia
Launching Klinik Estetika USK, Bentuk Hilirisasi Riset Perawatan Kulit Kampus
Terungkap! Menhub Dudy, Mantan Tim Kampanye Jokowi 2019 Cabut Status Bandara Khusus IMIP Sejak Oktober 2025

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 09:14 WIB

Studi Baru Mengungkap Sumber Curah Hujan Tersembunyi yang Dapat Meningkatkan atau Menghancurkan Tanaman Global

Sabtu, 29 November 2025 - 08:43 WIB

Ilmuwan Menciptakan 7 Bahan Keramik Baru yang Menakjubkan hanya dengan Menghilangkan Oksigen

Sabtu, 29 November 2025 - 08:12 WIB

174 Orang Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sabtu, 29 November 2025 - 07:41 WIB

174 Orang Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sabtu, 29 November 2025 - 05:37 WIB

Studi Baru Mengungkapkan Kita Tidak Tahu Tentang Jejak Karbon Makanan Kita

Sabtu, 29 November 2025 - 04:35 WIB

Launching Klinik Estetika USK, Bentuk Hilirisasi Riset Perawatan Kulit Kampus

Sabtu, 29 November 2025 - 04:04 WIB

Terungkap! Menhub Dudy, Mantan Tim Kampanye Jokowi 2019 Cabut Status Bandara Khusus IMIP Sejak Oktober 2025

Sabtu, 29 November 2025 - 02:00 WIB

Mematikan Protein Ini Dapat Menghentikan Kanker Paru-Paru

Berita Terbaru