NewsRoom.id -Penggantian anggota KPU yang diberhentikan Hasyim Asyari akan disampaikan kepada DPR RI dan Presiden Joko Widodo.
Anggota KPU August Mellaz mengatakan mekanisme penggantian anggota KPU berada di tangan DPR RI dan pemerintah.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Terkait PAW, mekanismenya ada di DPR dan Presiden (Jokowi),” kata sosok yang kerap disapa Mellaz itu kepada wartawan, dikutip Sabtu (6/7).
Kewenangan KPU dalam menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asyari hanya sebatas mengangkat Penjabat Ketua KPU, bukan memilih penggantinya.
“(Kebijakan) kami ada di PKPU 5/2022, terkait apabila ada Ketua KPU yang berhalangan tetap (menjabat). Mekanisme itu sudah kami jalankan, 1 x 24 (dengan menunjuk) Plt (Ketua KPU), tugasnya (diberikan kepada) Pak Afif,” jelasnya.
Mellaz melanjutkan, PAW kursi anggota KPU mengacu pada Pasal 37 ayat (3) huruf a UU 7/2017 tentang Pemilu. Isi aturan tersebut pada hakikatnya memberikan jabatan anggota KPU kepada figur yang memperoleh nilai tertinggi berikutnya, yakni mereka yang berada pada peringkat ke-8 atau sampai dengan peringkat ke-14 dalam hasil uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI.
“Saat kami terpilih, ada 14 nama. Nomor urut 1 sampai 7 dilantik pada April 2022. Kemudian untuk penggantinya, ada nomor urut 8 sampai 14. Tentu mekanismenya ada di Komisi II (DPR), pemerintah, dan presiden,” pungkas Mellaz.
NewsRoom.id