NewsRoom.id -Pegi Setiawan mengaku sempat mengalami kekerasan dari pihak kepolisian saat pertama kali ditangkap pada 21 Mei 2024. Kekerasan itu terjadi saat dirinya mendatangi ruang pemeriksaan di Polda Jawa Barat.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Ya, banyak kata-kata kasar seperti ancaman. Saya pernah dipukul di mata sini (sambil menunjuk pelipis kanan), nanti saya tunjukkan,” kata Pegi di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7) malam.
Pegi membenarkan bahwa pelaku pemukulan tersebut adalah seorang polisi. Ia pun mengaku tidak mengerti alasan pemukulan tersebut.
“Mereka bilang saya pembunuh, saya tidak punya hati nurani. Saya tidak menjawab karena saya merasa tidak bersalah,” jelas Pegi.
“Saya dipanggil Perong, kalau tidak lihat saya dimaki-maki, kalau lihat saya dikira Perong. Saya hanya bisa pasrah, hampir dua malam tidak bisa tidur,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah menurut hukum.
“Pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).
“Kedua, menyatakan bahwa proses penetapan pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat keputusan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat terkait lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” lanjutnya.
Atas dasar itu, Hakim memerintahkan Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi. Sebab, proses penyidikan dinilai tidak sah.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan atas berita acara penyidikan terhadap pemohon,” terang Eman.
NewsRoom.id