Mudah Menangkap Rakyat Biasa, Sulit Membongkar Pejabat

- Redaksi

Rabu, 3 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Kegaduhan di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap ribuan orang di DPR RI dan DPRD kabupaten/kota serta provinsi terjerat kasus judi online belum tuntas.

Data tersebut diungkapkan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat kerja di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ivan mengatakan ribuan orang di DPR dan DPRD telah melakukan transaksi perjudian online sebanyak 63 ribu kali.

“Jumlah orang di DPR, DPRD, dan sekretariat lebih dari 1.000 orang. Transaksi yang kami foto lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan,” kata Ivan.

Sebelum kegaduhan berakhir, Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) RI mengumumkan dua anggota DPR RI diduga terlibat dalam perjudian daring.

Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun mengatakan, selain kedua anggota DPR RI tersebut, ada pula 58 pegawai yang bekerja di Gedung DPR RI yang turut diduga bermain judi online.

Namun, Adang tidak menyebutkan dua orang yang diduga terlibat dalam perjudian daring tersebut. Begitu pula nominal transaksinya.

Padahal DPR RI merupakan lembaga perwakilan rakyat. Jadi, rakyat harus tahu bagaimana perilaku orang-orang yang dipercaya sebagai wakil rakyat di DPR.

Sulit mengungkap pelaku yang terlibat dalam perjudian online di kalangan pejabat, faktanya hal ini tidak berlaku bagi masyarakat biasa alias masyarakat kelas bawah.

Di Lampung, Tim Khusus Anti Bandit Presisi 308 Polres Tulang Bawang menangkap dua remaja putra yang tengah asyik bermain judi online menggunakan ponsel.

Kedua remaja tersebut berinisial AP (17), warga Desa Talang Baru, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan dan KS (19), warga Desa Masjid, Kecamatan Pasar Muara Dua, Kecamatan Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.

Tak hanya ditangkap, polisi menyebut kedua pelaku dijerat Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 KUHP tentang larangan perjudian. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.

Jika masyarakat biasa saja dapat dengan mudah menangkap pelaku perjudian online, mengapa aparat penegak hukum justru kesulitan menangkap pejabat, apalagi wakil rakyat, yang disebut-sebut telah melibatkan ribuan orang?

NewsRoom.id

Berita Terkait

Penjualan Online Bulan November Naik 7,5%, Menunjukkan Awal yang Kuat
Bagaimana Otak Memilih Apa yang Perlu Diingat dan Apa yang Harus Dilupakan
Beyond Einstein: Mungkinkah Alam Semesta Kita Memiliki Tujuh Dimensi Tersembunyi?
Mobee Mengumumkan Kolaborasi Strategis dengan Samuel Christ sebagai Brand Ambassador
Siapa Ketum PBNU yang Jagoan Syariah Pasca Gus Yahya Dicopot?
Bagaimana Liburan Ini Dapat Membentuk Masa Depan Mode
Para Astronom Menemukan Bintang yang Melanggar Aturan Mengorbit Lubang Hitam Senyap
“Tidak Seperti Yang Lain” – Para Arkeolog Menemukan Kota Besar Zaman Perunggu Setelah 3500 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 15:20 WIB

Penjualan Online Bulan November Naik 7,5%, Menunjukkan Awal yang Kuat

Kamis, 27 November 2025 - 14:49 WIB

Bagaimana Otak Memilih Apa yang Perlu Diingat dan Apa yang Harus Dilupakan

Kamis, 27 November 2025 - 14:18 WIB

Beyond Einstein: Mungkinkah Alam Semesta Kita Memiliki Tujuh Dimensi Tersembunyi?

Kamis, 27 November 2025 - 13:47 WIB

Mobee Mengumumkan Kolaborasi Strategis dengan Samuel Christ sebagai Brand Ambassador

Kamis, 27 November 2025 - 13:16 WIB

Siapa Ketum PBNU yang Jagoan Syariah Pasca Gus Yahya Dicopot?

Kamis, 27 November 2025 - 11:12 WIB

Para Astronom Menemukan Bintang yang Melanggar Aturan Mengorbit Lubang Hitam Senyap

Kamis, 27 November 2025 - 10:41 WIB

“Tidak Seperti Yang Lain” – Para Arkeolog Menemukan Kota Besar Zaman Perunggu Setelah 3500 Tahun

Kamis, 27 November 2025 - 10:10 WIB

Beraninya kamu! Insanul Fahmi mengaku berstatus duda saat menikah dengan Inara Rusli

Berita Terbaru

Headline

Siapa Ketum PBNU yang Jagoan Syariah Pasca Gus Yahya Dicopot?

Kamis, 27 Nov 2025 - 13:16 WIB