NewsRoom.id -Kegaduhan di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap ribuan orang di DPR RI dan DPRD kabupaten/kota serta provinsi terjerat kasus judi online belum tuntas.
Data tersebut diungkapkan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat kerja di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Ivan mengatakan ribuan orang di DPR dan DPRD telah melakukan transaksi perjudian online sebanyak 63 ribu kali.
“Jumlah orang di DPR, DPRD, dan sekretariat lebih dari 1.000 orang. Transaksi yang kami foto lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan,” kata Ivan.
Sebelum kegaduhan berakhir, Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) RI mengumumkan dua anggota DPR RI diduga terlibat dalam perjudian daring.
Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun mengatakan, selain kedua anggota DPR RI tersebut, ada pula 58 pegawai yang bekerja di Gedung DPR RI yang turut diduga bermain judi online.
Namun, Adang tidak menyebutkan dua orang yang diduga terlibat dalam perjudian daring tersebut. Begitu pula nominal transaksinya.
Padahal DPR RI merupakan lembaga perwakilan rakyat. Jadi, rakyat harus tahu bagaimana perilaku orang-orang yang dipercaya sebagai wakil rakyat di DPR.
Sulit mengungkap pelaku yang terlibat dalam perjudian online di kalangan pejabat, faktanya hal ini tidak berlaku bagi masyarakat biasa alias masyarakat kelas bawah.
Di Lampung, Tim Khusus Anti Bandit Presisi 308 Polres Tulang Bawang menangkap dua remaja putra yang tengah asyik bermain judi online menggunakan ponsel.
Kedua remaja tersebut berinisial AP (17), warga Desa Talang Baru, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan dan KS (19), warga Desa Masjid, Kecamatan Pasar Muara Dua, Kecamatan Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.
Tak hanya ditangkap, polisi menyebut kedua pelaku dijerat Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 KUHP tentang larangan perjudian. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
Jika masyarakat biasa saja dapat dengan mudah menangkap pelaku perjudian online, mengapa aparat penegak hukum justru kesulitan menangkap pejabat, apalagi wakil rakyat, yang disebut-sebut telah melibatkan ribuan orang?
NewsRoom.id