Inggris tidak akan menarik kembali keberatannya terhadap permintaan jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terkait surat perintah penangkapan yang menargetkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan menteri pertahanannya, Yoav Gallant, menurut media berita Israel.
Surat kabar Maariv mengatakan Menteri Luar Negeri Inggris David Lammy telah memberikan jaminan bahwa Inggris akan mempertahankan keberatannya terhadap permohonan yang awalnya diajukan oleh pemerintah Konservatif di Downing Street.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Netanyahu dan Gallant dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang oleh jaksa ICC Karim Khan.
Pemimpin Hamas di Gaza Yahya Sinwar, panglima tertinggi sayap militernya Mohammed Diab Ibrahim al-Masri, yang lebih dikenal sebagai Mohammed Deif, dan pemimpin politiknya Ismail Haniyeh juga menjadi sasaran permintaan surat perintah penangkapan.
Permohonan tersebut harus disetujui oleh panel hakim ICC dan pada tahap inilah Inggris mengajukan keberatannya.
Tetap terinformasi dengan buletin MEE
Daftar untuk mendapatkan peringatan, wawasan, dan analisis terbaru,
dimulai dengan Türkiye Unmasked
Menurut pemerintah Inggris, Perjanjian Oslo 1993 yang membentuk Otoritas Nasional Palestina mencegah warga Palestina mengadili warga Israel atas kejahatan perang.
Argumen tersebut dikritik lemah oleh para ahli hukum. Palestina diterima di ICC pada tahun 2015, dan pada tahun 2021 pengadilan menyatakan bahwa Palestina memiliki kewenangan untuk menyelidiki kejahatan perang di wilayah pendudukan.
Awal bulan ini, Guardian melaporkan bahwa pemerintahan Buruh akan menghentikan upayanya untuk menunda keputusan ICC.
Laporan oleh Maariv muncul setelah laporan minggu lalu bahwa AS melobi pemerintahan Buruh agar tidak mencabut gugatan tersebut.
Jika laporan Maariv terkonfirmasi, ini menunjukkan upaya lobi telah berhasil.
Lammy bertemu Netanyahu selama akhir pekan dan menyerukan gencatan senjata, serta pengembalian sandera yang ditahan oleh Hamas.
Middle East Eye telah meminta komentar dari Kantor Luar Negeri.
Jaringan NewsRoom.id
Terkait
NewsRoom.id