PBNU Senang Jokowi Teken Perpres Izin Tambang Ormas Keagamaan

- Redaksi

Selasa, 23 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil) menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Tanah untuk Penanaman Modal.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ia mengatakan, aturan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 22 Juli 2024 itu akan memberikan manfaat bagi warga negara. Terutama bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

“Tentu manfaatnya akan besar bagi kesejahteraan warga NU dan warga lainnya. Kalau NU kuat sebagai ormas, Indonesia juga akan diuntungkan,” ujarnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Selasa (23/7/2024).

Lebih lanjut, Ulil menegaskan ormasnya akan sepenuhnya mengikuti aturan main yang ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, dengan legalitas izin pertambangan yang diberikan kepada ormas keagamaan, akan memberikan manfaat bagi kemajuan NU ke depan.

“PBNU tinggal mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah, agar konsesi tambang yang diberikan kepada NU itu halal. Halal dari sisi legalitas, dan halal dari sisi pengelolaannya nanti, sehingga hasilnya pun halal,” pungkas Ulil.

Sebagai informasi, belum lama ini Kepala Negara menerbitkan Keputusan Presiden yang mengizinkan penyaluran Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dicabut kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, meliputi Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan koperasi.

Dalam kebijakan ini, ketentuan mengenai penyaluran IUP kepada kelompok masyarakat diatur dalam Pasal 5A ayat (1).

“Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari eks wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat diprioritaskan kepada badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan,” demikian bunyi petikan pasal tersebut.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Arsenal vs Brighton: Mikel Arteta 'dipotong' oleh kartu merah Declan Rice
Liga Utama Skotlandia LANGSUNG – Celtic & Rangers beraksi setelah Hibs mengalahkan Hearts – berita tim, statistik, pembaruan & radio
Percuma Jaksa Agung Pamer Harta Triliun, Bawahannya Kena OTT KPK Tak Diproses
HRS Sebut Ada Oknum yang Takut Banjir Sumut Dinyatakan Sebagai Bencana Nasional, Ini Penyebabnya
Ya, Anda Dapat Pergi Ke Gereja Di Dollywood—Dan Inilah Alasan Anda Harus Pergi
2 petugas polisi terluka, tersangka tewas dalam pertukaran hak asuh anak
Pakaian Kristen Bell yang Tidak Pantas Untuk Selamat Pagi Amerika Menarik Perhatian
Apa yang Harus Dilakukan Investor Saat Ini?

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:03 WIB

Arsenal vs Brighton: Mikel Arteta 'dipotong' oleh kartu merah Declan Rice

Sabtu, 27 Desember 2025 - 22:32 WIB

Liga Utama Skotlandia LANGSUNG – Celtic & Rangers beraksi setelah Hibs mengalahkan Hearts – berita tim, statistik, pembaruan & radio

Sabtu, 27 Desember 2025 - 22:01 WIB

Percuma Jaksa Agung Pamer Harta Triliun, Bawahannya Kena OTT KPK Tak Diproses

Sabtu, 27 Desember 2025 - 21:30 WIB

HRS Sebut Ada Oknum yang Takut Banjir Sumut Dinyatakan Sebagai Bencana Nasional, Ini Penyebabnya

Sabtu, 27 Desember 2025 - 20:59 WIB

Ya, Anda Dapat Pergi Ke Gereja Di Dollywood—Dan Inilah Alasan Anda Harus Pergi

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:57 WIB

Pakaian Kristen Bell yang Tidak Pantas Untuk Selamat Pagi Amerika Menarik Perhatian

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:26 WIB

Apa yang Harus Dilakukan Investor Saat Ini?

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:55 WIB

Liga Premier LANGSUNG: Nottingham Forest vs Man City – skor, hasil & pembaruan

Berita Terbaru