PBNU Senang Jokowi Teken Perpres Izin Tambang Ormas Keagamaan

- Redaksi

Selasa, 23 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil) menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Tanah untuk Penanaman Modal.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ia mengatakan, aturan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 22 Juli 2024 itu akan memberikan manfaat bagi warga negara. Terutama bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

“Tentu manfaatnya akan besar bagi kesejahteraan warga NU dan warga lainnya. Kalau NU kuat sebagai ormas, Indonesia juga akan diuntungkan,” ujarnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Selasa (23/7/2024).

Lebih lanjut, Ulil menegaskan ormasnya akan sepenuhnya mengikuti aturan main yang ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, dengan legalitas izin pertambangan yang diberikan kepada ormas keagamaan, akan memberikan manfaat bagi kemajuan NU ke depan.

“PBNU tinggal mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah, agar konsesi tambang yang diberikan kepada NU itu halal. Halal dari sisi legalitas, dan halal dari sisi pengelolaannya nanti, sehingga hasilnya pun halal,” pungkas Ulil.

Sebagai informasi, belum lama ini Kepala Negara menerbitkan Keputusan Presiden yang mengizinkan penyaluran Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dicabut kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, meliputi Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan koperasi.

Dalam kebijakan ini, ketentuan mengenai penyaluran IUP kepada kelompok masyarakat diatur dalam Pasal 5A ayat (1).

“Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari eks wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat diprioritaskan kepada badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan,” demikian bunyi petikan pasal tersebut.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Rupanya dari menambang XRP melalui ETCMining
Pamer alat kelaminnya saat video call dengan gadis 17 tahun, polisi yang diturunkan pangkatnya selama 5 tahun
Polisi Prancis menangkap remaja yang melarikan diri dari penjara menggunakan seprai
Jepang bersiap untuk memulai kembali pembangkit listrik tenaga nuklir terbesar di dunia
Lonjakan Peringatan 15% Bebas Bea Dubai Mengumpulkan $2,4 Miliar
Sindiran tajam tersangka Ade Kuswara sedang mesra dengan Gibran dan Kaesang
Panduan Lengkap Agar Anda Tidak Salah Pilih
Steam Down untuk Ribuan Orang pada Hari Selasa, Laporan Downdetector

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 16:17 WIB

Rupanya dari menambang XRP melalui ETCMining

Senin, 22 Desember 2025 - 15:46 WIB

Pamer alat kelaminnya saat video call dengan gadis 17 tahun, polisi yang diturunkan pangkatnya selama 5 tahun

Senin, 22 Desember 2025 - 15:15 WIB

Polisi Prancis menangkap remaja yang melarikan diri dari penjara menggunakan seprai

Senin, 22 Desember 2025 - 14:43 WIB

Jepang bersiap untuk memulai kembali pembangkit listrik tenaga nuklir terbesar di dunia

Senin, 22 Desember 2025 - 14:13 WIB

Lonjakan Peringatan 15% Bebas Bea Dubai Mengumpulkan $2,4 Miliar

Senin, 22 Desember 2025 - 13:11 WIB

Panduan Lengkap Agar Anda Tidak Salah Pilih

Senin, 22 Desember 2025 - 12:40 WIB

Steam Down untuk Ribuan Orang pada Hari Selasa, Laporan Downdetector

Senin, 22 Desember 2025 - 12:09 WIB

Film superhero yang 'wajib dilihat' memiliki 'cerita asal terbaik yang pernah ada' dan tayang di ITV malam ini | Film | Hiburan

Berita Terbaru

Headline

Rupanya dari menambang XRP melalui ETCMining

Senin, 22 Des 2025 - 16:17 WIB