PBNU Senang Jokowi Teken Perpres Izin Tambang Ormas Keagamaan

- Redaksi

Selasa, 23 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil) menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Tanah untuk Penanaman Modal.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ia mengatakan, aturan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 22 Juli 2024 itu akan memberikan manfaat bagi warga negara. Terutama bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

“Tentu manfaatnya akan besar bagi kesejahteraan warga NU dan warga lainnya. Kalau NU kuat sebagai ormas, Indonesia juga akan diuntungkan,” ujarnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Selasa (23/7/2024).

Lebih lanjut, Ulil menegaskan ormasnya akan sepenuhnya mengikuti aturan main yang ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, dengan legalitas izin pertambangan yang diberikan kepada ormas keagamaan, akan memberikan manfaat bagi kemajuan NU ke depan.

“PBNU tinggal mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah, agar konsesi tambang yang diberikan kepada NU itu halal. Halal dari sisi legalitas, dan halal dari sisi pengelolaannya nanti, sehingga hasilnya pun halal,” pungkas Ulil.

Sebagai informasi, belum lama ini Kepala Negara menerbitkan Keputusan Presiden yang mengizinkan penyaluran Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dicabut kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, meliputi Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan koperasi.

Dalam kebijakan ini, ketentuan mengenai penyaluran IUP kepada kelompok masyarakat diatur dalam Pasal 5A ayat (1).

“Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari eks wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat diprioritaskan kepada badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan,” demikian bunyi petikan pasal tersebut.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Gubernur Sumbar Batalkan Pesta Pernikahan Putrinya Karena Bencana, Minta Maaf pada Para Undangan
Video AI Satwa Liar Menipu Jutaan Orang dan Membahayakan Hewan Asli
Teknologi Baru Memangkas Biaya Produksi Kelp sebesar 85%
Korban tewas akibat banjir Sumatera mencapai 604 orang
Korban Tewas Banjir Sumut Hingga Senin Sore Capai 604 Orang, 464 Orang Belum Ditemukan
Knix Mempercepat Pertumbuhan Ritel Dengan Toko Baru dan Kemitraan
Puisi Berusia 750 Tahun Mengungkapkan Sabana di India Jauh Lebih Tua Dari Yang Kita Duga
Ilmuwan Menemukan Atmosfer Purba Bumi Mungkin Memicu Kehidupan

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:43 WIB

Gubernur Sumbar Batalkan Pesta Pernikahan Putrinya Karena Bencana, Minta Maaf pada Para Undangan

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:37 WIB

Teknologi Baru Memangkas Biaya Produksi Kelp sebesar 85%

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:06 WIB

Korban tewas akibat banjir Sumatera mencapai 604 orang

Selasa, 2 Desember 2025 - 07:35 WIB

Korban Tewas Banjir Sumut Hingga Senin Sore Capai 604 Orang, 464 Orang Belum Ditemukan

Selasa, 2 Desember 2025 - 05:32 WIB

Knix Mempercepat Pertumbuhan Ritel Dengan Toko Baru dan Kemitraan

Selasa, 2 Desember 2025 - 05:00 WIB

Puisi Berusia 750 Tahun Mengungkapkan Sabana di India Jauh Lebih Tua Dari Yang Kita Duga

Selasa, 2 Desember 2025 - 04:29 WIB

Ilmuwan Menemukan Atmosfer Purba Bumi Mungkin Memicu Kehidupan

Selasa, 2 Desember 2025 - 03:27 WIB

Kepala BNPB Suharyanto hanya meminta maaf kepada Bupati Tapsel, bukan kepada korban terdampak bencana

Berita Terbaru