Pegi Menangkan Gugatan Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar: Kami Taat Hukum

- Redaksi

Senin, 8 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Polda Jawa Barat menyatakan menerima putusan praperadilan yang dimenangkan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu. Penyidik ​​akan kooperatif terhadap putusan tersebut.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Penyidik ​​akan menindaklanjuti apa yang dibacakan hakim. Kami akan tetap taat hukum,” kata Kepala Divisi Hukum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Nurhadi Handayani, Senin (8/7).

Namun, saat ditanya mengenai upaya hukum selanjutnya, termasuk mencari tersangka sebenarnya, Nurhadi belum bisa berkomentar banyak. Ia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik.

“Nanti kami koordinasikan dengan penyidik. Nanti penyidik ​​yang memutuskan,” jelasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah menurut hukum.

“Pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).

“Kedua, menyatakan bahwa proses penetapan pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat keputusan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat terkait lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” lanjutnya.

Atas dasar itu, Hakim memerintahkan Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi. Sebab, proses penyidikan dinilai tidak sah.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan atas berita acara penyidikan terhadap pemohon,” terang Eman.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Wanita ditangkap karena memasukkan silet ke dalam roti di Walmart di Mississippi
Roy Suryo cs Masih Tersangka, Polda Metro Pastikan Ijazah Jokowi Benar-Benar Dikeluarkan UGM
“Antibiotik Super” Baru Membunuh Infeksi Usus yang Mematikan Tanpa Menghancurkan Mikrobioma
Pil Eksperimental Ini Menargetkan Alzheimer Sebelum Gejala Muncul
Arizona Lottery Powerball, The Pick, Pick 3 Nomor Pemenang dan Hasil untuk 15 Desember
Prabowo Cek Kemajuan Perbaikan Jalan di Lembah Anai Sumbar
Kardinal Dolan dari New York akan mengundurkan diri sebagai uskup Illinois untuk kemungkinan memimpin Keuskupan Agung NY: lapor
Pratinjau DrinkWise: NBL26 – Putaran 13, Game 1 v Illawarra Hawks

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:44 WIB

Wanita ditangkap karena memasukkan silet ke dalam roti di Walmart di Mississippi

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:13 WIB

Roy Suryo cs Masih Tersangka, Polda Metro Pastikan Ijazah Jokowi Benar-Benar Dikeluarkan UGM

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:42 WIB

“Antibiotik Super” Baru Membunuh Infeksi Usus yang Mematikan Tanpa Menghancurkan Mikrobioma

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:11 WIB

Pil Eksperimental Ini Menargetkan Alzheimer Sebelum Gejala Muncul

Kamis, 18 Desember 2025 - 18:40 WIB

Arizona Lottery Powerball, The Pick, Pick 3 Nomor Pemenang dan Hasil untuk 15 Desember

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:38 WIB

Kardinal Dolan dari New York akan mengundurkan diri sebagai uskup Illinois untuk kemungkinan memimpin Keuskupan Agung NY: lapor

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:07 WIB

Pratinjau DrinkWise: NBL26 – Putaran 13, Game 1 v Illawarra Hawks

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:36 WIB

Grup NBL Mempromosikan Alex Hamilton menjadi Chief Product Officer

Berita Terbaru