NewsRoom.id -Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 11 Juli 2024 dinilai menjadi sumber bencana bagi kepentingan masyarakat setempat.
Demikian disampaikan Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama menanggapi terbitnya Perpres tersebut.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Menurutnya, persoalan pelepasan lahan seluas 2.086 hektare yang memerlukan solusi Pengelolaan Dampak Sosial (PDSK) Plus harus mendapat perhatian.
PDSK Plus, imbuh Suryadi, tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) yakni Pemerintah menangani permasalahan penguasaan tanah Aset Dalam Penguasaan (ADP) OIKN oleh masyarakat dalam rangka pembangunan di IKN.
“Konsep tersebut lebih rinci pada ayat (5) dan (6) yakni penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat diberikan per bidang tanah sesuai hasil inventarisasi dan identifikasi yang besarannya dihitung berdasarkan penilaian masyarakat dengan besaran ganti rugi yang diberikan berupa uang, tanah pengganti (relokasi), resettlement (pembangunan rumah), dan/atau bentuk lain yang disepakati kedua belah pihak,” terang Suryadi dalam keterangannya yang diterima redaksi, Minggu (14/7).
Politikus Fraksi PKS ini mengatakan, perihal hak atas tanah yang bisa dimiliki investor dalam aturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Kemudahan Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN dinilai kurang diminati para pengusaha.
“Pasal 18 sampai dengan 20 PP di atas menyebutkan bahwa penanam modal hanya dapat memiliki Hak Atas Tanah (HAT), yaitu hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL),” jelasnya lagi.
Lanjutnya, dalam regulasi baru yakni Perpres 75/2024, OIKN memberikan jaminan kepastian mengenai jangka waktu hak atas tanah kepada investor sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat (2), yakni dengan HGU sampai dengan 190 tahun, serta HGB dan Hak Pakai sampai dengan 160 tahun yang mana semuanya sesuai dengan Perubahan atas UU IKN Nomor 21/2023.
“Menyoroti dua hal tersebut, Fraksi PKS menilai Perpres tersebut masih belum dapat menjawab permasalahan yang ada, sebab di kawasan IKN terdapat ribuan masyarakat adat yang bermukim dan telah membangun kehidupannya secara bertahun-tahun dan turun-temurun, seperti Masyarakat Adat Balik Pemaluan, Balik Sepaku, dan Paser Maridan,” tuturnya.
Perpres tersebut, imbuh Suryadi, justru akan memperlebar ketimpangan kepemilikan tanah dan tidak memperhitungkan tanah ulayat yang memiliki nilai sejarah, kuburan tua, tempat ritual adat, dan merupakan tempat mencari nafkah.
“Solusi PDSK Plus seperti relokasi atau pembangunan rumah tidak akan mampu menggantikan hal tersebut, apalagi jika lokasinya jauh dari tempat mereka mencari nafkah,” kata anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan NTB 1 itu.
Janji OIKN, lanjutnya, untuk membangun desa adat atau menyediakan lahan untuk relokasi warga tergusur hingga kini belum terealisasi.
“Terkait investor, Fraksi PKS menilai investasi IKN tidak bertambah bukan karena persoalan hak atas tanah, tetapi karena karakteristik investasinya adalah infrastruktur publik, sementara publiknya belum ada. Kalaupun ada, tidak akan sampai 5 juta penduduk. Padahal, kalkulasi investasi baru menguntungkan jika dalam 10 tahun minimal ada 5 juta penduduk,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, saat ini investor tengah memperhatikan standar-standar ESG (Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola) yang tidak mensyaratkan terjadinya deforestasi dan dampak sosial negatif terhadap masyarakat setempat.
“Kepercayaan investor terhadap pembangunan IKN telah dirusak oleh Jokowi sendiri, dengan tidak menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan IKN dari Jakarta ke wilayah nusantara, dan berharap pemerintahan Prabowo Subianto yang melakukannya,” ujarnya.
“Selain itu, tertundanya rencana Jokowi bekerja di IKN pada Juli 2024 dikarenakan belum siapnya sarana dan prasarana dasar seperti air dan listrik, serta tertundanya pengalihan aparatur sipil negara (ASN) dari Juli ke September 2024,” terangnya.
Upacara peringatan HUT RI ke-79 yang akan digelar secara hybrid di IKN dan Jakarta, menurutnya semakin menunjukkan ketidaksiapan tersebut, apalagi pembangunannya kerap terkendala hujan sehingga akses jalan menuju IKN sebagian besar berupa tanah dan lumpur.
“Oleh karena itu, Fraksi PKS menilai Perpres Percepatan Pembangunan IKN adalah sia-sia karena seolah-olah semesta tidak mendukung pembangunan IKN,” kata Suryadi.
NewsRoom.id