NewsRoom.id -Setelah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara, puluhan orang menghalang-halangi kerja jurnalis, bahkan mengejar dan menendang salah satu juru kamera di salah satu stasiun televisi swasta nasional.
Pantauan redaksi RMOL, puluhan pendukung SYL menghadang wartawan saat hendak mewawancarai SYL usai putusan dibacakan di depan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Puluhan pendukung SYL yang hendak mengawal SYL keluar area pengadilan menyebabkan banyak wartawan terjatuh karena didorong.
Alhasil, aksi dorong-dorongan dan sumpah serapah para pendukung SYL yang sebagian mengenakan kaus berlogo organisasi kemasyarakatan (ormas) Forum Masyarakat Sulawesi (Formasi) membuat suasana tak terkendali.
Puluhan polisi yang berjaga di jalannya persidangan juga berupaya meredakan amarah pendukung SYL.
Bahkan, salah satu juru kamera salah satu stasiun televisi swasta nasional dikejar hingga ke tepi gedung pengadilan. Tak hanya itu, juru kamera tersebut juga terlihat ditendang oleh salah satu orang yang mengejarnya.
Bahkan, kamera juga ikut terhantam. Tak hanya itu, sejumlah perlengkapan kerja wartawan seperti kamera dan ponsel turut berjatuhan, bahkan tripod milik sejumlah stasiun televisi ikut rusak akibat kejadian tersebut.
Salah seorang juru kamera yang menjadi korban penyerangan massa SYL yang mengenakan kaus bertuliskan ormas Bentuk menuturkan, dirinya dikejar massa SYL setelah alat kerjanya dirusak.
“Ya, mereka mengejar saya. Saya bertahan, mereka banyak sekali, saya tendang mereka,” kata Bodhiya Vimala, juru kamera sebuah stasiun televisi.
Menurut Vimala, beberapa kamera milik stasiun televisi nasional swasta lainnya juga ikut rusak.
“Sejauh ini kamera tripod Kompas TV, TV One, dan MNC (rusak),” pungkas Vimala.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada SYL berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 (Rp14 miliar) dan uang senilai 30 ribu dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun kurungan.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian, dan terdakwa Kasdi Subagyono selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian, masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan tim JPU KPK. Di mana, JPU KPK menuntut terdakwa SYL dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan uang sebesar 30 ribu dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas, subsider 4 tahun penjara.
Sementara itu, tuntutan untuk terdakwa Muhammad Hatta dan terdakwa Kasdi Subagyono, masing-masing dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
NewsRoom.id