NewsRoom.id – Pengakuan meninggalnya Cindra Aditi mencuat di media sosial dan media massa. Di mana pengakuan tersebut berisi undangan kematian dari Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Belanda.
Pengakuan tersebut tertuang dalam salinan putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 pada bagian Pertimbangan Putusan halaman 61-62. “Terkait pengaduan Pengadu (Cindra) bahwa Termohon (Hasyim) melakukan pemaksaan seksual, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 2-7 Oktober 2023 telah dilaksanakan kegiatan bimbingan teknis PPLN di Den Haag.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Pada acara tersebut, Termohon hadir pada tanggal 3 Oktober 2023 dan menginap di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda,” demikian petikan salinan putusan DKPP.
Ironisnya, Cindra mengaku pada malam 3 Oktober 2023, Hasyim menghubunginya untuk datang ke kamar hotel Ketua KPU RI. Kemudian Cindra mendatangi kamar Hasyim dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar tersebut.
“Terdakwa merayu dan membujuk penggugat untuk melakukan persetubuhan,” demikian bunyi salinan putusan DKPP.
Namun, Cindra menolak. Namun, Hasyim tetap memaksa Cindra untuk berhubungan seks.
“Akhirnya terjadilah hubungan badan itu.” – Cindra Alami Gangguan Fisik Ironisnya, dalam sidang pemeriksaan, Cindra menyatakan bahwa setelah kejadian itu, seminggu kemudian pelapor mengalami gangguan kesehatan fisik.
Kemudian pada tanggal 18 Oktober 2023, Reporter menjalani pemeriksaan oleh dokter umum terkait gejala yang dialami sebelumnya.
“Hasil konsultasi dengan dokter menyarankan agar pemeriksaan lebih lanjut dilakukan bersama-sama oleh Pelapor dan Terlapor.
Pada tanggal 31 Oktober 2023, Penggugat menghubungi Tergugat melalui pesan Whatsapp agar Tergugat juga menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai anjuran dokter. Kemudian Tergugat menjawab, “ya, siap, Pak,” demikian bunyi salinan putusan DKPP.
Hasyim kemudian mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatan Tergugat yang dilakukan di Indonesia disertai dengan caption “semoga kami selalu sehat.” Dalam pemeriksaan, Hasyim mengakui bahwa kata “kami” yang dimaksud dalam chat Whatsapp tersebut adalah Tergugat dan Penggugat.
Oleh karena itu, berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi persetubuhan antara Tergugat dengan Penggugat pada tanggal 3 Oktober 2023.
NewsRoom.id