NewsRoom.id -Kebijakan pemerintah yang memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) IKN kepada investor hingga 190 tahun dinilai pengamat politik Hendri Satrio sebagai bentuk kekecewaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Pasalnya, hingga saat ini IKN dinilai belum laku bagi investor asing. Kehadiran investor dalam negeri diharapkan dapat mendorong investasi dari luar negeri.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“190 tahun? Wah, kalau aturan itu diterapkan kepada Ibu Meneer, bayangkan betapa kuatnya beliau berdiri,” kata tokoh yang akrab disapa Hensat itu kepada Kantor Berita Politik RMOL, di Jakarta, Minggu (14/7).
Pendiri Lembaga Survei Kedai Kopi itu menilai kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 75/2024 mengabaikan kepentingan masyarakat umum.
“Penguasa terpojok, sulit memikirkan nasib rakyatnya,” lanjut sosok yang akrab disapa Hensat tersebut.
Seperti diketahui, Otoritas IKN memberikan jaminan kepastian mengenai jangka waktu hak atas tanah melalui siklus pertama, dan dapat diberikan kembali pada siklus kedua kepada pelaku usaha melalui suatu kesepakatan.
Siklus perpanjangan Hak Pakai dan Hak Pakai bagi investor tercantum dalam Pasal 9 ayat 2. Dalam ayat ini, investor dapat memanfaatkan HGU hingga 190 tahun dengan perpanjangan dan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 160 tahun dengan perpanjangan.
NewsRoom.id