NewsRoom.id – Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris, memberi teguran kepada Pegi Setiawan yang baru saja menghirup udara bebas usai memenangi sidang praperadilan penetapannya sebagai tersangka.
Diketahui, lepasnya Pegi Setiawan dari status tersangka kasus Vina Cirebon telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7/2024).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman, pada Senin (8/7/2024).
Putusan itu juga memuat perintah kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat yang ditetapkan sebagai para terdakwa untuk memulihkan harkat dan kehormatan Pegi Setiawan.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon serta memulihkan martabatnya sebagaimana semula,” kata Hakim Eman saat membacakan putusannya, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Hotman Paris mengatakan tidak menutup kemungkinan penyidik akan mengambil langkah baru terkait keterlibatan Pegi Setiawan.
Ia menjelaskan, kemungkinan Pegi Setiawan kembali menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan pasangan muda Vina dan Eky di Cirebon cukup terbuka lebar.
Sebab, sidang praperadilan tersebut hanya memutuskan adanya kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan. “Kemungkinan pertama, penyidik akan memeriksa kembali Pegi dengan mengikuti hukum pidana yang benar, yakni dengan memanggilnya sebagai saksi.
“Kedua, tentukan tersangkanya, lalu serahkan ke kejaksaan. Itu bisa dilakukan penyidik dalam beberapa hari atau minggu ke depan,” katanya.
Di sisi lain, kata Hotman Paris, hal itu hanya dimaksudkan untuk memberi makna atas putusan praperadilan Pegi Setiawan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Menurutnya, makna tersebut disampaikan untuk memberikan penjelasan kepada publik terkait putusan praperadilan tersebut.
“Jadi masyarakat harus pahami dulu, ini pembebasan, bukan pembebasan dari perkara pokok, ada kemungkinan pembebasan hanya sebentar, setelah itu penyidik akan mulai lagi dengan mengikuti prosedur yang benar,” tuturnya.
Terungkapnya Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelakunya adalah geng motor di Cirebon, Jawa Barat. Polres Cirebon telah menetapkan 11 anggota geng motor tersebut sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan tersebut.
Sebelumnya, kematian Vina dan Eky diduga akibat kecelakaan lalu lintas. Namun, pasangan muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor.
Hingga kini, ada tiga tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron setelah 8 tahun kasusnya. Polisi mengungkap tiga pelaku yang masih buron adalah Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).
Sementara itu, 8 pelaku lainnya yang telah menjalani hukuman adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Sementara itu, Polda Jawa Barat secara mengejutkan menetapkan dua nama DPO lainnya usai menangkap terduga dalang pembunuhan, yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon berhasil diusut pihak kepolisian setelah adanya Laporan Polisi yang dibuat oleh Iptu Rudiana.
NewsRoom.id