Pimpinan Komisi III DPR Marah, Hakim Bebaskan Ronald Tannur

- Redaksi

Rabu, 24 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/7), memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Ronald Tannur dibebaskan dari semua dakwaan terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Dalam putusannya, ketua majelis hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Padahal, jaksa pada sidang sebelumnya menuntut Ronald dengan pidana 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti kepada keluarga atau ahli waris korban sebesar Rp263,6 juta.

Menanggapi putusan hakim tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun mengaku sangat geram. Ia menduga dan merasa curiga adanya proses hukum yang tidak tepat, mengingat putusan hakim dan tuntutan jaksa sangat berbeda.

“Saya mengutuk keras putusan bebas ini. Terlebih lagi, sebagai Ketua Komisi III yang membidangi Hukum dan HAM, saya merasa sangat malu dengan putusan ini, ini merusak penegakan hukum kita,” kata politikus NasDem itu.

“Bukti-bukti dalam kasus ini sudah jelas, ada rekamannya, korban sudah meninggal, bagaimana pelaku bisa bebas? Itu kan konyol, jauh dari tuntutan jaksa. Jadi kepada hakim yang menangani kasus ini, Anda sakit dan memalukan!” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/7).

Sahroni pun meminta Kejaksaan Agung segera mengajukan banding terkait putusan tersebut. Komisi Yudisial pun diminta memeriksa hakim yang mengadili perkara tersebut, karena diduga ada kekeliruan atau cacat dalam prosesnya.

“Oleh karena itu, saya minta Komisi Yudisial untuk memeriksa semua hakim yang menangani perkara tersebut. Sebab, para hakim tersebut jelas-jelas menunjukkan cacat hukum kepada publik. Dan Kejaksaan Agung juga harus segera mengajukan kasasi terkait putusan bebas tersebut, jangan dibiarkan begitu saja. Kalau dibiarkan seperti ini, seluruh masyarakat Indonesia pasti kecewa dengan proses hukum kita,” imbuh Sahroni.

Sebab menurut Sahroni, hukuman bagi pelaku akan sangat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.

“Kepercayaan publik terhadap penegak hukum sedang dipertaruhkan. Jangan sampai hukum tebang pilih seperti ini, hanya karena anak siapa yang diperlakukan berbeda. Itu menjijikkan dan memalukan,” pungkasnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Said Aqil Minta PBNU Kembalikan Konsesi Tambang: Madharat Lagi
Hershey Menggunakan Nostalgia Liburan Untuk Membangun Kesadaran Merek
Petunjuk Laut Dalam Menulis Ulang Apa yang Kita Ketahui tentang Akhir Zaman Es Terakhir
Respons Keras Menhan Sjarie Soal Penyelundupan Nikel yang Dilakukan WN China di Bandara Khusus IWIP
Letusan yang Terlupakan Bisa Menulis Ulang Kisah Asal Mula Kematian Hitam
Bagaimana Mikroba Terberat di Bumi Dapat Membantu Kita Menjajah Mars
AI UGM Pensiun Dini Usai Sebut Jokowi Bukan Alumni
Ilmuwan Menghubungkan Pengganti Gula Populer dengan Penyakit Hati

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 00:21 WIB

Said Aqil Minta PBNU Kembalikan Konsesi Tambang: Madharat Lagi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 22:17 WIB

Hershey Menggunakan Nostalgia Liburan Untuk Membangun Kesadaran Merek

Sabtu, 6 Desember 2025 - 21:46 WIB

Petunjuk Laut Dalam Menulis Ulang Apa yang Kita Ketahui tentang Akhir Zaman Es Terakhir

Sabtu, 6 Desember 2025 - 21:15 WIB

Respons Keras Menhan Sjarie Soal Penyelundupan Nikel yang Dilakukan WN China di Bandara Khusus IWIP

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:11 WIB

Letusan yang Terlupakan Bisa Menulis Ulang Kisah Asal Mula Kematian Hitam

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:38 WIB

AI UGM Pensiun Dini Usai Sebut Jokowi Bukan Alumni

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:34 WIB

Ilmuwan Menghubungkan Pengganti Gula Populer dengan Penyakit Hati

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:03 WIB

Masalah Gigi Umum Ini Dapat Mengancam Otak Anda

Berita Terbaru