NewsRoom.id – Seorang perwira menengah polisi (Pamen) berpangkat Asisten Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial HSH dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Sebab, ia diduga telah berlaku arogan hingga melakukan tindak pidana pengancaman dengan kata-kata kasar terhadap seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga berinisial ZY beserta kedua orangtuanya.
“Tindakan arogan oknum oknum polisi terhadap klien kami, tindakan memaki, mencemarkan nama baik, dan juga pengancaman. Padahal pengancaman itu bukan secara fisik, melainkan secara lisan,” kata kuasa hukum korban, Deshandra Yusuf Siswan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).
Kejadian ini bermula saat korban dan anak polisi tersebut bersahabat dan sama-sama menempuh pendidikan di Fakultas Kedokteran salah satu kampus di Surabaya.
Namun tanpa alasan yang jelas, oknum polisi tersebut mengirimkan pesan kepada korban dan orang tuanya berisi kata-kata tidak senonoh yakni 'lon*e'.
“Apa yang menyebabkan sentimen itu? Kami juga tidak tahu. Nah, kemudian pada tanggal 14 April 2024, tiba-tiba ada pesan masuk bahwa teman-teman media kami telah memotret, anak saudara kami dengan kata-kata yang cukup menjijikkan dan kasar mengatakan sesuatu seperti itu (lon*e) dan setelah diselidiki, awalnya kami tidak tahu siapa klien kami,” ungkapnya.
“Setelah diselidiki, ternyata ada oknum aparat penegak hukum yang terlibat. Nah, di situlah muncul rasa takut dan tidak nyaman klien kami,” lanjut Yusuf.
Korban bahkan mengirimkan surat peringatan kepada pelaku melalui pengacaranya.
Namun, peringatan tersebut ditanggapi pelaku dengan cara mengintimidasi sehingga akhirnya memutuskan untuk melaporkan pelaku ke Propam.
“Ada dua orang, satu berpangkat AKBP dan satu lagi AKP (berinisial DK). Suami istri,” katanya.
Pihaknya kemudian dimintai klarifikasi ke Bidang Propam Polda Metro Jaya pada Selasa hari ini terkait pengaduan yang diterima pada 8 Mei 2024 dengan nomor SPSP2/001958/V/2024/BAGYANDUAN.
Bukti berupa chat atau percakapan serta beberapa bukti lainnya turut disertakan dalam pengaduan tersebut.
“Kami datang ke sini dalam rangka memenuhi undangan klarifikasi terkait pengaduan kami pada tanggal 8 Mei 2024 di Propam Mabes Polri. Karena dari Mabes Polri dilimpahkan sesuai SOP bahwa anggota polisi yang pangkatnya di bawah Kombes, untuk diperiksa di wilayahnya masing-masing. Khusus yang kami laporkan, pangkatnya AKBP dan bertugas di wilayah Polda Metro Jaya,” ungkapnya.
Yusuf mengatakan, pihaknya masih menunggu permintaan maaf dari pelaku.
“Klien saya bilang, dia masih ikhlas kalau diminta maaf. Karena kalau ini tidak diproses secara internal, kami akan proses secara pidana,” katanya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi belum bisa menjelaskan secara detail terkait kasus tersebut.
“Nanti kita cek,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa.
NewsRoom.id