NewsRoom.id – Manajer Kampanye Walhi Pertambangan dan Energi Rere Christianto mengkritik keputusan pemerintah Jokowi yang memberikan izin pengelolaan pertambangan mineral kepada ormas keagamaan.
Walhi menekankan bahwa pemberian kepada organisasi keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Setelah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memutuskan menerima tawaran izin usaha pertambangan yang diajukan pemerintah, PP Muhammadiyah akhirnya menerima tawaran untuk memperoleh izin usaha pertambangan tersebut.
“Pemberian izin pertambangan kepada organisasi keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan. Semua jenis pertambangan mineral dan batu bara berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan karena sifatnya yang boros terhadap tanah dan air,” kata Rere saat dihubungi Senin (29/7/2024).
Ia menjelaskan, operasi penambangan akan membutuhkan lahan produksi yang luas, karena targetnya adalah bahan baku di bawah tanah.
“Jadi yang pertama-tama mereka lakukan adalah merusak sistem ekologi yang ada di atasnya, baik itu kawasan hutan, sumber air, daerah aliran sungai, maupun kawasan produktif masyarakat seperti persawahan dan kebun,” terangnya.
Setelah sistem ekologi dibersihkan dan dibuka, kata Rere, penambang akan membongkar tubuh bumi untuk mengambil mineral atau batu bara, yang kemudian akan meninggalkan lubang-lubang tambang di area tersebut.
“Semua proses ini mengancam kualitas lingkungan dan penghidupan masyarakat,” kata Rere.
Rere menjelaskan akan ada ancaman pencemaran tanah, tanah longsor, hilangnya vegetasi, dan erosi tanah.
“Akan ada ancaman pencemaran air, serta sedimentasi dan penurunan kualitas air dari hulu sampai ke laut,” tegasnya.
Diketahui, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah telah resmi memutuskan menerima izin usaha pertambangan atau izin pertambangan yang ditawarkan pemerintah.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Konsolidasi Nasional yang digelar di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Yogyakarta, Ahad (28/7/2024).
“Memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024 dengan berbagai pertimbangan dan persyaratan,” kata Sekretaris Jenderal PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam konferensi pers, yang disiarkan langsung dari akun YouTube Muhammadiyah Channel.
Sebelum memutuskan menerima izin pengelolaan pertambangan, PP Muhammadiyah menganalisis masukan, melakukan kajian, mengkaji kritik terhadap pengelolaan pertambangan dan pandangan akademisi serta pengelola pertambangan, dan pakar lingkungan hidup.
Selain itu, PP Muhammadiyah juga menerima masukan dari perguruan tinggi, majelis, dan lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah serta pandangan warga PP Muhammadiyah.
Dengan begitu, Muhammadiyah menjadi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan kedua yang mendapat izin tambang, setelah sebelumnya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang mendapatkannya.
NewsRoom.id