NewsRoom.id – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan pengendali judi online di Indonesia dalam jaringan Kamboja tak hanya berinisial T.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Ivan mengatakan, kalau ada yang menyebut satu huruf dan mengaku sebagai pengendali, bisa jadi itu benar.
“Kalau inisial, apa pun inisialnya, dari 2 juta nama, katakanlah satu huruf dari 28 huruf, pasti ada. Dari ribuan nama, katakanlah 28 huruf, pasti ada,” kata Ivan dikutip Sabtu (27/7/2024).
Saat ini, katanya, PPATK tengah menganalisis sekitar 2.000 rekening yang diduga kuat digunakan untuk menampung transaksi perjudian daring. Dengan demikian, banyak inisial dan kemungkinan yang diduga mengendalikan praktik perjudian daring di Indonesia.
“Saat ini PPATK sedang melakukan kajian terkait transparansi data, 2000 di antaranya kami duga pengepul, di ujung sana. Inisialnya banyak sekali, luar biasa banyaknya,” katanya.
Terkait tindakan tersebut, Ivan menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan tersebut. PPATK hanya menganalisis transaksi dan menyerahkan hasilnya kepada penegak hukum.
“Posisi PPATK tidak dalam kapasitas melakukan upaya, katakanlah kita serahkan kepada teman-teman penyidik melalui analisis yang kita sampaikan,” pungkas Ivan.
Sebelumnya, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani terang-terangan mengungkap seseorang berinisial T merupakan pengendali bisnis judi online di Indonesia.
Faktanya, sosok T juga merupakan dalang di balik penipuan daring atau kejahatan penipuan yang berbasis di Kamboja.
“Sebenarnya sangat mudah untuk mengetahui siapa yang berada di balik bisnis perjudian daring di Kamboja, dan siapa yang berada di balik penipuan daring. Saya hanya perlu memanggil mereka dengan inisial 'T',” kata Benny.
NewsRoom.id