NewsRoom.id – Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, membebaskan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Hakim Eman tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya berdasarkan dua alat bukti permulaan.
Menurut Hakim Eman, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya pihak termohon atau kepolisian memeriksa Pegi Setiawan.
Jadi siapa sebenarnya Hakim Eman?
Pengadilan Negeri Bandung menunjuk hakim tunggal Eman Sulaeman dan panitera pengganti Ahmad Al Ata untuk mengadili perkara praperadilan Pegi Setiawan.
Ketua Pengadilan Negeri Bandung Jon Sarman Saragih menegaskan pihaknya akan bertindak independen dan adil dalam menangani perkara ini.
“Kami akan mengadili kasus ini secara independen dan bebas. Tidak ada pihak yang boleh mencampuri pengambilan keputusan dalam kasus ini,” kata Jon Sarmin Saragih.
Hakim Eman Sulaeman memiliki rekam jejak yang cukup meyakinkan.
Dia telah menjadi hakim selama 24 tahun.
Hakim Tunggal Eman Sulaeman – Demikian putusan sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).
Hakim tunggal Eman Sulaeman.
Eman Sulaeman dilantik sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangakalan Bun, Kalimantan Tengah, pada 29 Desember 2016.
Pada tanggal 1 November 2019, Eman Sulaeman dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Wonosari Gunung Kidul sampai dengan tanggal 19 Juni 2021.
Sejak 5 Juli 2021, Eman Sulaeman bertugas di Pengadilan Negeri Bandung.
Pernyataan Hakim Eman Sebelum Sidang
Sebelumnya, Eman Sulaeman sempat memastikan akan memutus sidang praperadilan Pegi Setiawan secara objektif.
“Saya tidak berkepentingan dengan kasus ini, saya akan putuskan secara objektif,” tegas Eman.
Eman kemudian menegaskan, putusan praperadilan terhadap Pegi Setiawan yang dibacakan merupakan putusan terbaik bagi semua pihak.
“Saya akan memberikan putusan yang terbaik. Putusan yang terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi putusan yang terbaik untuk Indonesia,” katanya.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu teregistrasi dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Pegi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Sebelumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani mengatakan, pihaknya tengah menggugat ke Polda Jawa Barat terkait keabsahan penetapan Pegi sebagai tersangka.
“Kami akan tanyakan ke Polda Jabar apakah ada bukti-bukti terkait pembunuhan tersebut yang berdasarkan scientific crime investigation (SCI) atau tidak, seperti sidik jari, tes DNA, dan CCTV,” kata Sugiyanti Iriani, Minggu (23/6/2024).
Menurutnya, alat bukti seperti CCTV tidak pernah ada dan sidik jari para terpidana pun tidak pernah ada.
Ia menduga polisi keliru menangkap kliennya, Pegi Setiawan.
Ibu Pegi Setiawan Menangis
Ibunda Pegi Setiawan, Kartini, mengaku akan menjemput putranya di Polda Jawa Barat setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung, Eman, mengabulkan permohonan praperadilan tersebut.
Menurutnya, Pegi sudah terlalu menderita, karena dituduh melakukan pembunuhan tanpa bukti yang jelas.
“Ya, hari ini saya jemput langsung Pegi (di Polda Jabar), langsung bawa pulang. Kasian Pegi di sana, dia sudah terlalu menderita, anak saya tidak pernah berbuat salah dan dipenjara. Ya, saya sangat bersyukur (hakim mengabulkan gugatan praperadilan). Pegi tidak bersalah,” kata Kartini sembari menangis saat diwawancara di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Senin (8/7/2024).
NewsRoom.id