NewsRoom.id – Seorang anggota polisi berinisial Bripka M di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) menganiaya anak di bawah umur berinisial MF (15) hingga mata dan hidung kanan korban bengkak dan berdarah. Selain itu, leher dan lengan korban juga mengalami luka memar akibat terjatuh ke aspal.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Penyerangan itu terjadi di Jalan Dirgantara, Kecamatan Pallangga, Gowa, Sabtu (27/7) malam. Keluarga korban yang tak terima kemudian melaporkan pelaku ke Polda Sulawesi Selatan.
“Awalnya adik saya MF salat Magrib, setelah itu dia pulang untuk menyimpan kain sarungnya lalu bergegas ke gazebo depan rumah paman saya. Tiba-tiba Bripka M datang dan memukul adik saya hingga terjatuh ke jalan,” kata kakak korban, Muh Fatur Rahman kepada Maritim.news, Senin (30/7/2024).
Fatur mengakui bahwa pelaku menuding adik kandungnya telah memukul anak Bripka M. Korban yang terkejut spontan menjawab tidak mengerti maksud Bripka M.
“Polisi menuduh adik saya memukul anaknya. Adik saya tidak mau mengakuinya karena bukan dia yang memukul. Tiba-tiba adik saya dipukul hingga mata kanannya bengkak, hidungnya juga berdarah,” kata Fatur.
Beruntung, kata Fatur, korban langsung melarikan diri dari lokasi kejadian setelah dipukul beberapa kali. Pihak keluarga yang tidak terima kemudian membawa korban untuk diperiksa di rumah sakit terdekat dan melaporkan pelaku ke Polda Sulawesi Selatan.
“Kami pihak keluarga tidak terima. Kakak saya langsung dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan medis. Setelah itu, ayah saya langsung membuat laporan dan dibawa ke Polda Sulawesi Selatan,” jelas Fatur.
Fatur juga mengatakan bahwa saat ini sang kakak masih dalam kondisi trauma. Ia berharap agar pelaku dihukum sesuai dengan jenis pelanggarannya.
“Sampai saat ini adik saya masih trauma, matanya masih bengkak dan hidungnya masih berdarah. Kami sebagai keluarga korban merasa bahwa penganiayaan tersebut tidak dapat diterima,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima, laporan ayah korban bernama Sitarman telah mendapat tanggapan dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Tanggapan tersebut berupa Surat Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/634/VII/2024/SPKT/POLDA DAERAH SULAWESI SELATAN.
Atas kejadian tersebut, pelaku diduga telah melakukan Tindak Pidana Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C UU 35/2014 dan/atau KUHP. Fatur mengatakan, polisi mengarahkan ayahnya untuk menyampaikan surat tanggapan tersebut ke Propam Polda Sulsel.
NewsRoom.id