NewsRoom.id -Sikap ambisius Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk memaksakan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) sungguh di luar kemampuan dan akal sehatnya.
Demikian pandangan Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (AKSI) Juju Purwantoro melalui siaran persnya yang dikutip Sabtu (27/7).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Salah satu kebijakannya yang tidak rasional dan panik adalah melanggar hukum dan peraturan yang berlaku,” kata Juju.
Hal itu terlihat dari terbitnya Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
Juju menilai salah satu klausul dalam Perpres IKN sangat janggal dan melukai rasa keadilan masyarakat.
Yakni, pasal yang menyebutkan pemberian fasilitas Hak Guna Tanah (HGU) bagi investor selama 190 tahun.
Menurut Juju, kebijakan tersebut jelas bertentangan atau melanggar seluruh peraturan perundang-undangan tentang pertanahan (agraria) di Indonesia.
Sementara itu, pada masa penjajahan Belanda, kata Juju, kepemilikan tanah HGU dibatasi hanya 75 tahun,” kata Juju.
“Apakah rezim saat ini benar-benar lebih kejam dari era kolonial Belanda terhadap rakyatnya, dengan menggadaikan negara ini kepada kaum oligarki?” kata Juju.
NewsRoom.id









