Ronald Tannur Dibebaskan dari Kasus Pembunuhan Kekasihnya, DPR: Memalukan, Hakimnya Sakit!

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afriyanti menuai kritik pedas.

Kritik itu antara lain datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Sahroni mengatakan putusan bebas terdakwa Ronald Tannur oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya merupakan keputusan yang memalukan.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ia mengaku heran dengan putusan hakim tersebut, sebab sebelumnya jaksa penuntut umum telah menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara.

Sahroni pun menduga ada sesuatu di balik keputusan tersebut.

“Sangat jelas ini kejahatan yang sangat serius di tahun 2023, dengan adanya penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang perempuan, ini fatal,” kata Sahroni saat ditemui di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Ia juga meminta para pembuat kebijakan untuk memantau putusan tersebut dengan saksama. Menurutnya, para hakim harus diperiksa secara menyeluruh oleh pihak berwenang.

“Yang saya tahu, polisi sudah memberikan pasal-pasal yang disangkakan oleh yang bersangkutan. Akhirnya kasusnya diproses dan tiba-tiba kemarin Pengadilan Negeri memutuskan, membebaskan, ini memalukan, makanya saya katakan hakim ini sakit,” ungkapnya.

Pada Rabu (24/7), majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, membebaskan Gregorius Ronald Tannur, putra mantan anggota DPR RI Edward Tannur, dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menjerat tersangka Ronald Tannur dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana yang merenggut nyawa kekasihnya.

Ronald didakwa dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hasil penyelidikan polisi, penganiayaan itu terjadi setelah pasangan itu bermalam di sebuah tempat hiburan di Surabaya Barat.

Selain itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga resmi memberhentikan sementara anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI terkait kasus yang menjerat anaknya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Trump menghentikan lotere kartu hijau setelah penembakan di Brown University
Ringkasan Peringkat Kekuatan 49ers: Kyle Shanahan telah masuk 10 besar
Tate McRae terkejut dengan reaksi penggemar terhadap kolaborasi Morgan Wallen-nya
Jazz mengesampingkan Lauri Markkanen (pangkal paha) untuk pertandingan Lakers
CDC Akan Mendanai Studi Kontroversial di Afrika Barat tentang Vaksin Hepatitis B pada Bayi
TikTok Akhirnya Menyerah Jual Asetnya ke Amerika Serikat
Pertahanan sepeda motor Kobie Turner dan ketajaman mental yang tiada henti menjadikannya 'The Finisher'
Temple of Bones Adalah Serial' 'Sepupu Aneh dan Gila'

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:15 WIB

Trump menghentikan lotere kartu hijau setelah penembakan di Brown University

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:44 WIB

Ringkasan Peringkat Kekuatan 49ers: Kyle Shanahan telah masuk 10 besar

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:42 WIB

Tate McRae terkejut dengan reaksi penggemar terhadap kolaborasi Morgan Wallen-nya

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:11 WIB

Jazz mengesampingkan Lauri Markkanen (pangkal paha) untuk pertandingan Lakers

Jumat, 19 Desember 2025 - 10:40 WIB

CDC Akan Mendanai Studi Kontroversial di Afrika Barat tentang Vaksin Hepatitis B pada Bayi

Jumat, 19 Desember 2025 - 09:38 WIB

Pertahanan sepeda motor Kobie Turner dan ketajaman mental yang tiada henti menjadikannya 'The Finisher'

Jumat, 19 Desember 2025 - 09:07 WIB

Temple of Bones Adalah Serial' 'Sepupu Aneh dan Gila'

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:36 WIB

Laporan Cedera Terakhir Lakers-Jazz, Akankah Austin Reaves dan Lauri Markkanen Bermain?

Berita Terbaru