Ronald Tannur Dibebaskan dari Kasus Pembunuhan Kekasihnya, DPR: Memalukan, Hakimnya Sakit!

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afriyanti menuai kritik pedas.

Kritik itu antara lain datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Sahroni mengatakan putusan bebas terdakwa Ronald Tannur oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya merupakan keputusan yang memalukan.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ia mengaku heran dengan putusan hakim tersebut, sebab sebelumnya jaksa penuntut umum telah menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara.

Sahroni pun menduga ada sesuatu di balik keputusan tersebut.

“Sangat jelas ini kejahatan yang sangat serius di tahun 2023, dengan adanya penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang perempuan, ini fatal,” kata Sahroni saat ditemui di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Ia juga meminta para pembuat kebijakan untuk memantau putusan tersebut dengan saksama. Menurutnya, para hakim harus diperiksa secara menyeluruh oleh pihak berwenang.

“Yang saya tahu, polisi sudah memberikan pasal-pasal yang disangkakan oleh yang bersangkutan. Akhirnya kasusnya diproses dan tiba-tiba kemarin Pengadilan Negeri memutuskan, membebaskan, ini memalukan, makanya saya katakan hakim ini sakit,” ungkapnya.

Pada Rabu (24/7), majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, membebaskan Gregorius Ronald Tannur, putra mantan anggota DPR RI Edward Tannur, dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menjerat tersangka Ronald Tannur dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana yang merenggut nyawa kekasihnya.

Ronald didakwa dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hasil penyelidikan polisi, penganiayaan itu terjadi setelah pasangan itu bermalam di sebuah tempat hiburan di Surabaya Barat.

Selain itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga resmi memberhentikan sementara anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI terkait kasus yang menjerat anaknya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

6 Denver Broncos berada di Pro Bowl 2026, hasil imbang bagi sebagian besar tim NFL mana pun
Kesepakatan video game terbaik: Dapatkan diskon $35 'Madden 26' di PS5
Joe Keery Ingin Bekerja Dengan Gaten Matarazzo Setelah 'Stranger Things' Musim 1
Millie Bobby Brown Menarik Perhatian Dengan Foto Bikini Merahnya
Jason Kelce tentang Menavigasi Kehidupan Keluarga, Ketenaran
Pembaruan Cedera Minggu ke-17, Saran Awal 'Em/Sit' Em, Proyeksi Titik, dan Dampak Cuaca
Eden Ron Howard: Pemeran, Plot, Tempat Streaming
Warriors 'Agresif' dalam Pembicaraan Dagang Dengan 3 Tim Ini: Laporkan

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:20 WIB

6 Denver Broncos berada di Pro Bowl 2026, hasil imbang bagi sebagian besar tim NFL mana pun

Jumat, 26 Desember 2025 - 09:49 WIB

Kesepakatan video game terbaik: Dapatkan diskon $35 'Madden 26' di PS5

Jumat, 26 Desember 2025 - 09:18 WIB

Joe Keery Ingin Bekerja Dengan Gaten Matarazzo Setelah 'Stranger Things' Musim 1

Jumat, 26 Desember 2025 - 08:47 WIB

Millie Bobby Brown Menarik Perhatian Dengan Foto Bikini Merahnya

Jumat, 26 Desember 2025 - 08:16 WIB

Jason Kelce tentang Menavigasi Kehidupan Keluarga, Ketenaran

Jumat, 26 Desember 2025 - 07:14 WIB

Eden Ron Howard: Pemeran, Plot, Tempat Streaming

Jumat, 26 Desember 2025 - 06:43 WIB

Warriors 'Agresif' dalam Pembicaraan Dagang Dengan 3 Tim Ini: Laporkan

Jumat, 26 Desember 2025 - 06:12 WIB

Warriors 120-97 Magic (22 Des 2025) Rekap Pertandingan

Berita Terbaru

Headline

Jason Kelce tentang Menavigasi Kehidupan Keluarga, Ketenaran

Jumat, 26 Des 2025 - 08:16 WIB