Ronald Tannur Dibebaskan dari Kasus Pembunuhan Kekasihnya, DPR: Memalukan, Hakimnya Sakit!

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afriyanti menuai kritik pedas.

Kritik itu antara lain datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Sahroni mengatakan putusan bebas terdakwa Ronald Tannur oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya merupakan keputusan yang memalukan.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ia mengaku heran dengan putusan hakim tersebut, sebab sebelumnya jaksa penuntut umum telah menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara.

Sahroni pun menduga ada sesuatu di balik keputusan tersebut.

“Sangat jelas ini kejahatan yang sangat serius di tahun 2023, dengan adanya penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang perempuan, ini fatal,” kata Sahroni saat ditemui di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Ia juga meminta para pembuat kebijakan untuk memantau putusan tersebut dengan saksama. Menurutnya, para hakim harus diperiksa secara menyeluruh oleh pihak berwenang.

“Yang saya tahu, polisi sudah memberikan pasal-pasal yang disangkakan oleh yang bersangkutan. Akhirnya kasusnya diproses dan tiba-tiba kemarin Pengadilan Negeri memutuskan, membebaskan, ini memalukan, makanya saya katakan hakim ini sakit,” ungkapnya.

Pada Rabu (24/7), majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, membebaskan Gregorius Ronald Tannur, putra mantan anggota DPR RI Edward Tannur, dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menjerat tersangka Ronald Tannur dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana yang merenggut nyawa kekasihnya.

Ronald didakwa dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hasil penyelidikan polisi, penganiayaan itu terjadi setelah pasangan itu bermalam di sebuah tempat hiburan di Surabaya Barat.

Selain itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga resmi memberhentikan sementara anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI terkait kasus yang menjerat anaknya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Terobosan Pengobatan Baru Adalah Cara Pertama Menghentikan Penyakit Mata Umum Ini
Misteri Terpecahkan: Ilmuwan Menemukan Penyebab Penyakit Mematikan yang Tidak Dapat Dijelaskan
KPK Jangan Membuat Publik Menebak Buah Manggis
Momen Viral PM Perempuan Pertama Jepang Pindah Kursi Dekat ke Prabowo, Bahas Apa?
Abad Pertengahan AS Meningkatkan Pendapatan ME+EM Karena Merek Mewah Tetap Sederhana
Gelombang Tak Terlihat Seukuran Pencakar Langit Ditemukan “Memakan” Gletser Greenland
Kenaikan El Niño yang Pesat Dapat Memicu Bencana Cuaca di Seluruh Dunia
Benarkah Komet 3I/ATLAS merupakan pesawat alien? Demikian penjelasan NASA

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 23:32 WIB

Terobosan Pengobatan Baru Adalah Cara Pertama Menghentikan Penyakit Mata Umum Ini

Sabtu, 1 November 2025 - 23:02 WIB

Misteri Terpecahkan: Ilmuwan Menemukan Penyebab Penyakit Mematikan yang Tidak Dapat Dijelaskan

Sabtu, 1 November 2025 - 22:31 WIB

KPK Jangan Membuat Publik Menebak Buah Manggis

Sabtu, 1 November 2025 - 22:00 WIB

Momen Viral PM Perempuan Pertama Jepang Pindah Kursi Dekat ke Prabowo, Bahas Apa?

Sabtu, 1 November 2025 - 19:57 WIB

Abad Pertengahan AS Meningkatkan Pendapatan ME+EM Karena Merek Mewah Tetap Sederhana

Sabtu, 1 November 2025 - 18:54 WIB

Kenaikan El Niño yang Pesat Dapat Memicu Bencana Cuaca di Seluruh Dunia

Sabtu, 1 November 2025 - 17:52 WIB

Benarkah Komet 3I/ATLAS merupakan pesawat alien? Demikian penjelasan NASA

Sabtu, 1 November 2025 - 15:48 WIB

Kapan Adik Jusuf Kalla cs dijebloskan ke sel tahanan?

Berita Terbaru

Headline

KPK Jangan Membuat Publik Menebak Buah Manggis

Sabtu, 1 Nov 2025 - 22:31 WIB