Ronald Tannur Dibebaskan dari Kasus Pembunuhan Kekasihnya, DPR: Memalukan, Hakimnya Sakit!

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afriyanti menuai kritik pedas.

Kritik itu antara lain datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Sahroni mengatakan putusan bebas terdakwa Ronald Tannur oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya merupakan keputusan yang memalukan.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ia mengaku heran dengan putusan hakim tersebut, sebab sebelumnya jaksa penuntut umum telah menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara.

Sahroni pun menduga ada sesuatu di balik keputusan tersebut.

“Sangat jelas ini kejahatan yang sangat serius di tahun 2023, dengan adanya penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang perempuan, ini fatal,” kata Sahroni saat ditemui di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Ia juga meminta para pembuat kebijakan untuk memantau putusan tersebut dengan saksama. Menurutnya, para hakim harus diperiksa secara menyeluruh oleh pihak berwenang.

“Yang saya tahu, polisi sudah memberikan pasal-pasal yang disangkakan oleh yang bersangkutan. Akhirnya kasusnya diproses dan tiba-tiba kemarin Pengadilan Negeri memutuskan, membebaskan, ini memalukan, makanya saya katakan hakim ini sakit,” ungkapnya.

Pada Rabu (24/7), majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, membebaskan Gregorius Ronald Tannur, putra mantan anggota DPR RI Edward Tannur, dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menjerat tersangka Ronald Tannur dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana yang merenggut nyawa kekasihnya.

Ronald didakwa dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hasil penyelidikan polisi, penganiayaan itu terjadi setelah pasangan itu bermalam di sebuah tempat hiburan di Surabaya Barat.

Selain itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga resmi memberhentikan sementara anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI terkait kasus yang menjerat anaknya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

'Dia Suka Bermain Fixer' (Eksklusif)
Dow, S&P 500 dan Nasdaq berjangka naik menjelang minggu perdagangan terakhir yang penuh data
India menerapkan langkah-langkah baru ketika AQI memburuk
Diego Pavia meminta maaf atas reaksinya terhadap kekalahan Heisman: 'Itu adalah sebuah kesalahan'
Menghasilkan $3.677 sehari? Model penambangan awan AI PEPPER Mining memicu diskusi hangat di industri.
Politisi AfD dituduh memberi hormat Nazi di Bundestag | kebijakan
Film Disney Baru Saingi 'Christy' karya Sydney Sweeney di Puncak Daftar Bom Box Office 2025
Jokowi jadi biang keladi kesimpangsiuran ijazah

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 20:45 WIB

'Dia Suka Bermain Fixer' (Eksklusif)

Senin, 15 Desember 2025 - 20:14 WIB

Dow, S&P 500 dan Nasdaq berjangka naik menjelang minggu perdagangan terakhir yang penuh data

Senin, 15 Desember 2025 - 19:43 WIB

India menerapkan langkah-langkah baru ketika AQI memburuk

Senin, 15 Desember 2025 - 19:12 WIB

Diego Pavia meminta maaf atas reaksinya terhadap kekalahan Heisman: 'Itu adalah sebuah kesalahan'

Senin, 15 Desember 2025 - 17:39 WIB

Politisi AfD dituduh memberi hormat Nazi di Bundestag | kebijakan

Senin, 15 Desember 2025 - 17:08 WIB

Film Disney Baru Saingi 'Christy' karya Sydney Sweeney di Puncak Daftar Bom Box Office 2025

Senin, 15 Desember 2025 - 16:36 WIB

Jokowi jadi biang keladi kesimpangsiuran ijazah

Senin, 15 Desember 2025 - 16:05 WIB

Pria Menderita Nasib Suram Setelah Minum Delapan Minuman Energi Per Hari

Berita Terbaru

Headline

'Dia Suka Bermain Fixer' (Eksklusif)

Senin, 15 Des 2025 - 20:45 WIB

Headline

India menerapkan langkah-langkah baru ketika AQI memburuk

Senin, 15 Des 2025 - 19:43 WIB