Ronald Tannur Dibebaskan dari Kasus Pembunuhan Kekasihnya, DPR: Memalukan, Hakimnya Sakit!

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afriyanti menuai kritik pedas.

Kritik itu antara lain datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Sahroni mengatakan putusan bebas terdakwa Ronald Tannur oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya merupakan keputusan yang memalukan.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ia mengaku heran dengan putusan hakim tersebut, sebab sebelumnya jaksa penuntut umum telah menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara.

Sahroni pun menduga ada sesuatu di balik keputusan tersebut.

“Sangat jelas ini kejahatan yang sangat serius di tahun 2023, dengan adanya penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang perempuan, ini fatal,” kata Sahroni saat ditemui di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Ia juga meminta para pembuat kebijakan untuk memantau putusan tersebut dengan saksama. Menurutnya, para hakim harus diperiksa secara menyeluruh oleh pihak berwenang.

“Yang saya tahu, polisi sudah memberikan pasal-pasal yang disangkakan oleh yang bersangkutan. Akhirnya kasusnya diproses dan tiba-tiba kemarin Pengadilan Negeri memutuskan, membebaskan, ini memalukan, makanya saya katakan hakim ini sakit,” ungkapnya.

Pada Rabu (24/7), majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, membebaskan Gregorius Ronald Tannur, putra mantan anggota DPR RI Edward Tannur, dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menjerat tersangka Ronald Tannur dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana yang merenggut nyawa kekasihnya.

Ronald didakwa dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hasil penyelidikan polisi, penganiayaan itu terjadi setelah pasangan itu bermalam di sebuah tempat hiburan di Surabaya Barat.

Selain itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga resmi memberhentikan sementara anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI terkait kasus yang menjerat anaknya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Rekaman Otak Dalam Mengungkap Bagaimana Moujaro Menekan Nafsu Makan
AI Blood Cell Analyzer Mengungguli Pakar Manusia dalam Mendeteksi Leukemia
Mahful MD PBNU Sentil – Jaringan RisalePos
Mahful MD PBNU Sentil – Jaringan RisalePos
Pengalaman Pelanggan AI Meningkat, Namun Membuat Konsumen Gagal
Masalah Tiroid Tersembunyi pada Kehamilan Terkait dengan Autisme
Otak Anda Secara Diam-diam Menulis Ulang Realitas Tergantung pada Keadaan Pikiran Anda
Mengapa Pembagian Sumber Daya di Filipina Memicu Kontroversi Domestik

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 04:12 WIB

Rekaman Otak Dalam Mengungkap Bagaimana Moujaro Menekan Nafsu Makan

Rabu, 26 November 2025 - 03:41 WIB

AI Blood Cell Analyzer Mengungguli Pakar Manusia dalam Mendeteksi Leukemia

Rabu, 26 November 2025 - 03:10 WIB

Mahful MD PBNU Sentil – Jaringan RisalePos

Rabu, 26 November 2025 - 02:39 WIB

Mahful MD PBNU Sentil – Jaringan RisalePos

Rabu, 26 November 2025 - 00:35 WIB

Pengalaman Pelanggan AI Meningkat, Namun Membuat Konsumen Gagal

Selasa, 25 November 2025 - 23:33 WIB

Otak Anda Secara Diam-diam Menulis Ulang Realitas Tergantung pada Keadaan Pikiran Anda

Selasa, 25 November 2025 - 22:31 WIB

Mengapa Pembagian Sumber Daya di Filipina Memicu Kontroversi Domestik

Selasa, 25 November 2025 - 20:27 WIB

Walmart Membuka Toko Afrika Pertama Dengan Namanya Sendiri Di Johannesburg

Berita Terbaru

Headline

Mahful MD PBNU Sentil – Jaringan RisalePos

Rabu, 26 Nov 2025 - 03:10 WIB

Headline

Mahful MD PBNU Sentil – Jaringan RisalePos

Rabu, 26 Nov 2025 - 02:39 WIB