Ronald Tannur, Putra Politikus PKB, Dibebaskan dari Dakwaan Pembunuhan

- Redaksi

Rabu, 24 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29), Rabu (24/7/2024).

Dalam putusannya, hakim menyatakan putra politikus PKB Edward Tannur tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ketua Mahkamah Agung Erintuah Damanik menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penyerangan yang menyebabkan kematian korban.

Terdakwa juga dinilai telah berupaya menolong korban di saat-saat kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan oleh jaksa penuntut umum di atas,” ujarnya, Rabu (24/7/2024).

Hakim kemudian meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan. “Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan setelah putusan ini dibacakan,” katanya.

Mendengar vonis bebas itu, terdakwa Ronald Tannur tak kuasa menahan tangis. Ia menilai putusan hakim sudah cukup adil. “Tidak apa-apa. Yang penting Tuhan yang membuktikan,” katanya.

Terkait apakah ia akan menempuh jalur hukum lain mengingat ia telah menjalani hukumannya, ia mengatakan bahwa hal itu akan diserahkan kepada pengacaranya. “Saya serahkan saja kepada pengacara saya,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat, hanya menyampaikan rasa syukurnya atas putusan tersebut. “Alhamdulillah,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara. Ia dituntut tinggi karena dinilai terbukti dalam dakwaan pertama, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Diketahui, Ronald dan Dini merupakan sepasang kekasih yang diketahui telah menjalin hubungan selama 5 bulan. Kejadian tragis ini terjadi saat keduanya sedang berduaan di Blackhole KTV Surabaya, di mana terjadi pertengkaran yang berujung pada tindak kekerasan dan akhirnya menyebabkan Dini meninggal dunia.

Sebelum meninggal, Dini sempat membagikan perasaannya tentang kematian di akun TikTok miliknya dan juga mengirimkan pesan suara kepada temannya yang mengungkap bahwa ia baru saja menjadi korban penganiayaan oleh pacarnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

“Kami sudah memeriksa, tidak ada”
Harta Kekayaan Mahyeldi Ansharullah, Gubernur Sumbar yang Alihkan Uang Penerimaan 3 Anak ke Korban Banjir
Setelah Puluhan Tahun Misteri, Para Ilmuwan Mengungkap Teori Besar Tentang Partikel Aneh
RidgeAlloy: Material Baru yang Mengubah Scrap Menjadi Komponen Berkinerja Tinggi
DPR menyebut serangan terhadap media sosial adalah ulah para buzzer yang terorganisir
Remaja Mengalahkan Leukemia Mematikan Dengan Terapi Sel yang Diedit Gen yang Menyelamatkan Jiwa
Pembukaan Kembali Sekolah Akibat COVID Dengan Cepat Mengurangi Kecemasan, Depresi, dan ADHD pada Anak-anak
Viral Pencabulan Santri di Ponpes Bangkalan, Diduga 30 Orang Jadi Korban Nafsu Guru Ponpes

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:15 WIB

“Kami sudah memeriksa, tidak ada”

Selasa, 9 Desember 2025 - 10:44 WIB

Harta Kekayaan Mahyeldi Ansharullah, Gubernur Sumbar yang Alihkan Uang Penerimaan 3 Anak ke Korban Banjir

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:40 WIB

Setelah Puluhan Tahun Misteri, Para Ilmuwan Mengungkap Teori Besar Tentang Partikel Aneh

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:09 WIB

RidgeAlloy: Material Baru yang Mengubah Scrap Menjadi Komponen Berkinerja Tinggi

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:07 WIB

DPR menyebut serangan terhadap media sosial adalah ulah para buzzer yang terorganisir

Selasa, 9 Desember 2025 - 04:32 WIB

Pembukaan Kembali Sekolah Akibat COVID Dengan Cepat Mengurangi Kecemasan, Depresi, dan ADHD pada Anak-anak

Selasa, 9 Desember 2025 - 03:30 WIB

Viral Pencabulan Santri di Ponpes Bangkalan, Diduga 30 Orang Jadi Korban Nafsu Guru Ponpes

Selasa, 9 Desember 2025 - 01:25 WIB

Cuaca yang Lebih Panas Mengganggu Tonggak Pembelajaran Awal

Berita Terbaru

Headline

“Kami sudah memeriksa, tidak ada”

Selasa, 9 Des 2025 - 11:15 WIB